Art News
(13:17:20) DBFMinfo, Kalianda : Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki kewenangan menampung pengaduan, pemantauan dan mediasi.
Wakil Ketua Bidang internal Komnas HAM Hairiyansyah mengatakan, dalam menjalankan Fungsinya, Komnas HAM tidak semata mata hanya melakukan pemantauan dan pengawasan, namun juga melakukan upaya mediasi HAM.
"Jadi juga harus dipahami bahwa dalam proses menjalankan fungsi tadi kami tidak semata-mata hanya melakukan Pemantauan dan pengawasan tapi juga melakukan upaya-upaya yang paling mungkin dengan melakukan mediasi HAM" terang Hairansayah, pada Dialog Khusus Membangun Jejaring Pengaduan Komnas HAM di Radio Dimensi Baru Kalianda, Kamis (22/8/2019).
Dalam mediasi HAM itu, lanjut Hairansyah, rata-rata kasus yang dimediasi adalah berkaitan dengan keperdataan seperti soal sengketa perburuhan serta sengketa lahan. Komnas HAM juga punya program pemajuan HAM dalam konteks ini ada dua hal yang bisa dilakukan pengkajian dan penelitian kemudian pendidikan dan penyuluhan.
"Jadi kami bisa melakukan mediasi sebagai mediator otoritatif yang diberikan undang-undang dalam proses mediasi tentu tergantung pada pihak yang bersengketa apakah mereka mau dimediasi atau tidak harus kedua-duanya menempuh jalan itu untuk di mediasi. Berikutnya kita juga punya yang disebut dengan pemajuan HAM dalam konteks ini kita ada dua hal yang bisa dilakukan yaitu pertama pengkajian dan penelitian yang kedua adalah pendidikan penyuluhan" kata Hairansyah lagi.
Dalam proses penelitian, lanjutnya, tentu kita melihat kaidah-kaidah atau fenomena yang terjadi di masyarakat dan dalam konteks pendidikan penyuluhan Komnas HAM juga bekerjasama dengan Polisi misalkan apa tindakan polisi tapi juga memberikan penyuluhan dan pelatihan.
Terkait Pembangunan Jejaring Komnas HAM di Bandarlampung dan Sekitarnya, Hairansyah menyebut, kinerja pelayanan publlk Komnas HAM salah satunya melalui bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan (DPP) berada diatas rata-rata nasinonal.
Pada 5 tahun terakhir, terus dia, Komnas HAM menerima ribuan berkas pengaduan. Sepanjang 2018 saja, ada 2. 244 pengaduan baru dlterima dari seluruh wulayah Indonesia.
"Angka itu dlduga hanya sebagian kecil dari perlstvwa dugaan pelanggaran HAM yang yang terjadl dalam kurun tersebut. Namun tidak dapat didiamkan, bahwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadl dI lndonesna hanya sejumlah itu" Kata Hairansyah menjelaskan.(db).
Top Stories
(DBFMRadio.id) : Kalianda - Dua instansi vertikal dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada di wilayah Lampung Selatan siap wujudkan Zona Integritas.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kalianda menggelar penandatanganan Deklarasi Janji Kerja Tahun 2020 dan Komitmen bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Senin (10/2/2020).
Berlangsung di Aula Lapas Kalianda, acara ini di hadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, perwakilan dari unsur Forkopimda Lampung Selatan dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda.
Kepala Lapas Kalianda Dr. Tetra Distorie mengatakan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai langkah kongkrit setelah pencanangan ini, Tetra mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menggunakan teknologi informasi.
"Untuk transformasi digital artinya kita akan memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pelayanan, sehingga semuanya akan tercatat dan akan lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat terutama hak-hak warga binaan, dan itu yang akan menjadi prioritas," jelasnya.
"Di Wilayah Bebas Korupsi itu tentunya akan ada reformasi birokrasi di enam area perubahan yang telah ditetapkan, dan akan digali serta dilaksanakan. Salah satunya manajemen perubahan," terangnya lebih lanjut.
"Kami harus dapat memberikan kinerja dan dedikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan mengatakan bahwa pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan zona integritas dalam pelaksanaan tugas yang dimiliki.
Menurutnya pencanangan ini memiliki arti penting dalam pelaksanaan dua tugas lembaga yang dipimpinnya, yakni dalam pelayanan dokumen keimigrasian dan melakukan penegakan hukum.
Dengan demikian semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku, dengan demikian tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan tugasnya.
"Dalam pelayanan (dokumen imigrasi) tentu akan kami utamakan, dari sisi penegakan pun tidak akan ketinggalan. Artinya dalam melayani masyarakat memohon dokumen keimigrasian baik WNI maupun WNA semua sama dan sesuai dengan standar operasional prosedur," terangnya.
Sebagaimana terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2010, lembaga pemerintah wajib mencanangkan Zona Integritas dalam mewujudkan WBK/WBBM. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada lembaga negara yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (db/ptm).
DBFMRadio, Kalianda : Ramanda Law Office Kantor Hukum yang dibentuk dengan tujuan membantu menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berorientasi pada kepentingan klien.
Menurut Owner Ramanda Law Office Ramses, pidana Umum dan pidana khusus merupakan kasus yang paling sering ditangani oleh Ramanda Law office.
"Yang paling sering pidana umum dan pidana khusus, jadi kita sebagai pelapor dan terlapor. Jadi kalo misalnya ditanya Ramanda sudah berapa kasus yang di tangani sudah banyak" jelas Ramses.
Pada talkshow di DBFM Radio, sabtu (18/1/2020) Ramses juga menjelaskan tentang Kasus Dana Desa sebagai salah satu contoh kasus yang pernah ia tangani.
Menurut Ramses yang menjadi penyebab adanya penyalahgunaan dana desa yaitu adanya kesempatan yang di temukan oleh aparat desa, sehingga dana yang di tujukan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyakat di gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kejahatan terjadi bukan di karenakan sengaja tetapi, ada karena adanya kesempatan, nah karena adanya kesempatan itulah peluang untuk adanya kasus begitu akan terjadi". jelasnya.
Sementara Partner Ramses, Amanda mengatakan, perlu diadakan pembinaan, edukasi kepada aparat desa agar kedepannya kepala desa atau aparat desa lebih memahami apa fungsi dari dana desa tersebut. Selain itu di perlukan adanya pendidikan moral sejak dini baik dari keluarga maupun sekolah.
"Mungkin memang perlu adanya edukasi dan pembinaan untuk kedepannya bagi kepala desa atau yang sederajat lebih memahami harus di kemanakan sebenarnya dana desa itu walaupun sebenarnya secara umum anak kecilpun tau itu bukan milik kita, tetapi mungkin jika saya perhatikan sekarang juga di sekolah-sekolah perlu ditingkatkan lagi tentang pendidikan moral, seperti itusih menurut saya". Terang Amanda.
Diakhir talkshow Owner Ramanda Law Office menghimbau keoada sahabat DB di Lampung Selatan untuk lebih mengenal tentang hukum.
"tapi untuk aku pribadi memang dilampung selatan memang mungkin kurang ya dalam edukasi hukum ya jadi intinya ya harus melek hukum". tutup dia.(db/ptm).