Badruzzaman : Retribusi Parkir dan Pajak Restoran di Bandara Radin Inten II, Bukan PNBP

Ekonomi dan Bisnis
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
DBFMinfo (Kalianda) : Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan telah melounching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019, pada moment Bulan Bhakti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPRD Lampung Selatan Badruzzaman, pada dialog Publik " Stategi Menggenjot Pajak Bumi dan Bangunan" di Radio DBFM LPPL Lampung Selatan, hari ini mengatakan, dengan adanya launching pertama, tersebut diinformasikan kepada seluruh institusi terkait bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sudah diterbitkan dan pihaknya berharap ada gerakan serentak yang terjadi di seluruh Kecamatan, mulai mendistribusikan langsung dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa SPPT PBB sudah terbit dan segera membayar.
"Dengan adanya launching, kita informasikan kepada seluruh yang terkait bahwa SPPT sudah diterbitkan, masyarakat yang memerlukan bukti pelunasan PBB untuk keperluan lain proaktif mengambilnya di aparat desa dan segera melunasinya." jelas Badruzzaman, kamis (8/8/2019).
Badruzzaman juga ber berharap dengan adanya arahan Plt. Bupati Nanang Ermanto saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, betapa pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.
"Pak Bupati kan selalu mengingatkan tentang pentingnya PAD, karena PAD ini sangat penting untuk pembangunan, dan bagaimana pencapaian PAD nya tahun ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya" kata Badruzzaman mengingatkan.
Sementara terkait Retribusi parkir di Bandara Radin Inten II, Badruzzaman mengatakan, awalnya memang Bandara Radin Inten II, awalnya menyetor, namun pada tahun 2017, seiring renovasi Bandara, dan berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), sehingga konsekwensinya seluruh pendapatannya masuk katagori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meskipun demikan, lanjut Badruzzaman, pihaknya juga telah memberi surat teguran ke pihak Bandara untuk mencari kejelasan, dan diyakini, bahwa yang mengatur Pajak Restoran dan retribusi Parkir adalah Pajak dan Restribusi Daerah, bukan PNBP.
"mereka (Bandara Radin Inten II: red) beranggapan seluruh pendapatan itu masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB namun kami meyakini, yang mengatur Pajak Restoran dan retribusi Parkir adalah Pajak dan Restribusi Daerah, bukan PNBP." kata dia lagi (db).