Adiwiyata, Upaya Penyelamatan Lingkungan Sekolah

Sejarah & Pendidikkan
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
(13:30:29) DBFMinfo, Kalianda : Dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan melalui Program jsekolah, mereka lebih konsen terhadap lingkungan ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta menghindari dampak lingkungan yang negatif.
Program Adiwiyata bertujuan menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya penyelamatan lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Lampung Selatan, berdasarkan norma – norma Kebersamaan, Keterbukaan, Kejujuran, Keadilan, dan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPTD) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan Lafran Habibi, ST., MT pada Dialog Publik Kabar Pemkab Radio DB FM Lampung selatan Selasa (17/9/2019) juga mengatakan, pengelolaan Lingkungan yang lain yakni Bank Sampah, bertujuan meningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, sumber danannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Lingungn Hidup, dialokasikan kepada Pondok Pesantren Darul Hikmah Kalianda.
“Kegiatan ditahun 2019 ini,kami ada bantuan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari kementrian Lingkungan Hidup, itu kami alokasikan salah satunya peningkatan peran serta masyarakat dalm pengelolaan persampahan, kami membangun Bank Sampah, yang kami alokasikan kepada Pondok Pesantren Darul Hikmah Kalianda” terang Lafran Habibi, Senin (17/9/2019).
Ditanya seputar kualitas lahan di Lampung Selatan, Lafran Habib juga menjelskan, kualitas lahan ini baru dimasukkan dalam program kegiatan ditahun 2019, meski pengajuannya sudah dua tahun lalu, program ini untuk mengetahui mengetahui seberapa bagus kualitas lahan di Lampung Selatan bebas dari pencemaran, Karena saat ditetapkan maslah lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah dan merupakan pelayanan dasar, yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah, maslah lingkungan hidup tidak lagi menjadi pelayanan dasar namun menjadi pelayanan wajib, sehingga maslah kerusakan lahan itu seolah olah tidak terjadwal, sehingga kami masukkan kedalam program kegiatan dan baru terealisasi tahun 2019 ini” aku Lafran Habibi.
Pada Bagian lain, Lafran Habibi menjelaskan, jika ingin mengetahui bgimana kualitas lahan seperti apa, belum dapat diketahi, karena saat ini masih dalam tahap identifikasi. Untuk sementara ini Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan telah melakukan identifikasi di Kecamatan Tanjungsari.
“Jadi untuk kondisi seperti apa, setahu saya harus ada tahapan tahapan perhtungan, melalui proses pengumpulan data baik data lokasi, data iklim termasuk curah hujan segala macam kemudian kami ambil sample tanahnya, kami analisa untuk mengetahui kondisi seperti apa, kemudian kami evaluasi, sehingga dapat diketahui kondisi keruskan lahan di loksi pengujian” tutup Lafran Habibi. (db)