Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

21:38 DBFMRadio.id, KALIANDA - Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan Konferensi Pers keberhasilannya melakukan penangkapan ungkap sejumlah kasus Narkoba selama Mei s/d Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang laki – laki.

"kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir," katanya.

"Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusriandi.

"Dalam UU UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati," jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.

Setelah melaksanakan konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

"Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar," katanya.

Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah. (swd-hpls)

 

21:38 DBFMRadio.id, KALIANDA - Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan Konferensi Pers keberhasilannya melakukan penangkapan ungkap sejumlah kasus Narkoba selama Mei s/d Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang laki – laki.

"kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir," katanya.

"Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusriandi.

"Dalam UU UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati," jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.

Setelah melaksanakan konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

"Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar," katanya.

Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah. (swd-hpls)

 

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

11:24:10 DBFMRadio.id : Kalianda - Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Prodeo dan Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Kalianda Tahun 2023, menjadi bahasan di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kalianda Kelas 1B Kabupaten Lampung Selatan, Husniatun Aini, S.Ag, S.H.I Rabu (1/3/2023).

"Pengadilan agama memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu melalui layanan hukum prodeo dan sidang luar gedung pada tahun 2023." Jelas Husniatun Aini.

Dalam keterangannya, Husniatun Aini menjelaskan bahwa di setiap tahunnya pemerintah memberikan anggaran kepada pengadilan agama menangani sebanyak 50 perkara untuk para pihak pencari keadilan yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara atau bisa disebut PRODEO.

Melalui layanan hukum Prodeo, penanganan perkara yang di proses pengadilan agama secara cuma-cuma atau gratis ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi.

"salah satu syaratnya harus memiliki KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan dan kelengkapan lainnyadan semua perkara di Pengadilan Agama bisa di ajukan melalui permohonan prodeo." Rinci dia.

Selanjutnya, Husniatun Aini mengatakan seharusnya sidang dilakukan di dalam gedung pengadilan agama namun pemerintah sangat mendukung asas peradilan untuk Pengadilan Agama melakukan sidang diluar gedung dengan memberikan layanan murah, cepat, biaya ringan.

Lebih dari itu, Pemerintah juga memberikan biaya perjalanan dinas untuk melakukan sidang di luar gedung dan biasanya sidang di laksanakan di Kecamatan Jati Agung, Desa Jati Baru, dan Desa Titiwangi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan dengan alasan jarak, transportasi dan biaya lainnya.

Di akhir dialog, Husniatun Aini menghimbau jika masyarakat Kabupaten Lampung selatan ingin mencari peradilan, tanyakan informasi langsung ke pegawai kantor pengadilan agama kalianda agar mendapatkan informasi yang jelas dan tepat.

"Jika ingin mencari keadilan, silahkan datang ke kami (Kantor Pengadilan Agama Kalianda: red), untuk mendapatkan informasi yang benar" tutup dia.(db-dwa).

11:24:10 DBFMRadio.id : Kalianda - Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Prodeo dan Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Kalianda Tahun 2023, menjadi bahasan di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kalianda Kelas 1B Kabupaten Lampung Selatan, Husniatun Aini, S.Ag, S.H.I Rabu (1/3/2023).

"Pengadilan agama memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu melalui layanan hukum prodeo dan sidang luar gedung pada tahun 2023." Jelas Husniatun Aini.

Dalam keterangannya, Husniatun Aini menjelaskan bahwa di setiap tahunnya pemerintah memberikan anggaran kepada pengadilan agama menangani sebanyak 50 perkara untuk para pihak pencari keadilan yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara atau bisa disebut PRODEO.

Melalui layanan hukum Prodeo, penanganan perkara yang di proses pengadilan agama secara cuma-cuma atau gratis ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi.

"salah satu syaratnya harus memiliki KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan dan kelengkapan lainnyadan semua perkara di Pengadilan Agama bisa di ajukan melalui permohonan prodeo." Rinci dia.

Selanjutnya, Husniatun Aini mengatakan seharusnya sidang dilakukan di dalam gedung pengadilan agama namun pemerintah sangat mendukung asas peradilan untuk Pengadilan Agama melakukan sidang diluar gedung dengan memberikan layanan murah, cepat, biaya ringan.

Lebih dari itu, Pemerintah juga memberikan biaya perjalanan dinas untuk melakukan sidang di luar gedung dan biasanya sidang di laksanakan di Kecamatan Jati Agung, Desa Jati Baru, dan Desa Titiwangi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan dengan alasan jarak, transportasi dan biaya lainnya.

Di akhir dialog, Husniatun Aini menghimbau jika masyarakat Kabupaten Lampung selatan ingin mencari peradilan, tanyakan informasi langsung ke pegawai kantor pengadilan agama kalianda agar mendapatkan informasi yang jelas dan tepat.

"Jika ingin mencari keadilan, silahkan datang ke kami (Kantor Pengadilan Agama Kalianda: red), untuk mendapatkan informasi yang benar" tutup dia.(db-dwa).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

22:05:56 DBFMRadio.id : Kalianda - Kepaniteraan dan Tupoksinya di Pengadilan Agama Kalianda Kelas 1 B, menjadi bahasan di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kalianda kelas 1 B Kabupaten Lampung Selatan, A. Rahman, S.H. Rabu (8/2/2023).

Dalam keterangannya, Rahman menjelaskan, dalam peradilan di Pengadilan agama, selain hakim unsur lain adalah panitera dan sekretaris panitera.

"Panitera adalah pejabat yang bertanggung jawab atas jalannya administrasi persidangan maupun administrasi lainnya. Tugas pokok nya antara lain menerima , memeriksa, mengadili, memutuskan perkara yang di ajukan dan finansial keuangan perkara" jelas A. Rahman.

Lain hal nya dengan tugas Sekretaris, sebagai penunjang tugas kepaniteraan yang mengatur administrasi umum antara lain mengatur gaji, pangkat, kepegawaian, dan laporan.

Menurut A. Rahman, Tugas pokok panitera muda permohonan fungsinya sebagai pelaksana pemeriksaan kelengkapan berkas perkara permohonan, pelaksanaan registrasi perkara, pelaksana distribusi perkara permohonan, pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan, admistrasi tentang upaya hukum, dan lain sebagainya.

"Jika Panitera Gugatan tidak jauh beda dengan tugas pokok dari panitera muda permohonan, yang membedakan hanya fungsinya sebagai pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara gugatan." Katanya lagi.

Sedangkan Panitera Hukum memilik tugas pokok yaitu melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data perkara serta laporan bulanan dan harian.

Pada dialog yang dipandu presenter Viska Maudi Hutami ini, A. Rahman juga menginformasikan bahwa syarat menjadi panitera pengganti yaitu salah satunya sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil beberapa tahun, dan Sarjana hukum atau sarjana hukum Islam.

Kemudian mengikuti test dan lulus, maka calon panitera pengganti tersebut melakukan diklat, baru bisa melaksanakan tugas sebagai panitera pengganti.

Selama menjadi panitera pengganti pun, tegas Rahman, akan di evaluasi prestasi nya dan ketika memenuhi syarat, akan di usulkan oleh team promosi mutasi ke tingkat provinsi.

Di akhir dialog, Rahman menghimbau Bagi yang tertarik bergabung di pengadilan agama, belajar dan kuliah yang benar dan tetap semangat serta memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan.

"Setelah lulus kemudian ikuti test yang di diselenggarakan Mahkamah Agung dan jika sudah di terima bekerja lah dengan baik dan berintegritas" tutup dia.(db-dwa-aap).

22:05:56 DBFMRadio.id : Kalianda - Kepaniteraan dan Tupoksinya di Pengadilan Agama Kalianda Kelas 1 B, menjadi bahasan di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kalianda kelas 1 B Kabupaten Lampung Selatan, A. Rahman, S.H. Rabu (8/2/2023).

Dalam keterangannya, Rahman menjelaskan, dalam peradilan di Pengadilan agama, selain hakim unsur lain adalah panitera dan sekretaris panitera.

"Panitera adalah pejabat yang bertanggung jawab atas jalannya administrasi persidangan maupun administrasi lainnya. Tugas pokok nya antara lain menerima , memeriksa, mengadili, memutuskan perkara yang di ajukan dan finansial keuangan perkara" jelas A. Rahman.

Lain hal nya dengan tugas Sekretaris, sebagai penunjang tugas kepaniteraan yang mengatur administrasi umum antara lain mengatur gaji, pangkat, kepegawaian, dan laporan.

Menurut A. Rahman, Tugas pokok panitera muda permohonan fungsinya sebagai pelaksana pemeriksaan kelengkapan berkas perkara permohonan, pelaksanaan registrasi perkara, pelaksana distribusi perkara permohonan, pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan, admistrasi tentang upaya hukum, dan lain sebagainya.

"Jika Panitera Gugatan tidak jauh beda dengan tugas pokok dari panitera muda permohonan, yang membedakan hanya fungsinya sebagai pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara gugatan." Katanya lagi.

Sedangkan Panitera Hukum memilik tugas pokok yaitu melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data perkara serta laporan bulanan dan harian.

Pada dialog yang dipandu presenter Viska Maudi Hutami ini, A. Rahman juga menginformasikan bahwa syarat menjadi panitera pengganti yaitu salah satunya sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil beberapa tahun, dan Sarjana hukum atau sarjana hukum Islam.

Kemudian mengikuti test dan lulus, maka calon panitera pengganti tersebut melakukan diklat, baru bisa melaksanakan tugas sebagai panitera pengganti.

Selama menjadi panitera pengganti pun, tegas Rahman, akan di evaluasi prestasi nya dan ketika memenuhi syarat, akan di usulkan oleh team promosi mutasi ke tingkat provinsi.

Di akhir dialog, Rahman menghimbau Bagi yang tertarik bergabung di pengadilan agama, belajar dan kuliah yang benar dan tetap semangat serta memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan.

"Setelah lulus kemudian ikuti test yang di diselenggarakan Mahkamah Agung dan jika sudah di terima bekerja lah dengan baik dan berintegritas" tutup dia.(db-dwa-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

13:47:07 DBFMRadio.id : Kalianda - Polres Lampung Selatan bersama dengan instansi terkait menggelar Operasi Keselamatan Krakatau  2023 selama 14 hari di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menjelaskan  operasi ini tentunya dalam rangka memberikan edukasi kepada warga kita khusus nya Lampung Selatan.

“rekan rekan yang terlibat kegiatan apel  saat ini, bersama - sama kita memberikan edukasi kepada warga sekitar kita untuk menjaga keselamatannya mematuhi peraturan berlalu lintas” jelasnya pada  gelar pasukan ops Keselamatan Krakatau 2023 dihalaman Apel Polres Lampung Selatan. Selasa (7/2/2023).

.

Menurut Kapolres, Operasi Keselamatan 2023 dimulai hari ini (7/2/2023) sampai dengan (20/2/2023), dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.

"Operasi keselamatan Krakatau tahun 2023 ini  dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan, mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,  meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu Lintas dan terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman menjelang hari raya idul Fitri tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan." rinci Kapolres.

Operasi Keselamatan ini menyasar pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tutupnya.(db-hmsplrslmsl-swld).

13:47:07 DBFMRadio.id : Kalianda - Polres Lampung Selatan bersama dengan instansi terkait menggelar Operasi Keselamatan Krakatau  2023 selama 14 hari di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menjelaskan  operasi ini tentunya dalam rangka memberikan edukasi kepada warga kita khusus nya Lampung Selatan.

“rekan rekan yang terlibat kegiatan apel  saat ini, bersama - sama kita memberikan edukasi kepada warga sekitar kita untuk menjaga keselamatannya mematuhi peraturan berlalu lintas” jelasnya pada  gelar pasukan ops Keselamatan Krakatau 2023 dihalaman Apel Polres Lampung Selatan. Selasa (7/2/2023).

.

Menurut Kapolres, Operasi Keselamatan 2023 dimulai hari ini (7/2/2023) sampai dengan (20/2/2023), dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.

"Operasi keselamatan Krakatau tahun 2023 ini  dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan, mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,  meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu Lintas dan terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman menjelang hari raya idul Fitri tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan." rinci Kapolres.

Operasi Keselamatan ini menyasar pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tutupnya.(db-hmsplrslmsl-swld).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

22:20:07 DBFMRadio.id : Kalianda -  Kelembagaan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan agama, menjadi topik bahasan Dialog Pengadilan Agama kelas I B Kalianda di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda kelas 1B Kabupaten Lampung Selatan, H. S. Shalahuddin, S.H.,M.H Rabu (1/2/2023).

Dalam keterangannya, Shalahuddin menjelaskan bahwa masyarakat harus mengerti, jangan sampai tidak paham jika ingin mendapatkan keadilan.

Dijelaskan pula bahwa yang membedakan antara Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer adalah kewenangan yang diberikan, masing masing punya kewenangan untuk mengadili perkara tertentu.

"Masing-masing punya kewenangan untuk mengadili perkara tertentu, kami (pengadilan agama: red),  memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berhubungan dengan perceraian, waris, wakaf, hibah dan masalah hukum syariah" terang dia.

.

Pada bagian lain, Shalahuddin juga menyampaikan bahwa menjadi hakim tidaklah instan, banyak proses yang harus dilalui. Psikotes yang harus di jalani, harus memiliki latar belakang lainnya yang mendukung.

"Bagi yang masih kuliah dan berkeinginan terjun di dunia peradilan atau menjadi hakim, kesempatan masih terbuka lebar" tutur Shalahuddin.(db-dwa-aap).

22:20:07 DBFMRadio.id : Kalianda -  Kelembagaan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan agama, menjadi topik bahasan Dialog Pengadilan Agama kelas I B Kalianda di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda kelas 1B Kabupaten Lampung Selatan, H. S. Shalahuddin, S.H.,M.H Rabu (1/2/2023).

Dalam keterangannya, Shalahuddin menjelaskan bahwa masyarakat harus mengerti, jangan sampai tidak paham jika ingin mendapatkan keadilan.

Dijelaskan pula bahwa yang membedakan antara Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer adalah kewenangan yang diberikan, masing masing punya kewenangan untuk mengadili perkara tertentu.

"Masing-masing punya kewenangan untuk mengadili perkara tertentu, kami (pengadilan agama: red),  memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berhubungan dengan perceraian, waris, wakaf, hibah dan masalah hukum syariah" terang dia.

.

Pada bagian lain, Shalahuddin juga menyampaikan bahwa menjadi hakim tidaklah instan, banyak proses yang harus dilalui. Psikotes yang harus di jalani, harus memiliki latar belakang lainnya yang mendukung.

"Bagi yang masih kuliah dan berkeinginan terjun di dunia peradilan atau menjadi hakim, kesempatan masih terbuka lebar" tutur Shalahuddin.(db-dwa-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

20:46:15 DBFMRadio.id : Kalianda -Managemen Radio dimensi baru mengunjungi Polres Lampung selatan pada pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan mengamati proses permohonan kemudahan mendapatkan kemudahan pelayanan pembuatan SKCK bagi masyarakat Lampung selatan.

Pelaksana dan penganggung jawab SKCK Bripka Holsi Farizal, SH menyambut dengan hangat kunjungan pelayanan skck yang di lakukan oleh radio dimensi baru.

Selain itu Bripka Holsi S,H Menjelaskan bahwa  prosedur permohonan pembuatan SKCK yakni pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online dan offline.

"Mekanisme permohonan (SKCK) pemohon bisa langsung datang namun juga tidak perlu datang kesini (Polres) karena permohonan bisa secara online" terang dia.

Bripka Holsi melanjutkan,  untuk pendaftaran online dapat mendaftarkan melalui skckpolri.co.id  dan untuk pendaftaran offline bisa mendatangi Polres Lampung Selatan dengan membawa  fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK, fotocopy akta lahir, pas foto 4 x 6 berlatar merah 4 lembar dan bukti kartu sidik jari diserahkan ke loket pelayanan SKCK.

"Bagi pemohon pembuat SKCK yang belum melakukan sidik jari bisa melakukan langsung di ruang identifikasi dengan membawa persyaratan fotocopy ktp 1 lembar, pas foto 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar." Terus Bripka Holsi.

Lalu setelah semua persyaratan lengkap langsung saja diserahkan di loket skck dan untuk biaya penerbitan skck sebesar Rp. 30.000,- di loket Bank yang tersedia.

Selanjutnya untuk waktu pelayanan pembuatan skck dari hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB dan untuk pelayanan di hari Sabtu dari jam 08.00 - 11.00 WIB.

Di akhir wawancara Bripka Holsi menganjurkan masyarakat agar tidak usah menggunakan calo pada pelayanan di Polres Lampung selatan, karena prosedur pembuatan nya sangat mudah dan cepat.

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa penghubung ilegal (red : Calo), karena memang disamping bersih dari calo, prosedur pelayanannya sangat mudah dan cepat" tutup dia.(db-dwa-aap).

20:46:15 DBFMRadio.id : Kalianda -Managemen Radio dimensi baru mengunjungi Polres Lampung selatan pada pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan mengamati proses permohonan kemudahan mendapatkan kemudahan pelayanan pembuatan SKCK bagi masyarakat Lampung selatan.

Pelaksana dan penganggung jawab SKCK Bripka Holsi Farizal, SH menyambut dengan hangat kunjungan pelayanan skck yang di lakukan oleh radio dimensi baru.

Selain itu Bripka Holsi S,H Menjelaskan bahwa  prosedur permohonan pembuatan SKCK yakni pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online dan offline.

"Mekanisme permohonan (SKCK) pemohon bisa langsung datang namun juga tidak perlu datang kesini (Polres) karena permohonan bisa secara online" terang dia.

Bripka Holsi melanjutkan,  untuk pendaftaran online dapat mendaftarkan melalui skckpolri.co.id  dan untuk pendaftaran offline bisa mendatangi Polres Lampung Selatan dengan membawa  fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK, fotocopy akta lahir, pas foto 4 x 6 berlatar merah 4 lembar dan bukti kartu sidik jari diserahkan ke loket pelayanan SKCK.

"Bagi pemohon pembuat SKCK yang belum melakukan sidik jari bisa melakukan langsung di ruang identifikasi dengan membawa persyaratan fotocopy ktp 1 lembar, pas foto 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar." Terus Bripka Holsi.

Lalu setelah semua persyaratan lengkap langsung saja diserahkan di loket skck dan untuk biaya penerbitan skck sebesar Rp. 30.000,- di loket Bank yang tersedia.

Selanjutnya untuk waktu pelayanan pembuatan skck dari hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB dan untuk pelayanan di hari Sabtu dari jam 08.00 - 11.00 WIB.

Di akhir wawancara Bripka Holsi menganjurkan masyarakat agar tidak usah menggunakan calo pada pelayanan di Polres Lampung selatan, karena prosedur pembuatan nya sangat mudah dan cepat.

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa penghubung ilegal (red : Calo), karena memang disamping bersih dari calo, prosedur pelayanannya sangat mudah dan cepat" tutup dia.(db-dwa-aap).

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

18:46:39 DBFMRadio : Tanjung Bintang - Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Lampung Selatan Kompol Sukamso dan pejabat opsnal mendengarkan keluhan dan curhatan warga Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjungsari di Balai Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang. Jumat, (27/1/2023).

Kepala Desa Jati Indah Kec. Tanjung Bintang Ibdi Irwanto saat menyambut Wakapolres dan jajarannya mengaku merasa bangga dengan kehadiran Wakapolres, dan berharap kegiatan tersebut dapat menyatukan pemerintah desa dengan Kepolisian.

“kami merasa bangga bisa berhadapan langsung dengan Wakapolres dan jajarannya, melalui program jumat curhat pak. Mudah – mudahan acara ini menjadi kebersamaan antara pihak pemerintah desa dengan kepolisian” ucap sdr. Ibdi Irwanto

Warga mengapresiasi pihak kepolisian Polres Lampung Selatan dan jajarannya yang mana tugas dan tanggung jawabnya dibidang keamanan, sejak wabah Covid -19 terjadi juga ikut turun dalam tugas tugas lain seperti penanganan covid-19 dan vaksinasi, vaksin ternak, pencegahan stunting dan pengawasan kegiatan dana desa. Keterlibatan pihak kepolisian sangat dirasakan manfaatnya terutama khususnya diwilayah Tanjung Bintang.

“kami mengapresiasi pihak Polsek Tanjung Bintang yang mau bersilaturahmi ke rumah – rumah kepala desa, itu merupakan suatu kebanggaan buat kami” lanjut Ibdi Irwanto.

Sementara Heru warga Desa Bangunsari mengeluhkan dimalam hari sering terjadi pencurian kambing dan disiang hari dengan berkedok pemulung mengambil barang milik warga.

“malam hari pencurian kambing mulai muncul, sedangkan untuk ternak sapi alhamdulilah aman, nah kalo siang hari adanya gangguan yang berkedok pemulung yang sering mengambil benda -benda yang menurut kami masih bisa digunakan, jika warga tegur justru galak dan arogan” keluhnya

Menanggapi permasalahan warga Kompol Sukamso memerintahkan Satker Opsnalnya untuk meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi – lokasi kerawanan yang disampaikan oleh warga, disamping ini menjadi bahan untuk Bhabinkamtibmas sebagai rekan dan sahabat para kepala desa dan masyarakat dalam mengemban pemeliharaan kamtibmas di tingkat desa yang paling bawah.(db-rell-swd).

18:46:39 DBFMRadio : Tanjung Bintang - Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Lampung Selatan Kompol Sukamso dan pejabat opsnal mendengarkan keluhan dan curhatan warga Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjungsari di Balai Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang. Jumat, (27/1/2023).

Kepala Desa Jati Indah Kec. Tanjung Bintang Ibdi Irwanto saat menyambut Wakapolres dan jajarannya mengaku merasa bangga dengan kehadiran Wakapolres, dan berharap kegiatan tersebut dapat menyatukan pemerintah desa dengan Kepolisian.

“kami merasa bangga bisa berhadapan langsung dengan Wakapolres dan jajarannya, melalui program jumat curhat pak. Mudah – mudahan acara ini menjadi kebersamaan antara pihak pemerintah desa dengan kepolisian” ucap sdr. Ibdi Irwanto

Warga mengapresiasi pihak kepolisian Polres Lampung Selatan dan jajarannya yang mana tugas dan tanggung jawabnya dibidang keamanan, sejak wabah Covid -19 terjadi juga ikut turun dalam tugas tugas lain seperti penanganan covid-19 dan vaksinasi, vaksin ternak, pencegahan stunting dan pengawasan kegiatan dana desa. Keterlibatan pihak kepolisian sangat dirasakan manfaatnya terutama khususnya diwilayah Tanjung Bintang.

“kami mengapresiasi pihak Polsek Tanjung Bintang yang mau bersilaturahmi ke rumah – rumah kepala desa, itu merupakan suatu kebanggaan buat kami” lanjut Ibdi Irwanto.

Sementara Heru warga Desa Bangunsari mengeluhkan dimalam hari sering terjadi pencurian kambing dan disiang hari dengan berkedok pemulung mengambil barang milik warga.

“malam hari pencurian kambing mulai muncul, sedangkan untuk ternak sapi alhamdulilah aman, nah kalo siang hari adanya gangguan yang berkedok pemulung yang sering mengambil benda -benda yang menurut kami masih bisa digunakan, jika warga tegur justru galak dan arogan” keluhnya

Menanggapi permasalahan warga Kompol Sukamso memerintahkan Satker Opsnalnya untuk meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi – lokasi kerawanan yang disampaikan oleh warga, disamping ini menjadi bahan untuk Bhabinkamtibmas sebagai rekan dan sahabat para kepala desa dan masyarakat dalam mengemban pemeliharaan kamtibmas di tingkat desa yang paling bawah.(db-rell-swd).

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

DBFMRadio.id : Kalianda - Topik 'Mengenal proses persidangan dalam perkara peceraian di Pengadilan Agama, menjadi bahasan di Ruang Dialog DBFM Radio  dengan narasumber, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B kalianda, Fauzy Arizona, S.Sy, Rabu (11/1/2023).

Dalam keterangannya,  Fauzy menjelaskan bahwa ada beberapa langkah dalam proses persidangan yakni,  upaya perdamaian, kemudian pembacaan surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat.

Selanjutnya dalam persidangan juga penggugat diberi kesempatan untuk membacakan Replik (tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat: red), kemudian Tergugat memberikan jawaban atas replik yang diajukan Penggugat atau Duplik.

"Nah, pada proses berikutnya sampailah pada pembuktian, setelah itu Mbak Icha, kesimpulan para pihak. Selanjutnya hakim bermusyawarah dan terakhir putusan hakim atas perkara gugatan dalam persidangan tersebut." Rinci Fauzy.

Pada bagian lain, Fauzy menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian,  masyarakat perlu memperhatikan seperti apa alur tahapan demi tahapan,  karena hal paling penting adalah ada win win solution dari setiap perkara yang disidangkan.

"Yang paling penting dalam sidang gugatan perkara perceraian, adalah tahapan penggugat atau tergugat harus bisa membuktikan dari setiap replik dan duplik, sehingga bisa didapatkan win win solution". Terang dia.

Selain itu fauzy juga memberikan pengalamnnya ke beberapa daerah yang perbedaan kultur serta memandang perihal pernikah dan perceraian.

" kalau di daerah Maumere Nusa Tenggara Timur ya, disana banyak yang melakukan pernikahan dini, bahkan 15 tahun saja sudah melaksanakan pernikahan,  karena memang disana orang tua mereka umur 17 sudah menikah, namun kembali angka ini juga menjadi pertimbangan banyaknya percerian dalam pernikahan".

Diakhir dialog yang dipandu Chairunisa Yachman ini,   Fauzy menghimbau untuk seluruh masyarakat ataupun kaum milenial berkaitan dengan pernikahan dan yang berperkara di pengadilan agama kelas 1B kalianda.

" melihat siapa yg akan dinikahi adalah pilihan sendiri dan dengan siapa kita menikah serta lihatlah potensi agar saling memahami dan yang akan berperkara dipengadilan agama silahkan hadir dan kami juga memiliki media sosial yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi" tutup dia.(db-icha-aap).

DBFMRadio.id : Kalianda - Topik 'Mengenal proses persidangan dalam perkara peceraian di Pengadilan Agama, menjadi bahasan di Ruang Dialog DBFM Radio  dengan narasumber, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B kalianda, Fauzy Arizona, S.Sy, Rabu (11/1/2023).

Dalam keterangannya,  Fauzy menjelaskan bahwa ada beberapa langkah dalam proses persidangan yakni,  upaya perdamaian, kemudian pembacaan surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat.

Selanjutnya dalam persidangan juga penggugat diberi kesempatan untuk membacakan Replik (tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat: red), kemudian Tergugat memberikan jawaban atas replik yang diajukan Penggugat atau Duplik.

"Nah, pada proses berikutnya sampailah pada pembuktian, setelah itu Mbak Icha, kesimpulan para pihak. Selanjutnya hakim bermusyawarah dan terakhir putusan hakim atas perkara gugatan dalam persidangan tersebut." Rinci Fauzy.

Pada bagian lain, Fauzy menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian,  masyarakat perlu memperhatikan seperti apa alur tahapan demi tahapan,  karena hal paling penting adalah ada win win solution dari setiap perkara yang disidangkan.

"Yang paling penting dalam sidang gugatan perkara perceraian, adalah tahapan penggugat atau tergugat harus bisa membuktikan dari setiap replik dan duplik, sehingga bisa didapatkan win win solution". Terang dia.

Selain itu fauzy juga memberikan pengalamnnya ke beberapa daerah yang perbedaan kultur serta memandang perihal pernikah dan perceraian.

" kalau di daerah Maumere Nusa Tenggara Timur ya, disana banyak yang melakukan pernikahan dini, bahkan 15 tahun saja sudah melaksanakan pernikahan,  karena memang disana orang tua mereka umur 17 sudah menikah, namun kembali angka ini juga menjadi pertimbangan banyaknya percerian dalam pernikahan".

Diakhir dialog yang dipandu Chairunisa Yachman ini,   Fauzy menghimbau untuk seluruh masyarakat ataupun kaum milenial berkaitan dengan pernikahan dan yang berperkara di pengadilan agama kelas 1B kalianda.

" melihat siapa yg akan dinikahi adalah pilihan sendiri dan dengan siapa kita menikah serta lihatlah potensi agar saling memahami dan yang akan berperkara dipengadilan agama silahkan hadir dan kami juga memiliki media sosial yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi" tutup dia.(db-icha-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

13:58:03 DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat pemerintah kabupaten Lampung Selatan, melakukan Kerja Sama Tahunan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman  Rencana Kerja Sama ini berlangsung di Ruang Vidcon Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan harapannya, Kejaksaan Negri Lampung Selatan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas terutama penanganan dibidang hukum.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut. Kami juga berharap kedepannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKH) yang bisa diberikan kepada kami".

Dwi Astuti juga menjelaskan salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO) yang merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.

“Melalui LO ini kita bisa memberikan pendapat hukum, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi kalau memang ada permasalahan yang buntu, silahkan berkirim surat ke kami dan kami akan keluarkan produk kami berupa LO".

Ditempat yang sama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengapresiasi atas terjalinnya perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya. Disini, Kejari sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan".ucap Nanang Ermanto.(db-dcm-aap).

13:58:03 DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat pemerintah kabupaten Lampung Selatan, melakukan Kerja Sama Tahunan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman  Rencana Kerja Sama ini berlangsung di Ruang Vidcon Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan harapannya, Kejaksaan Negri Lampung Selatan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas terutama penanganan dibidang hukum.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut. Kami juga berharap kedepannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKH) yang bisa diberikan kepada kami".

Dwi Astuti juga menjelaskan salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO) yang merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.

“Melalui LO ini kita bisa memberikan pendapat hukum, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi kalau memang ada permasalahan yang buntu, silahkan berkirim surat ke kami dan kami akan keluarkan produk kami berupa LO".

Ditempat yang sama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengapresiasi atas terjalinnya perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya. Disini, Kejari sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan".ucap Nanang Ermanto.(db-dcm-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

.21:13:08 DBFMRadio.id : Tanjung Bintang - Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo, anggota satuan Brimob Polda Lampung telah gugur saat bertugas sebagai Satgas Ops Damai Cartenz di Papua.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemakaman almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo di Tempat Pemakaman Umum di Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pemakaman dihadiri para PJU, Kapolres Lampung Selatan dan pers jajaran Polda Lampung serta diikuti oleh keluarga besar almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo dan masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi pemakaman secara kedinasan oleh Polda Lampung. Di Lampung Selatan, Jumat (02/12/22).

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan Almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo lahir di Lampung Selatan pada tanggal 2 Oktober 1999 merupakan alumni di SMA Negeri 1 Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Ia merupakan seorang Bintara Polri angkatan 43, Setelah selesai pendidikan pada tahun 2019, Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo penempatan tugas pertama di satuan Brimob Polda Lampung Kompi 1 Batalyon C pelopor yang bermarkas di Lampung Utara.

Pada tahun 2022, tepatnya pada 14 Januari 2022, almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz 2022 yang bertempat di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga menyampaikan Negara memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat luar Biasa, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya karena jasa pengorbanannya melebihi penggilan tugas, demi bangsa dan Negara Republik Indonesia.

"Almarhum meninggal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 16.15 dan almarhum dibawa ke Jakarta dan tadi malam tiba di Bandar Lampung, dan langsung disemayamkan di Makosatbrimob, pada hari Jum'at tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 2 dini hari." terang Kapolda.

Realease dari humas polres Lampung Selatan menyebut, dalam Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/1657/XI/2022, tanggal 30 Oktober 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang ditanda tangani oleh Bapak Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo.(db-swld-real-aap).

.21:13:08 DBFMRadio.id : Tanjung Bintang - Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo, anggota satuan Brimob Polda Lampung telah gugur saat bertugas sebagai Satgas Ops Damai Cartenz di Papua.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemakaman almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo di Tempat Pemakaman Umum di Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pemakaman dihadiri para PJU, Kapolres Lampung Selatan dan pers jajaran Polda Lampung serta diikuti oleh keluarga besar almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo dan masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi pemakaman secara kedinasan oleh Polda Lampung. Di Lampung Selatan, Jumat (02/12/22).

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan Almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo lahir di Lampung Selatan pada tanggal 2 Oktober 1999 merupakan alumni di SMA Negeri 1 Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Ia merupakan seorang Bintara Polri angkatan 43, Setelah selesai pendidikan pada tahun 2019, Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo penempatan tugas pertama di satuan Brimob Polda Lampung Kompi 1 Batalyon C pelopor yang bermarkas di Lampung Utara.

Pada tahun 2022, tepatnya pada 14 Januari 2022, almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz 2022 yang bertempat di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga menyampaikan Negara memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat luar Biasa, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya karena jasa pengorbanannya melebihi penggilan tugas, demi bangsa dan Negara Republik Indonesia.

"Almarhum meninggal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 16.15 dan almarhum dibawa ke Jakarta dan tadi malam tiba di Bandar Lampung, dan langsung disemayamkan di Makosatbrimob, pada hari Jum'at tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 2 dini hari." terang Kapolda.

Realease dari humas polres Lampung Selatan menyebut, dalam Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/1657/XI/2022, tanggal 30 Oktober 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang ditanda tangani oleh Bapak Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo.(db-swld-real-aap).