Pemkab Lampung Selatan Lakukan Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu

Pemerintahan
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

12:22 DBFMRadio.id, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menggelar Sosialisasi Layanan Pensiun PNS Terpadu Tahap 1 bagi 222 PNS yang memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP), berlangsung di Aula Sebesi Kantor PKK Lampung Selatan. Selasa, (8/8/2023).

Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tirta Saputra, S.E.,M.M., Para Staf Ahli Bupati dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala PT. Taspen (Persero) Cabang Bandar Lampung, Kepala Cabang PT. Bank Lampung Kalianda, dan Para peserta sosialisasi.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang berharap, para PNS yang akan memasuki purna tugas untuk tidak berhenti berkarya. Sebab menurutnya, purna tugas atau masa pensiun bukan berarti purna karya.

“Jangan putus pengabdian dan jangan pernah ada kata-kata kita tidak lagi bermanfaat setelah tidak lagi bekerja sebagai PNS. Teruslah produktif, memiliki semangat kerja seperti baru menjadi pegawai serta inspiratif untuk menciptakan peluang usaha”, ujar Thamrin.

Thamrin, S.Sos, MM juga menambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengucapkan terima kasih atas pengabdian para PNS yang akan memasuki masa Purna Tugas.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saya mengucapkan terima kasih kepada para PNS yang akan memasuki masa Purna Tugas, atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan", ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan berbagai Narasumber baik dari PT. Taspen, Bank Lampung Kalianda serta BKD Kabupaten Lampung Selatan yang menjelaskan secara gamblang terkait mekanisme layanan THT dan klaim Asuransi BPJS, layanan produk perbankan, kebijakan layanan pensiun terpadu sampai dengan teknis pengisian dan penyusunan berkas pensiun. (swd-dwa)