User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

DBFMRadio.id : Kalianda - Topik 'Mengenal proses persidangan dalam perkara peceraian di Pengadilan Agama, menjadi bahasan di Ruang Dialog DBFM Radio  dengan narasumber, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B kalianda, Fauzy Arizona, S.Sy, Rabu (11/1/2023).

Dalam keterangannya,  Fauzy menjelaskan bahwa ada beberapa langkah dalam proses persidangan yakni,  upaya perdamaian, kemudian pembacaan surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat.

Selanjutnya dalam persidangan juga penggugat diberi kesempatan untuk membacakan Replik (tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat: red), kemudian Tergugat memberikan jawaban atas replik yang diajukan Penggugat atau Duplik.

"Nah, pada proses berikutnya sampailah pada pembuktian, setelah itu Mbak Icha, kesimpulan para pihak. Selanjutnya hakim bermusyawarah dan terakhir putusan hakim atas perkara gugatan dalam persidangan tersebut." Rinci Fauzy.

Pada bagian lain, Fauzy menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian,  masyarakat perlu memperhatikan seperti apa alur tahapan demi tahapan,  karena hal paling penting adalah ada win win solution dari setiap perkara yang disidangkan.

"Yang paling penting dalam sidang gugatan perkara perceraian, adalah tahapan penggugat atau tergugat harus bisa membuktikan dari setiap replik dan duplik, sehingga bisa didapatkan win win solution". Terang dia.

Selain itu fauzy juga memberikan pengalamnnya ke beberapa daerah yang perbedaan kultur serta memandang perihal pernikah dan perceraian.

" kalau di daerah Maumere Nusa Tenggara Timur ya, disana banyak yang melakukan pernikahan dini, bahkan 15 tahun saja sudah melaksanakan pernikahan,  karena memang disana orang tua mereka umur 17 sudah menikah, namun kembali angka ini juga menjadi pertimbangan banyaknya percerian dalam pernikahan".

Diakhir dialog yang dipandu Chairunisa Yachman ini,   Fauzy menghimbau untuk seluruh masyarakat ataupun kaum milenial berkaitan dengan pernikahan dan yang berperkara di pengadilan agama kelas 1B kalianda.

" melihat siapa yg akan dinikahi adalah pilihan sendiri dan dengan siapa kita menikah serta lihatlah potensi agar saling memahami dan yang akan berperkara dipengadilan agama silahkan hadir dan kami juga memiliki media sosial yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi" tutup dia.(db-icha-aap).

DBFMRadio.id : Kalianda - Topik 'Mengenal proses persidangan dalam perkara peceraian di Pengadilan Agama, menjadi bahasan di Ruang Dialog DBFM Radio  dengan narasumber, Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B kalianda, Fauzy Arizona, S.Sy, Rabu (11/1/2023).

Dalam keterangannya,  Fauzy menjelaskan bahwa ada beberapa langkah dalam proses persidangan yakni,  upaya perdamaian, kemudian pembacaan surat gugatan penggugat dan jawaban tergugat.

Selanjutnya dalam persidangan juga penggugat diberi kesempatan untuk membacakan Replik (tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat: red), kemudian Tergugat memberikan jawaban atas replik yang diajukan Penggugat atau Duplik.

"Nah, pada proses berikutnya sampailah pada pembuktian, setelah itu Mbak Icha, kesimpulan para pihak. Selanjutnya hakim bermusyawarah dan terakhir putusan hakim atas perkara gugatan dalam persidangan tersebut." Rinci Fauzy.

Pada bagian lain, Fauzy menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian,  masyarakat perlu memperhatikan seperti apa alur tahapan demi tahapan,  karena hal paling penting adalah ada win win solution dari setiap perkara yang disidangkan.

"Yang paling penting dalam sidang gugatan perkara perceraian, adalah tahapan penggugat atau tergugat harus bisa membuktikan dari setiap replik dan duplik, sehingga bisa didapatkan win win solution". Terang dia.

Selain itu fauzy juga memberikan pengalamnnya ke beberapa daerah yang perbedaan kultur serta memandang perihal pernikah dan perceraian.

" kalau di daerah Maumere Nusa Tenggara Timur ya, disana banyak yang melakukan pernikahan dini, bahkan 15 tahun saja sudah melaksanakan pernikahan,  karena memang disana orang tua mereka umur 17 sudah menikah, namun kembali angka ini juga menjadi pertimbangan banyaknya percerian dalam pernikahan".

Diakhir dialog yang dipandu Chairunisa Yachman ini,   Fauzy menghimbau untuk seluruh masyarakat ataupun kaum milenial berkaitan dengan pernikahan dan yang berperkara di pengadilan agama kelas 1B kalianda.

" melihat siapa yg akan dinikahi adalah pilihan sendiri dan dengan siapa kita menikah serta lihatlah potensi agar saling memahami dan yang akan berperkara dipengadilan agama silahkan hadir dan kami juga memiliki media sosial yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi" tutup dia.(db-icha-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

13:58:03 DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat pemerintah kabupaten Lampung Selatan, melakukan Kerja Sama Tahunan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman  Rencana Kerja Sama ini berlangsung di Ruang Vidcon Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan harapannya, Kejaksaan Negri Lampung Selatan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas terutama penanganan dibidang hukum.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut. Kami juga berharap kedepannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKH) yang bisa diberikan kepada kami".

Dwi Astuti juga menjelaskan salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO) yang merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.

“Melalui LO ini kita bisa memberikan pendapat hukum, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi kalau memang ada permasalahan yang buntu, silahkan berkirim surat ke kami dan kami akan keluarkan produk kami berupa LO".

Ditempat yang sama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengapresiasi atas terjalinnya perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya. Disini, Kejari sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan".ucap Nanang Ermanto.(db-dcm-aap).

13:58:03 DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat pemerintah kabupaten Lampung Selatan, melakukan Kerja Sama Tahunan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman  Rencana Kerja Sama ini berlangsung di Ruang Vidcon Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyampaikan harapannya, Kejaksaan Negri Lampung Selatan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas terutama penanganan dibidang hukum.

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut. Kami juga berharap kedepannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKH) yang bisa diberikan kepada kami".

Dwi Astuti juga menjelaskan salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO) yang merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.

“Melalui LO ini kita bisa memberikan pendapat hukum, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi kalau memang ada permasalahan yang buntu, silahkan berkirim surat ke kami dan kami akan keluarkan produk kami berupa LO".

Ditempat yang sama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengapresiasi atas terjalinnya perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya. Disini, Kejari sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan".ucap Nanang Ermanto.(db-dcm-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

.21:13:08 DBFMRadio.id : Tanjung Bintang - Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo, anggota satuan Brimob Polda Lampung telah gugur saat bertugas sebagai Satgas Ops Damai Cartenz di Papua.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemakaman almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo di Tempat Pemakaman Umum di Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pemakaman dihadiri para PJU, Kapolres Lampung Selatan dan pers jajaran Polda Lampung serta diikuti oleh keluarga besar almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo dan masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi pemakaman secara kedinasan oleh Polda Lampung. Di Lampung Selatan, Jumat (02/12/22).

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan Almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo lahir di Lampung Selatan pada tanggal 2 Oktober 1999 merupakan alumni di SMA Negeri 1 Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Ia merupakan seorang Bintara Polri angkatan 43, Setelah selesai pendidikan pada tahun 2019, Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo penempatan tugas pertama di satuan Brimob Polda Lampung Kompi 1 Batalyon C pelopor yang bermarkas di Lampung Utara.

Pada tahun 2022, tepatnya pada 14 Januari 2022, almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz 2022 yang bertempat di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga menyampaikan Negara memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat luar Biasa, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya karena jasa pengorbanannya melebihi penggilan tugas, demi bangsa dan Negara Republik Indonesia.

"Almarhum meninggal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 16.15 dan almarhum dibawa ke Jakarta dan tadi malam tiba di Bandar Lampung, dan langsung disemayamkan di Makosatbrimob, pada hari Jum'at tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 2 dini hari." terang Kapolda.

Realease dari humas polres Lampung Selatan menyebut, dalam Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/1657/XI/2022, tanggal 30 Oktober 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang ditanda tangani oleh Bapak Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo.(db-swld-real-aap).

.21:13:08 DBFMRadio.id : Tanjung Bintang - Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo, anggota satuan Brimob Polda Lampung telah gugur saat bertugas sebagai Satgas Ops Damai Cartenz di Papua.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemakaman almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo di Tempat Pemakaman Umum di Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pemakaman dihadiri para PJU, Kapolres Lampung Selatan dan pers jajaran Polda Lampung serta diikuti oleh keluarga besar almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo dan masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi pemakaman secara kedinasan oleh Polda Lampung. Di Lampung Selatan, Jumat (02/12/22).

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan Almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo lahir di Lampung Selatan pada tanggal 2 Oktober 1999 merupakan alumni di SMA Negeri 1 Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Ia merupakan seorang Bintara Polri angkatan 43, Setelah selesai pendidikan pada tahun 2019, Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo penempatan tugas pertama di satuan Brimob Polda Lampung Kompi 1 Batalyon C pelopor yang bermarkas di Lampung Utara.

Pada tahun 2022, tepatnya pada 14 Januari 2022, almarhum Briptu (anumerta) Gilang Aji Prasetyo tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz 2022 yang bertempat di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.

Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga menyampaikan Negara memberikan penghargaan Kenaikan Pangkat luar Biasa, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya karena jasa pengorbanannya melebihi penggilan tugas, demi bangsa dan Negara Republik Indonesia.

"Almarhum meninggal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 16.15 dan almarhum dibawa ke Jakarta dan tadi malam tiba di Bandar Lampung, dan langsung disemayamkan di Makosatbrimob, pada hari Jum'at tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 2 dini hari." terang Kapolda.

Realease dari humas polres Lampung Selatan menyebut, dalam Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/1657/XI/2022, tanggal 30 Oktober 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang ditanda tangani oleh Bapak Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo.(db-swld-real-aap).

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

13:26:24 DBFMRadio.id - Kalianda - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melakukan  coret tinta merah pada  foto personil Polri, menandai pencopotan dari keanggotaan Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Polri pada Upacara PTDH, Selasa, (29/11/2022)  di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan.

Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. AIPDA SUYANTO Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. BRIPKA DEDY SETIAWAN Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022.

Realese yang diterima dbfmradio.id menyebut, Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini,   merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir / inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost.

“hari ini ada yang berbeda dari hari – hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya” ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Kepada seluruh anggota Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin juga berpesan agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan dua anggota yang di-PTHD-kan.

'Kepada rekan – rekan yang hadir disini, saya berharap ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan  untuk kedepannya lebih baik” pesan Kapolres menutup amanatnya.(db-swld-hmspollmsl-aap)

13:26:24 DBFMRadio.id - Kalianda - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melakukan  coret tinta merah pada  foto personil Polri, menandai pencopotan dari keanggotaan Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Polri pada Upacara PTDH, Selasa, (29/11/2022)  di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan.

Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. AIPDA SUYANTO Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat   An. BRIPKA DEDY SETIAWAN Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022.

Realese yang diterima dbfmradio.id menyebut, Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini,   merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir / inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost.

“hari ini ada yang berbeda dari hari – hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya” ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Kepada seluruh anggota Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin juga berpesan agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan dua anggota yang di-PTHD-kan.

'Kepada rekan – rekan yang hadir disini, saya berharap ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan  untuk kedepannya lebih baik” pesan Kapolres menutup amanatnya.(db-swld-hmspollmsl-aap)

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

20:06:37 DBFMRadio.id : Kalianda - Radio Dimensi Baru Lembaga Penyiaran Publik Lokal  (LPPL) Lampung Selatan menjalin kerjasama siaran dengan Pengadilan Agama Kelas I B Lampung Selatan, Kamis, (3/11/2022).

Kerjasama tersebut dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak.

Direktur utama DBFM Radio, Rudi Suhaimi, usai penandatanganan menyampaikan harapannya, kerjasama ini dapat terus terjalin dalam menyiarkan program kerja Pengadilan Agama Lampung Selatan dan disiarkan di BFM.

"Saya berharap kerjasama ini dapat terus berjalan untuk mensosialisasikan program kerja pengadilan agama" harapnya.


Usai penandatanganan nota kesepahaman dilanjutkan dialog dengan topik "Tugas dan fungsi pengadilan agama Kalianda sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman" di Media Centre Pengadilan Agama Kalianda.

Ketua pengadilan agama kelas 1 B Kalianda Dr. AL FITRI, S.Ag., S.H., M.H.I menerangkan,
pengadilan agama berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 24 menyatakan bahwa pengadilan agama merupakan salah satu pelaksanan kehakiman Indonesia.

" jadi pengadilan agama ini merupakan salah satu institusi peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung RI dari 4 lingkungan pada peradilan yang berada di Indonesia" terangnya.

Menurut AL FITRI Berdasarkan UU NO 7 tahun 1989 yang dirubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No 50 tahun 2009, terus dia,   pengadilan Agama atau peradilan Agama merupakan Peradilan untuk orang-orang yang beragama Islam dalam perkara tertentu,  dalam pasal 49 disebutkan bidang perkawinan, kewarisan, Hibah, Wakaf, zakat, Infak, sedekah dan sengketa ekonomi syariah.

Fungsi pengadilan agama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman pihak bebas merdeka yang berarti bahwa pengadilan agama tidak bisa di interpensi oleh kekuasaan apapun dalam hal menyelesaikan mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.

Untuk itu, AL FITRI berharap kepada pencari keadilan, untuk datang langsung  ke pengadilan agama, jangan melalui Makelar Kasus (Maksus).

"Saya berharap kepada masyarakat, khusus nya para pencari keadilan,  bahwa ketika berperkara sebaiknya masyarakat datang langsung saja ke pengadilan agama Kalianda, tanpa melalui MAKSUS." Katanya lagi.

Pada dialog yang dipandu Edy Karnizal ini, juga mengungkap, jika  tidak  bisa datang ke pengadilan di agama,  bisa membuka website http://www.pa-kalianda.go.id  bahkan kalau ada pihak pengadilan agama ada yang bermain-main perkara,  dilaporkan ke pengadilan agama Kalianda.

"Lapork kepada saya (Maksus : red) sebagai ketua pengadilan kalianda atau  langsung berkirim surat atau mengadukannya ke
Mahkamah Hukum" tutupnya.(db-arya/iqbala-ap)

20:06:37 DBFMRadio.id : Kalianda - Radio Dimensi Baru Lembaga Penyiaran Publik Lokal  (LPPL) Lampung Selatan menjalin kerjasama siaran dengan Pengadilan Agama Kelas I B Lampung Selatan, Kamis, (3/11/2022).

Kerjasama tersebut dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak.

Direktur utama DBFM Radio, Rudi Suhaimi, usai penandatanganan menyampaikan harapannya, kerjasama ini dapat terus terjalin dalam menyiarkan program kerja Pengadilan Agama Lampung Selatan dan disiarkan di BFM.

"Saya berharap kerjasama ini dapat terus berjalan untuk mensosialisasikan program kerja pengadilan agama" harapnya.


Usai penandatanganan nota kesepahaman dilanjutkan dialog dengan topik "Tugas dan fungsi pengadilan agama Kalianda sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman" di Media Centre Pengadilan Agama Kalianda.

Ketua pengadilan agama kelas 1 B Kalianda Dr. AL FITRI, S.Ag., S.H., M.H.I menerangkan,
pengadilan agama berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 24 menyatakan bahwa pengadilan agama merupakan salah satu pelaksanan kehakiman Indonesia.

" jadi pengadilan agama ini merupakan salah satu institusi peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung RI dari 4 lingkungan pada peradilan yang berada di Indonesia" terangnya.

Menurut AL FITRI Berdasarkan UU NO 7 tahun 1989 yang dirubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No 50 tahun 2009, terus dia,   pengadilan Agama atau peradilan Agama merupakan Peradilan untuk orang-orang yang beragama Islam dalam perkara tertentu,  dalam pasal 49 disebutkan bidang perkawinan, kewarisan, Hibah, Wakaf, zakat, Infak, sedekah dan sengketa ekonomi syariah.

Fungsi pengadilan agama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman pihak bebas merdeka yang berarti bahwa pengadilan agama tidak bisa di interpensi oleh kekuasaan apapun dalam hal menyelesaikan mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.

Untuk itu, AL FITRI berharap kepada pencari keadilan, untuk datang langsung  ke pengadilan agama, jangan melalui Makelar Kasus (Maksus).

"Saya berharap kepada masyarakat, khusus nya para pencari keadilan,  bahwa ketika berperkara sebaiknya masyarakat datang langsung saja ke pengadilan agama Kalianda, tanpa melalui MAKSUS." Katanya lagi.

Pada dialog yang dipandu Edy Karnizal ini, juga mengungkap, jika  tidak  bisa datang ke pengadilan di agama,  bisa membuka website http://www.pa-kalianda.go.id  bahkan kalau ada pihak pengadilan agama ada yang bermain-main perkara,  dilaporkan ke pengadilan agama Kalianda.

"Lapork kepada saya (Maksus : red) sebagai ketua pengadilan kalianda atau  langsung berkirim surat atau mengadukannya ke
Mahkamah Hukum" tutupnya.(db-arya/iqbala-ap)

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

17:42:26 DBFMRadio.id : Kalianda - Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat  mengunjungi Polres Lampung Selatan dalam rangka supervisi pengecekan Tim dalmas, Sarpras dan Randis, Selasa (1/11/2022).

Dari release humas polres Lampung Selatan yang diterima dbfmradio.id diketahui, Kedatangan Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat bersama rombongan ini diterima oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, bersama pejabat utama Polres Lampung Selatan.

Karo Ops yang mewakili Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs Subiyanto beserta rombongan menuju lapangan apel untuk memberikan arahan kepada personil yang hadir dan selanjutnya melakukan pengecekan mulai dari Sarana prasarana, personil dalmas inti dan dalmas rayon.

"Saat ini adalah pengecekan sarana dan prasarana serta personel karena tahapan pemilu sudah berjalan dan dikaitkan lagi dengan program quickwins presisi Kapolri” Ucap karo ops.

Tidak lupa Karo Ops Amiludin Roemtaat   juga menekankan kebersihan dan perawatan kendaraan dinas agar dijaga dengan baik sehingga dapat dipergunakan sewaktu – waktu digunakan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan diawali pemeriksaan kendaraan penyuluhan Bhabinkamtibmas  dan sepeda motor Trail milik Sat samapta yang bisa digunakan di medan berat dan berlumpur juga turut di apelkan dan di siap siagakan.

Dilanjutkan peralatan penanganan kejadian awal apabila di terjadi bencana alam seperti gergaji mesin, Toolkit untuk TPTKP , senter, pemadam kebakaran sampai perahu karet turut ditampilkan.

Tampak pula kendaraan roda 4 berpenggerak depan belakang atau dikenal dengan 4 WD dan Mobil Ambulance juga ikut diperiksa.

"Pemeriksaan meliputi kebersihan kendaraan dan kondisi mesin apakah siap digunakan, tidak cukup itu saja pemeriksaan juga meliputi kesiapan personel yang menjadi awak kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi, STNK Dinas dan surat perintah pemegang kendaraan." Terang Kombes Pol Amiludin Roemtaat.(db-hmsplrslmsl-aap).

17:42:26 DBFMRadio.id : Kalianda - Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat  mengunjungi Polres Lampung Selatan dalam rangka supervisi pengecekan Tim dalmas, Sarpras dan Randis, Selasa (1/11/2022).

Dari release humas polres Lampung Selatan yang diterima dbfmradio.id diketahui, Kedatangan Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat bersama rombongan ini diterima oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, bersama pejabat utama Polres Lampung Selatan.

Karo Ops yang mewakili Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs Subiyanto beserta rombongan menuju lapangan apel untuk memberikan arahan kepada personil yang hadir dan selanjutnya melakukan pengecekan mulai dari Sarana prasarana, personil dalmas inti dan dalmas rayon.

"Saat ini adalah pengecekan sarana dan prasarana serta personel karena tahapan pemilu sudah berjalan dan dikaitkan lagi dengan program quickwins presisi Kapolri” Ucap karo ops.

Tidak lupa Karo Ops Amiludin Roemtaat   juga menekankan kebersihan dan perawatan kendaraan dinas agar dijaga dengan baik sehingga dapat dipergunakan sewaktu – waktu digunakan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan diawali pemeriksaan kendaraan penyuluhan Bhabinkamtibmas  dan sepeda motor Trail milik Sat samapta yang bisa digunakan di medan berat dan berlumpur juga turut di apelkan dan di siap siagakan.

Dilanjutkan peralatan penanganan kejadian awal apabila di terjadi bencana alam seperti gergaji mesin, Toolkit untuk TPTKP , senter, pemadam kebakaran sampai perahu karet turut ditampilkan.

Tampak pula kendaraan roda 4 berpenggerak depan belakang atau dikenal dengan 4 WD dan Mobil Ambulance juga ikut diperiksa.

"Pemeriksaan meliputi kebersihan kendaraan dan kondisi mesin apakah siap digunakan, tidak cukup itu saja pemeriksaan juga meliputi kesiapan personel yang menjadi awak kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi, STNK Dinas dan surat perintah pemegang kendaraan." Terang Kombes Pol Amiludin Roemtaat.(db-hmsplrslmsl-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

19:49:19 DBFMRadio.id : Kalianda - Sebanyak 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam jumpa pers di Mapolres Lampung Selatan mengatakan, sitaan pupuk ilegal ini didapat pada penggerebekan di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat produksi pupuk ilegal  di Desa Taman Agung Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022)

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya”  lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

Pupuk yang palsu tersebut terus Kapolres,  dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 Pelaku FR (24)  warga Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan seorang pelaku AS,  buron

Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

"Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP." Tutup AKBP Edwin.(db-swd-aap).

19:49:19 DBFMRadio.id : Kalianda - Sebanyak 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda diamankan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam jumpa pers di Mapolres Lampung Selatan mengatakan, sitaan pupuk ilegal ini didapat pada penggerebekan di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat produksi pupuk ilegal  di Desa Taman Agung Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022)

“saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.

“kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya”  lanjut AKBP Edwin.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

Pupuk yang palsu tersebut terus Kapolres,  dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 Pelaku FR (24)  warga Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan seorang pelaku AS,  buron

Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

"Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP." Tutup AKBP Edwin.(db-swd-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

19:37:50 DBFMRadio.id : Kalianda Kasubsi penerangan masyarakat (Penmas) Polres Lampung Selatan Inspektur Satu (Iptu) Abkoriyah, S.H menjadi narasumber pada Ruang Dialog di DBFM Radio, dipandu host Chairunisa Yahman, Kamis (13/10/2022).

Dalam Dialog "Kewaspadaan Kejahatan Diwilayah Hukum Polres Lampung Selatan", IPTU Kori menyampaikan himbauannya untuk masyarakat umum maupun pelajar khususnya Lampung Selatan terkait maraknya pencurian motor.

Kasus yang sering terjadi pada curanmor  karena kesalahan korban yang lengah dan teledor

"Biasanya ibu-ibu di pasar karena menghindari parkir, ranmornya masih dalam posisi hidup, dan dimanfaatkan pencuri motor. Saya ingatkan untuk pemotor, jangan dibiasakan biasakan memarkir  di tempat yang sama,  karena bisa jadi target curanmor" kata  Iptu Kori.

Iptu  Kori juga menyampaikan daerah Kalianda merupakan daerah yang rawan pencurian motor di Lampung Selatan.

"Daerah yang rawan pencurian motor di Lampung Selatan di Kalianda, pencurian dengan pemberatan (Curat : red) atau yang disebut begal. Namun ada pencurian biasa, biasanya terjadi malam hari, menyasar rumah warga." terangnya.

Untuk itulah, Iptu Kori  menghimbau bagi  masyarakat yang menjadi korban  curanmor atau Curat,  jangan ragu untuk langsung melapor ke Polres dan akan ditindaklanjuti.

Menjawab pertanyaan followers  Facebook pemda LPPL lamsel, akun Dani menanyakan terkait kekerasan anak dan KDRT apakah ada binaan atau bimbingan dari Polres terkait trauma yang dialami korban.

"Bimbingan  korban sendiri kalau dulu saya biasanya langsung menghadap Bupati, tapi kalau sekarang langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).  Sejak tahun 2003, Polres dan PPPA  menjalin kerjasama untuk pembinaan korban,  gratis jadi untuk masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kasus kasus terkait anak anak dan perempuan kepolres." Himbau Iptu Kori.(db-dcm-aap).

19:37:50 DBFMRadio.id : Kalianda Kasubsi penerangan masyarakat (Penmas) Polres Lampung Selatan Inspektur Satu (Iptu) Abkoriyah, S.H menjadi narasumber pada Ruang Dialog di DBFM Radio, dipandu host Chairunisa Yahman, Kamis (13/10/2022).

Dalam Dialog "Kewaspadaan Kejahatan Diwilayah Hukum Polres Lampung Selatan", IPTU Kori menyampaikan himbauannya untuk masyarakat umum maupun pelajar khususnya Lampung Selatan terkait maraknya pencurian motor.

Kasus yang sering terjadi pada curanmor  karena kesalahan korban yang lengah dan teledor

"Biasanya ibu-ibu di pasar karena menghindari parkir, ranmornya masih dalam posisi hidup, dan dimanfaatkan pencuri motor. Saya ingatkan untuk pemotor, jangan dibiasakan biasakan memarkir  di tempat yang sama,  karena bisa jadi target curanmor" kata  Iptu Kori.

Iptu  Kori juga menyampaikan daerah Kalianda merupakan daerah yang rawan pencurian motor di Lampung Selatan.

"Daerah yang rawan pencurian motor di Lampung Selatan di Kalianda, pencurian dengan pemberatan (Curat : red) atau yang disebut begal. Namun ada pencurian biasa, biasanya terjadi malam hari, menyasar rumah warga." terangnya.

Untuk itulah, Iptu Kori  menghimbau bagi  masyarakat yang menjadi korban  curanmor atau Curat,  jangan ragu untuk langsung melapor ke Polres dan akan ditindaklanjuti.

Menjawab pertanyaan followers  Facebook pemda LPPL lamsel, akun Dani menanyakan terkait kekerasan anak dan KDRT apakah ada binaan atau bimbingan dari Polres terkait trauma yang dialami korban.

"Bimbingan  korban sendiri kalau dulu saya biasanya langsung menghadap Bupati, tapi kalau sekarang langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).  Sejak tahun 2003, Polres dan PPPA  menjalin kerjasama untuk pembinaan korban,  gratis jadi untuk masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kasus kasus terkait anak anak dan perempuan kepolres." Himbau Iptu Kori.(db-dcm-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

15:09:37 DBFMRadio.id : Kalianda - Ketua BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat)  DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit,S.H.,MH menjadi narasumber pada Ruang Dialog DBFM  yang dipandu host Chairunisa dengan topik "Rertorative Justice”, Kamis (1/09/2022).

Menurut Merik, BBHAR adalah sayap DPC PDI perjuangan Lampung Selatan yang diketuai oleh H. Nanang Ermanto dan dirinya  diberi amanat menjadi ketua BBHAR dari tahun 2019.

"BBHAR di dirikan oleh 9 pemuda yang mempunyai tujuan untuk mengadvokasi masyarakat dan memberikan solusi, bagi masyarakat tidak mampu yang terjerat hukum" terangnya.

Pada bagian lain penjelasanya,  Merik Havit mengatakan, dari beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Lampung Selatan, BBHAR sudah terakreditasi dari Kemenkumham.

Di BBHAR, lanjut Merik, dirinya  diberi tugas  oleh ketua DPC untuk terjun langsung kelapangan melayani masyarakat dan bertanya kemasyarakat apa yang dibutuhkan dan apa yang di inginkan.

“Tiap hari saya mendatangi 5 titik, rata-rata yang dibutuhkan masyarakat adalah kesehatan gratis dan mudah maka dari itu setiap kali saya turun kelapangan saya langsung bertanya apa kesulitan masyarakat,  tidak juga dibidang hukum namun juga dibidang sosial" rinci dia.

"Selain itu kita juga punya program jumat berkah dimana setiap jumat itu kita membagikan rezki untuk anak yatim piatu di tiap-tiap desa.” terus Merik.

Untuk itulah, Merik menyampaikan apresiasinya terkait Restorative Justice kepada Aparat Penegak Hukum karena selalu menggalakkan Restorative Justice di Lampung Selatan.

“menurut pandangan saya restorative justice ini sangat penting dan perlu karena kalau perkara selesai diluar pengadilan jadi tidak terlalu banyak orang yang dirugikan, syarat dari restorative justice itu ya kesepakatan antar kedua belah pihak maka dari itu kita di Lampung Selatan selalu intens melakukan sosialiasi hukum langsung ke desa-desa”.

Merik juga berpesan, berharap masyarakat lampung selatan yang memang memiliki permasalahan bisa langsung datang ke kantor BBHAR di depan sekolah MAN Lampung Selatan Jati Indah atau ke Radio DBFM yang nantinya akan diteruskan ke BBHAR dan akan ditindak lanjuti menyelesaikan masalahnya.(db-dcm-aap).

15:09:37 DBFMRadio.id : Kalianda - Ketua BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat)  DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit,S.H.,MH menjadi narasumber pada Ruang Dialog DBFM  yang dipandu host Chairunisa dengan topik "Rertorative Justice”, Kamis (1/09/2022).

Menurut Merik, BBHAR adalah sayap DPC PDI perjuangan Lampung Selatan yang diketuai oleh H. Nanang Ermanto dan dirinya  diberi amanat menjadi ketua BBHAR dari tahun 2019.

"BBHAR di dirikan oleh 9 pemuda yang mempunyai tujuan untuk mengadvokasi masyarakat dan memberikan solusi, bagi masyarakat tidak mampu yang terjerat hukum" terangnya.

Pada bagian lain penjelasanya,  Merik Havit mengatakan, dari beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Lampung Selatan, BBHAR sudah terakreditasi dari Kemenkumham.

Di BBHAR, lanjut Merik, dirinya  diberi tugas  oleh ketua DPC untuk terjun langsung kelapangan melayani masyarakat dan bertanya kemasyarakat apa yang dibutuhkan dan apa yang di inginkan.

“Tiap hari saya mendatangi 5 titik, rata-rata yang dibutuhkan masyarakat adalah kesehatan gratis dan mudah maka dari itu setiap kali saya turun kelapangan saya langsung bertanya apa kesulitan masyarakat,  tidak juga dibidang hukum namun juga dibidang sosial" rinci dia.

"Selain itu kita juga punya program jumat berkah dimana setiap jumat itu kita membagikan rezki untuk anak yatim piatu di tiap-tiap desa.” terus Merik.

Untuk itulah, Merik menyampaikan apresiasinya terkait Restorative Justice kepada Aparat Penegak Hukum karena selalu menggalakkan Restorative Justice di Lampung Selatan.

“menurut pandangan saya restorative justice ini sangat penting dan perlu karena kalau perkara selesai diluar pengadilan jadi tidak terlalu banyak orang yang dirugikan, syarat dari restorative justice itu ya kesepakatan antar kedua belah pihak maka dari itu kita di Lampung Selatan selalu intens melakukan sosialiasi hukum langsung ke desa-desa”.

Merik juga berpesan, berharap masyarakat lampung selatan yang memang memiliki permasalahan bisa langsung datang ke kantor BBHAR di depan sekolah MAN Lampung Selatan Jati Indah atau ke Radio DBFM yang nantinya akan diteruskan ke BBHAR dan akan ditindak lanjuti menyelesaikan masalahnya.(db-dcm-aap).

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

16:18:20 DBFMRadio.id : Kalianda-  Dalam rangka hari kemerdekaan republik indonesia ke 77 tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A kalianda memberi remisi umum kepada warga binaan dan anak binaan di Aula Lapas kelas II A Kalianda Lampung Selatan, Rabu (17/8/2022).

Selain Bupati Nanang Ermanto, pemberian remisi ini juga dihadiri Komanda Kodim 0421/LS Letkol Inf.Fajar Akhiruddin S.ip,.M.Si , Kajari  Dwi Astuti Beniyati,S.H., M.H beserta Kpala OPD di lingkungan pemda lampung selatan.

Kalapas kelas II A Kalianda Sekaligus sebagai ketua pelaksana kegiatan remisi ini Dr. Tetra Distorie Imantoro, Amd.ip, S.sos., S.H., M.H mengatakan situasi dan kondisi saat ini dilapas kalianda masih dalam situasi aman.

"Saat ini di Lapas Kalianda dihuni  768 orang warga binaan padahal  kapasitas hanya 300 orang sehingga lapas kalianda over capasity." Kata Tetra Distorie Imantoro, dalam laporannya.

Dari jumlah tersebut,  menurutnya warga binaan di Lapas Kalianda  41 % kasus narkotika , perlindungan anak 20%, pencurian 16%. Adapun  rasio perbandingan petugas pengamanan 1: 110.

Tetra Distorie juga  menucapakan terimakasih kepada pemerintah daerah dimana dalam menjalankan tugas pembinana dan pengamanan di lapas kalianda tidak bisa sendiri perlu bantuan semua pihak.

Remisi atau pengurangan hukuman yang  diserahkan Bupati Nanang Ermanto kepada 522 warga binaan yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Untuk diketahui,  remisi mulai dari 1 sampai dengan 6 bulan dengan  rincian 1 bulan sebnayak 97 orang, 2 bulan 119 orang , 3 bulan 190 orang, 4 bulan 64 orang, 5 bulan 44 orang dan 6 bulan 8 orang serta 2 orang langsung bebas.(db-dekar-aap).

16:18:20 DBFMRadio.id : Kalianda-  Dalam rangka hari kemerdekaan republik indonesia ke 77 tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A kalianda memberi remisi umum kepada warga binaan dan anak binaan di Aula Lapas kelas II A Kalianda Lampung Selatan, Rabu (17/8/2022).

Selain Bupati Nanang Ermanto, pemberian remisi ini juga dihadiri Komanda Kodim 0421/LS Letkol Inf.Fajar Akhiruddin S.ip,.M.Si , Kajari  Dwi Astuti Beniyati,S.H., M.H beserta Kpala OPD di lingkungan pemda lampung selatan.

Kalapas kelas II A Kalianda Sekaligus sebagai ketua pelaksana kegiatan remisi ini Dr. Tetra Distorie Imantoro, Amd.ip, S.sos., S.H., M.H mengatakan situasi dan kondisi saat ini dilapas kalianda masih dalam situasi aman.

"Saat ini di Lapas Kalianda dihuni  768 orang warga binaan padahal  kapasitas hanya 300 orang sehingga lapas kalianda over capasity." Kata Tetra Distorie Imantoro, dalam laporannya.

Dari jumlah tersebut,  menurutnya warga binaan di Lapas Kalianda  41 % kasus narkotika , perlindungan anak 20%, pencurian 16%. Adapun  rasio perbandingan petugas pengamanan 1: 110.

Tetra Distorie juga  menucapakan terimakasih kepada pemerintah daerah dimana dalam menjalankan tugas pembinana dan pengamanan di lapas kalianda tidak bisa sendiri perlu bantuan semua pihak.

Remisi atau pengurangan hukuman yang  diserahkan Bupati Nanang Ermanto kepada 522 warga binaan yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Untuk diketahui,  remisi mulai dari 1 sampai dengan 6 bulan dengan  rincian 1 bulan sebnayak 97 orang, 2 bulan 119 orang , 3 bulan 190 orang, 4 bulan 64 orang, 5 bulan 44 orang dan 6 bulan 8 orang serta 2 orang langsung bebas.(db-dekar-aap).