Top Stories

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

(DBFMRadio.id) : Kalianda - Dua instansi vertikal dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada di wilayah Lampung Selatan siap wujudkan Zona Integritas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kalianda menggelar penandatanganan Deklarasi Janji Kerja Tahun 2020 dan Komitmen bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Senin (10/2/2020).

Berlangsung di Aula Lapas Kalianda, acara ini di hadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, perwakilan dari unsur Forkopimda Lampung Selatan dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda.

Kepala Lapas Kalianda Dr. Tetra Distorie mengatakan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai langkah kongkrit setelah pencanangan ini, Tetra mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menggunakan teknologi informasi.

"Untuk transformasi digital artinya kita akan memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pelayanan, sehingga semuanya akan tercatat dan akan lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat terutama hak-hak warga binaan, dan itu yang akan menjadi prioritas," jelasnya.

"Di Wilayah Bebas Korupsi itu tentunya akan ada reformasi birokrasi di enam area perubahan yang telah ditetapkan, dan akan digali serta dilaksanakan. Salah satunya manajemen perubahan," terangnya lebih lanjut.

"Kami harus dapat memberikan kinerja dan dedikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan mengatakan bahwa pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan zona integritas dalam pelaksanaan tugas yang dimiliki.

Menurutnya pencanangan ini memiliki arti penting dalam pelaksanaan dua tugas lembaga yang dipimpinnya, yakni dalam pelayanan dokumen keimigrasian dan melakukan penegakan hukum.

Dengan demikian semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku, dengan demikian tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan tugasnya.

"Dalam pelayanan (dokumen imigrasi) tentu akan kami utamakan, dari sisi penegakan pun tidak akan ketinggalan. Artinya dalam melayani masyarakat memohon dokumen keimigrasian baik WNI maupun WNA semua sama dan sesuai dengan standar operasional prosedur," terangnya.

Sebagaimana terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2010, lembaga pemerintah wajib mencanangkan Zona Integritas dalam mewujudkan WBK/WBBM. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada lembaga negara yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (db/ptm).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

DBFMRadio, Kalianda : Ramanda Law Office Kantor Hukum yang dibentuk dengan tujuan membantu menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berorientasi pada kepentingan klien.
Menurut Owner Ramanda Law Office Ramses, pidana Umum dan pidana khusus merupakan kasus yang paling sering ditangani oleh Ramanda Law office.
"Yang paling sering pidana umum dan pidana khusus, jadi kita sebagai pelapor dan terlapor. Jadi kalo misalnya ditanya Ramanda sudah berapa kasus yang di tangani sudah banyak" jelas Ramses.

Pada talkshow di DBFM Radio, sabtu (18/1/2020) Ramses juga menjelaskan tentang Kasus Dana Desa sebagai salah satu contoh kasus yang pernah ia tangani.

Menurut Ramses yang menjadi penyebab adanya penyalahgunaan dana desa yaitu adanya kesempatan yang di temukan oleh aparat desa, sehingga dana yang di tujukan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyakat di gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kejahatan terjadi bukan di karenakan sengaja tetapi, ada karena adanya kesempatan, nah karena adanya kesempatan itulah peluang untuk adanya kasus begitu akan terjadi". jelasnya.

Sementara Partner Ramses, Amanda mengatakan, perlu diadakan pembinaan, edukasi kepada aparat desa agar kedepannya kepala desa atau aparat desa lebih memahami apa fungsi dari dana desa tersebut. Selain itu di perlukan adanya pendidikan moral sejak dini baik dari keluarga maupun sekolah.

"Mungkin memang perlu adanya edukasi dan pembinaan untuk kedepannya bagi kepala desa atau yang sederajat lebih memahami harus di kemanakan sebenarnya dana desa itu walaupun sebenarnya secara umum anak kecilpun tau itu bukan milik kita, tetapi mungkin jika saya perhatikan sekarang juga di sekolah-sekolah perlu ditingkatkan lagi tentang pendidikan moral, seperti itusih menurut saya". Terang Amanda.

Diakhir talkshow Owner Ramanda Law Office menghimbau keoada sahabat DB  di  Lampung Selatan untuk lebih mengenal tentang hukum.

"tapi untuk aku pribadi memang dilampung selatan memang mungkin kurang ya dalam edukasi hukum ya jadi intinya ya harus melek hukum". tutup dia.(db/ptm).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

(18:47:57) DBFMRadio, Kalianda : Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Lampung Selatan menolak keberadaan Omnibus Law karena tidak memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan akan menghilangkan dan memiskinkan kaum buruh.

Menurut Ketua KC FSPMI Lampung Selatan M. Taat Badarudin salah satu alasan menolak adanya Omnibus Law yaitu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU, tidak akan memberikan perlindungan tenaga kerja.

"intinya penolakan kami karena di dalam Omnibus Law sendiri itu tidak memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja malah itu menghilangkan dan memiskinkan kaum buruh" aku M Taat Badarudin, usai Dengar Pendapat dengan Komisi III dan IV DPRD Lampung Selatan, Jum'at (27/12/2019).

Nantinya, ada beberapa pasal dari 51 pasal yang akan direvisi itu tudak banyak yang melindungi atau mensejahterakan buruh. Jika memang Omnibus Law ini akan ditetapkan, seharusnya Serikat Peketja dilibatkan dalam pembahasan.

"Kami tuntutannya kalau harapan kami dari KSPI bahwa kalaupun Omnibus Law ini akan tetap diundangkan, tolong dilibatkan dan ajak kami kaum buruh untuk melakukan kajian" pinta dia.

Pada rapat dengar pendapat di aula rumah dinas ketua DPRD Kab. Lamsel penyampaian Aspirasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Permasalahan bidang ketenagakerjaan Pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, pihak KC. FSPMI Lams sendiri meminta surat rekomendasi kepada DPRD untuk memberikan dukungan atas penolakan adanya Omnibus Law tersebut.

Diketahui, Pemerintah akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kepada DPR pada Januari 2020.  Dua draft RUU Omnibus Law yang disiapkan pemerintah yaitu tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja, tak mengatur mengenai hukum pidana bagi pelanggar aturan.

Untuk menyampaikan aspirasinya, KC. FSPMI KAB. LAMSEL akan ikut aksi pada 6 februari 2020 mendatang.(db/PMs).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
(23:52:33) DBFMinfo, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Utara AIM, sebagai tersangka  penerima suap dana Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung utara, proyek pembangunan 3 Pasar.
Pada siaran pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta malam ini (7/10/2019) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain tersangka  AIM, juga menetapkan RSY, orang kepercayaan Bupati, SYA, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, RRA, Kepala seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara, WHN, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara serta CHN & HND Swasta, sebagai pemberi suap.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lanjut Basaria,  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Kemudian, setelah mendapat informasi Tim langsung melakukan penangkapan di rumah dinas bupati lampung utara" terang Basaria Panjaitan, Senin (7/10/2019).
Pada OTT hari ini, KPK berhasil mengamankan Rp.728  Juta, AIM dan RSY dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, SYA dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian, diduga sebagai pemberi CHN dan HND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" jelas Basaria Panjaitan. (db).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
(08:41:13) DBFMinfo, Kotabumi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),minggu (6/10/2019) malam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara bersama dengan dua kepala dinas dan satu pihak swasta, di rumah dinas Bupati di Kotabumi.
Menyertai OTT itu, juga diamankan satu unit mobil Warna putih bernomor polisi BE 1265 BD yang belum diketahui milik siapa. Dalam video yang viral di jejaring sossial wattshap, nampak puluhan warga mengerumuni mobil warna putih Pajero yang telah diberi KPK Line tersebut.
Bahkan, salah seorang warga berpeci dan berkaus hijau, yang tidak diketahui namanya, berorasi dibelakang pajero putih, dalam orasinya mengatakan, komisi pemberantasan korupsi telah mengadakan penangkapan di rumah dinas (bupati) lampung utara. Diharapkan KPK juga akan memeriksa penyelewengan Dana Desa dan beberapa proyek yang sedang berjalan di Lampung Utara.
"Harapan kita semua, baik dana ADD maupun dana kontraktor akan diperiksa habis, karena semuanya adalah fiktif, terutama laporan dana ADD, seluruh Kepala Desa ditekan untuk menandatangani SPJ yang tidak jelas" seru dia, Minggu (6/10/2019).
Diketahui, KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu Bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara. Diduga penyerahan uang itu terkait urusan proyek di Dinas PU dan atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Lembaga anti rasuah ini akan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam, termasuk hasil OTT yang akan disampaikan secara rinci pada Senin (7/10/2019).(db/ms).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
(14.33.05) DBFMinfo : Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepalan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan Subsidi disalurkan non tunai Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari Pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang dlgunakan hanya untuk membeli pangan di E-Warung KUBE/PKH/Pedagang yang bekcrja same dengan Bank Penyulur.
Komite Aksi Kawal Program Presiden, melalui Koordinator Lapangan Iwan Uban, saat berunjuk rasa didepan Kantor Bupati Lampung Selatan di Kalianda hari ini juga mengatakan, semangat BPNT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Bantuan sosial Secara Non Tunai Yuncto Peraturan Menteri sosial 10/2017 tentang Program keluarga Harapan, penyaluran bantuan ini dlharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteram dan kemampuan ekonomi penerima manfaat. Namun,lanjut Iwan, dilapangan terindikasi ada penyimpangan BPNT, oleh suplayer e- warung.
"Temuan investigasi kami Terindikasi adanya dugaan penyimpangan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) oleh Ahmad Kurniawan sebagai Direktur PT. Barokah (MJM) yang menjadi Suplayer e-warung khususnya di Lampung selatan" kata Iwan, Kamis (26/9/2019).
Adapun beberapa temuan yang lain, lanjut dua Keluarga Penenma Manfaat (KPM) hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 butir telur oleh PT Barokah. Beras tersebut diperkirakan dengan harga Rp 8.500 Kg dan telur Rp.1000 per butir. Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT Rp 110.000, dlkurangi Rp.33.000 sehingga yang disalurkan hanya Rp. 77 000.
"Bila dikalikan penerima manfaat di lampung selatan bcrjumlah 60.000 KPM, maka ada kerugian Negara Rp. 1.980.000. /bulan" terang Iwan lagi.
 Atas dasar itulah, terus Iwan, Komlte Aksi Kawal Program Presiden menuntut, mencabut ijin PT. MJM sebagai penyalur beras dan telur di Lampung Selatan. Kemuduan, mengembalikan system penyaluran BPNT, sesuai dengan pedoman sesungguhnya.
" Kami juga minta PT MJM kembalikan sisa LPM periode penyaluran yang sudah berjalan dan mengusut tuntas aliran dana penyelewengan" tutup Iwan.