15:53:42 DBFMRadio.id : Kalianda - Peringatan Hari Bhakti Adhayaksa Ke-61 22 Juli 2021 yakni pengabdian atau Bhakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Makna yang perlu dipahami dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa adalah sebagai momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan Republik Indonesia melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Membangun Public Trust Buliding.
"Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, memiliki makna bahwa bagaimana membangun kepercayaan masyarakat atau public trust building. Pada dasarnya kepercayaan masyarakat terdapat peningkatan yang dapat dilihat dan kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan." Terang Dwi Astuti Beniyati, Pada Dialog Interaktif, "Memperingati Hari Bhakti Adhayaksa ke-61" di Radio DBFM, Rabu (28/7/2021).
Dwi Astuti, juga mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 Kejaksaan Negeri di Hari Bhakti Adhayaksa melakukan kegiatan Lomba dan pertandingan olahraga , namun dimasa pandemi Covid-19 Kejari Kalianda melakukan kegiatan vaksinasi, donor darah, dan bakti sosial.
Dwi Astuti berharap, dimasa pandemi masyarakat Lampung Selatan tetap semangat mematuhi protokol kesehatan dan ikut mendukung kebijakan pemerintah menanggulangi Covid-19.
"Karena tanpa kesadaran yang tinggi dan partisipasi aktif dari masyarakat kebijakan apapun tidak akan ada artinya." tukasnya.(db-bngpsp-aap).
15:53:42 DBFMRadio.id : Kalianda - Peringatan Hari Bhakti Adhayaksa Ke-61 22 Juli 2021 yakni pengabdian atau Bhakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Makna yang perlu dipahami dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa adalah sebagai momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan Republik Indonesia melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Membangun Public Trust Buliding.
"Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, memiliki makna bahwa bagaimana membangun kepercayaan masyarakat atau public trust building. Pada dasarnya kepercayaan masyarakat terdapat peningkatan yang dapat dilihat dan kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan." Terang Dwi Astuti Beniyati, Pada Dialog Interaktif, "Memperingati Hari Bhakti Adhayaksa ke-61" di Radio DBFM, Rabu (28/7/2021).
Dwi Astuti, juga mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 Kejaksaan Negeri di Hari Bhakti Adhayaksa melakukan kegiatan Lomba dan pertandingan olahraga , namun dimasa pandemi Covid-19 Kejari Kalianda melakukan kegiatan vaksinasi, donor darah, dan bakti sosial.
Dwi Astuti berharap, dimasa pandemi masyarakat Lampung Selatan tetap semangat mematuhi protokol kesehatan dan ikut mendukung kebijakan pemerintah menanggulangi Covid-19.
"Karena tanpa kesadaran yang tinggi dan partisipasi aktif dari masyarakat kebijakan apapun tidak akan ada artinya." tukasnya.(db-bngpsp-aap).
11:37:02 DBFMRadio.id : Kalianda - Aksi pungli di Pelabuhan Bakauheni tertangkap kamera oleh salah seorang penumpang yang menunjukkan para penumpang bus dapat menyeberang tanpa memiliki surat keterangan Rappid tes antigen.
Dalam video di akun Instagram kamerapengawas terlihat jelas dua oknum sedang mengutip uang dari para penumpang. Penumpang diminta mengeluarkan uang Rp100 ribu.
Bahkan salah seorang penumpang sempat menanyakan, harus membayar berapa yang tidak memiliki Surat Keterangan Rappid test antigen.
"Om, yang nggak ada antigen bayar berapa? Seratus?. Jadi gak usah rappid?"
Terdengar jawaban dari oknum pengutip uang dalam video tersebut mengatakan "nggak usah (rappid test) langsung saja (menyebrang)"
Dari video yang beredar di media sosial tersebut, Polres Lampung Selatan langsung memburu 2 pelaku pungli. Keduanya berhasil ditangkap pada 13 Juli 2021.
Pelaku adalah (Af) seorang ASN BPBD Lampung Selatan dan (BR) pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli surat keterangan (Suket) rapid test antigen.
Menanggapi hal itu, Nanang Ermanto menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN BPBD itu. Pasalnya, tindakan oknum ASN tersebut sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.
“Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan. Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Nanang Ermanto dalam keterangannya, Sabtu siang (17/7/2021).
Sementara terpisah Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, dalam konferensi pers terkait penangkapan dua oknum pelaku pungutan liar suket rapid test antigen di Bakauheni ini mengatakan Kedua pelaku BR dan Af ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan.
"BB (Barang Bukti) uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Af" terang Kapolres seperti ditulis humas Polres Lampung Selatan.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan Af (oknum PNS) yakni dengan memungut uang kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar 100 ribu rupiah per orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang.(db-ig-aap).
11:37:02 DBFMRadio.id : Kalianda - Aksi pungli di Pelabuhan Bakauheni tertangkap kamera oleh salah seorang penumpang yang menunjukkan para penumpang bus dapat menyeberang tanpa memiliki surat keterangan Rappid tes antigen.
Dalam video di akun Instagram kamerapengawas terlihat jelas dua oknum sedang mengutip uang dari para penumpang. Penumpang diminta mengeluarkan uang Rp100 ribu.
Bahkan salah seorang penumpang sempat menanyakan, harus membayar berapa yang tidak memiliki Surat Keterangan Rappid test antigen.
"Om, yang nggak ada antigen bayar berapa? Seratus?. Jadi gak usah rappid?"
Terdengar jawaban dari oknum pengutip uang dalam video tersebut mengatakan "nggak usah (rappid test) langsung saja (menyebrang)"
Dari video yang beredar di media sosial tersebut, Polres Lampung Selatan langsung memburu 2 pelaku pungli. Keduanya berhasil ditangkap pada 13 Juli 2021.
Pelaku adalah (Af) seorang ASN BPBD Lampung Selatan dan (BR) pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Dikutip dari laman lampungselatankab.go.id Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli surat keterangan (Suket) rapid test antigen.
Menanggapi hal itu, Nanang Ermanto menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN BPBD itu. Pasalnya, tindakan oknum ASN tersebut sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.
“Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan. Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Nanang Ermanto dalam keterangannya, Sabtu siang (17/7/2021).
Sementara terpisah Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, dalam konferensi pers terkait penangkapan dua oknum pelaku pungutan liar suket rapid test antigen di Bakauheni ini mengatakan Kedua pelaku BR dan Af ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan.
"BB (Barang Bukti) uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai 400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Af" terang Kapolres seperti ditulis humas Polres Lampung Selatan.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan Af (oknum PNS) yakni dengan memungut uang kepada para penumpang Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar 100 ribu rupiah per orang, dan menyatakan menjamin bisa menyeberang.(db-ig-aap).
15:24:28 DBFMRadio.id : Kalianda - Tugas pokok dan fungsi pengadilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang aktif yaitu memutuskan suatu sengketa atau menyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
Pada prinsipnya tugas utama pengadilan adalah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana dan perdata, disamping pelayanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Menurut Hakim Pengadillan Negeri Kalianda Lampung Selatan Dodik Setyo Wijayanto, S.H apabila ada masyarakat yang ingin memerlukan surat keterangan, misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah dipailitkan, sangat dibutuhkan oleh calon calon kepala daerah atau kepala desa.
"Karena umumnya syarat untuk menjadi pejabat publik itu (Cakada, Cakades :red) adalah ada kaitannya dengan pernah atau tidaknya yang bersangkutan menjalani hukuman pidana atau tidak jadi itu dua hal yang menjadi tugas utama dari pengadilan" terang Dodik Setyo Wijayanto, S.H, pada Ruang Dialog DBFM Radio Lampung Selatan, Selasa (29/6/2021).
Dialog Dengan Topik Pelayanan Publik dan Sosialisasi Tupoksi pengadilan Negeri Kalianda, dipandu presenter Chairunisa Yahman, juga mengungkap program kerja pengadilan negeri Kalianda, yakni proses persidangan dilakukan secara online.
"Jadi sudah banyak persidangan perkara pidana yang kita selenggarakan tidak tatap muka lagi, namun secara virtual, kecuali untuk beberapa perkara misalnya perkara perdata memang masih ada yang tatap muka tapi dengan tetap memperhatikan matikan protokol kesehatan." terangnya.
Pada bagian lain penjelasannya, Hakim Dodik Setyo Wijayanto, S.H juga mengingatkan, masih menyangkut dengan pelaksanaan teknik persidangan, Pengadilan Negeri Kalianda juga mempunyai program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jadi orang datang ke pengadilan, siapapun itu harus masuknya PTSP, tidak perlu masuk lagi ke ruangan ruangan tertentu, misalnya mau daftar perkara pidana, ya ke PPSP. Termasuk penuntut umum, begitu juga masyarakat kalau ingin mendaftarkan gugatan harus melalui PTSP." rinciannya seraya menjelaskan termasuk juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang minta surat keterangan tidak pernah dipidana dan atau surat keterangan tidak pernah dipailitkan.
"Program utama PN Kalianda itu adalah mengoptimalkan PTSP yang dalam dua tahun terakhir mewakili provinsi Lampung di tingkat nasional dan tahun lalu meraih peringkat 4 nasional, dan tahun ini kembali mewakili provinsi Lampung dalam Lomba PTSP terbaik." tutup Dodik Setyo Wijayanto.(db-aap).
15:24:28 DBFMRadio.id : Kalianda - Tugas pokok dan fungsi pengadilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang aktif yaitu memutuskan suatu sengketa atau menyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
Pada prinsipnya tugas utama pengadilan adalah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana dan perdata, disamping pelayanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Menurut Hakim Pengadillan Negeri Kalianda Lampung Selatan Dodik Setyo Wijayanto, S.H apabila ada masyarakat yang ingin memerlukan surat keterangan, misalnya surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah dipailitkan, sangat dibutuhkan oleh calon calon kepala daerah atau kepala desa.
"Karena umumnya syarat untuk menjadi pejabat publik itu (Cakada, Cakades :red) adalah ada kaitannya dengan pernah atau tidaknya yang bersangkutan menjalani hukuman pidana atau tidak jadi itu dua hal yang menjadi tugas utama dari pengadilan" terang Dodik Setyo Wijayanto, S.H, pada Ruang Dialog DBFM Radio Lampung Selatan, Selasa (29/6/2021).
Dialog Dengan Topik Pelayanan Publik dan Sosialisasi Tupoksi pengadilan Negeri Kalianda, dipandu presenter Chairunisa Yahman, juga mengungkap program kerja pengadilan negeri Kalianda, yakni proses persidangan dilakukan secara online.
"Jadi sudah banyak persidangan perkara pidana yang kita selenggarakan tidak tatap muka lagi, namun secara virtual, kecuali untuk beberapa perkara misalnya perkara perdata memang masih ada yang tatap muka tapi dengan tetap memperhatikan matikan protokol kesehatan." terangnya.
Pada bagian lain penjelasannya, Hakim Dodik Setyo Wijayanto, S.H juga mengingatkan, masih menyangkut dengan pelaksanaan teknik persidangan, Pengadilan Negeri Kalianda juga mempunyai program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jadi orang datang ke pengadilan, siapapun itu harus masuknya PTSP, tidak perlu masuk lagi ke ruangan ruangan tertentu, misalnya mau daftar perkara pidana, ya ke PPSP. Termasuk penuntut umum, begitu juga masyarakat kalau ingin mendaftarkan gugatan harus melalui PTSP." rinciannya seraya menjelaskan termasuk juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang minta surat keterangan tidak pernah dipidana dan atau surat keterangan tidak pernah dipailitkan.
"Program utama PN Kalianda itu adalah mengoptimalkan PTSP yang dalam dua tahun terakhir mewakili provinsi Lampung di tingkat nasional dan tahun lalu meraih peringkat 4 nasional, dan tahun ini kembali mewakili provinsi Lampung dalam Lomba PTSP terbaik." tutup Dodik Setyo Wijayanto.(db-aap).
18:56:07 DBFMRadio.id : Kalianda : Pada dasarnya tugas dari kejaksaan Negeri dbidang pidana umum adalah melakukan penuntutan, dimana berkas yang diterima dari penyidik POLRI akan diteliti dan setelah lengkap nanti akan di P21 dan untuk selanjutnya dlimpahkan pengadilan untuk dipersidangan.
Sedangkan untuk bagian perdata dan tata usaha negara, Kejari Lampung Selatan telah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), secara kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.
"Jadi kita juga juga bisa melakukan gugatan, melakukan pendampingan, penerangan hukum, dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, dan bukan pendampingan perorangan." terang Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Berniati, Kamis (24/6/2021).
Sedangkan untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) lanjut Dwi Astuti, Kejari Lampung Selatan melakukan pemeriksaan permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sekarang kita sedang menangani masalah korupsi yang tahap penuntutan sudah kita lakukan, dan tinggal menunggu untuk tahap putusan dari hakim Minggu depan. Perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kecamatan Natar" terangnya pada Ruang Dialog Jaksa Menyapa di Radio DBFM Lampung Selatan.
Untuk Pelayanan Denda Bukti Pelanggaran (Tilang) Di Kejari Lampung Selatan, terus Dwi Astuti, bisa Luring dan Daring, dan bagi yang menggunakan fasilitas Luring, bisa datang langsung ke Kejari untuk mengambil Bukti penilangan (Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK: Red). Sedangkan fasilitas Daring, pemilik dapat mengirim bukti pembayaran denda melalui aplikasi WhatsApp dan tinggal menunggu Bukti penilangan yang akan dikirim jasa ekspedisi PT. Pos.
"Mengenai tilang, kita kerjasama dengan PT pos, masyarakat bisa mengakses nanti, setelah bukti bayarnya difoto, lalu dikirim ke nomor WA 0812 7351 2250, petugas akan menanyakan akan diambil atau dikirm. Jika diambil bisa lewat Drive Thru tilang di depan kantor Kejari Lampung Selatan. Namun jika dikirim, STNK atau SIM akan dikirim oleh PT POS dan biaya pengiriman langsung dibayar saat menerima surat kendaraan yg dijadikan bukti penilangan" rinci Kajari menutup dialog.(db-aap).
18:56:07 DBFMRadio.id : Kalianda : Pada dasarnya tugas dari kejaksaan Negeri dbidang pidana umum adalah melakukan penuntutan, dimana berkas yang diterima dari penyidik POLRI akan diteliti dan setelah lengkap nanti akan di P21 dan untuk selanjutnya dlimpahkan pengadilan untuk dipersidangan.
Sedangkan untuk bagian perdata dan tata usaha negara, Kejari Lampung Selatan telah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), secara kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.
"Jadi kita juga juga bisa melakukan gugatan, melakukan pendampingan, penerangan hukum, dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, dan bukan pendampingan perorangan." terang Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Berniati, Kamis (24/6/2021).
Sedangkan untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) lanjut Dwi Astuti, Kejari Lampung Selatan melakukan pemeriksaan permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sekarang kita sedang menangani masalah korupsi yang tahap penuntutan sudah kita lakukan, dan tinggal menunggu untuk tahap putusan dari hakim Minggu depan. Perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kecamatan Natar" terangnya pada Ruang Dialog Jaksa Menyapa di Radio DBFM Lampung Selatan.
Untuk Pelayanan Denda Bukti Pelanggaran (Tilang) Di Kejari Lampung Selatan, terus Dwi Astuti, bisa Luring dan Daring, dan bagi yang menggunakan fasilitas Luring, bisa datang langsung ke Kejari untuk mengambil Bukti penilangan (Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK: Red). Sedangkan fasilitas Daring, pemilik dapat mengirim bukti pembayaran denda melalui aplikasi WhatsApp dan tinggal menunggu Bukti penilangan yang akan dikirim jasa ekspedisi PT. Pos.
"Mengenai tilang, kita kerjasama dengan PT pos, masyarakat bisa mengakses nanti, setelah bukti bayarnya difoto, lalu dikirim ke nomor WA 0812 7351 2250, petugas akan menanyakan akan diambil atau dikirm. Jika diambil bisa lewat Drive Thru tilang di depan kantor Kejari Lampung Selatan. Namun jika dikirim, STNK atau SIM akan dikirim oleh PT POS dan biaya pengiriman langsung dibayar saat menerima surat kendaraan yg dijadikan bukti penilangan" rinci Kajari menutup dialog.(db-aap).
14:49:28 DBFMRadio.id : Jakarta - Peraturan Pemerintah -PP- Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan atau pada layanan publik.
"Dengan lain perkataan, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital." ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Harris, Senin (21/6)2021).
Bertepatan hari musik sedunia, 21 Juni, terus Freddy, ada yang perlu dipertanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme royalti ini hingga bisa dinikmati para pencipta karya/musisi nasional dan sudah sejauh mana pula hak royalti yang didapatkan oleh musisi selama ini.
Freddy Harris, pada Dialog Forum Merdeka Barat -FMB- 9, Senin (21/6/2021), mengaku banyak mendapat pertanyaan dari pelaku usaha mikro kecil menengah -UMKM- yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.
"Bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini." tegas Freddy.
Sementara menanggapi pertanyaan sejauh mana hak royalti yang didapatkan oleh musisi selama ini, Pencipta lagu Stefanus Pongki Tri Barata, menyimpulkan suatu hal yang paling penting harus dilaksanakan dalam waktu dekat adalah dibentuk Pusat Data Lagu, yang merinci Judul dan penciptanya.
"hal ini dimaksudkan agar manakala ada pembayaran Royalti Pemilik Hak Cipta bisa langsung menerima berdasarkan keterangan di Pusat Data Lagu." terang vokalis Jikustik ini.
Dalam pada itu, Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Komunikasi Nasional -LMKN- Marulam J. Hutauruk menyatakan, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
"Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni, lanjut Marulam, harus membayar royalti yang diatur oleh LMKN." terang dia.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak ekonomi, harus membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga hukum nirlaba yang di legalisasi dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta ini. (db-ytbfmb9-aap).
14:49:28 DBFMRadio.id : Jakarta - Peraturan Pemerintah -PP- Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan atau pada layanan publik.
"Dengan lain perkataan, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital." ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Harris, Senin (21/6)2021).
Bertepatan hari musik sedunia, 21 Juni, terus Freddy, ada yang perlu dipertanyakan, bagaimana sebenarnya mekanisme royalti ini hingga bisa dinikmati para pencipta karya/musisi nasional dan sudah sejauh mana pula hak royalti yang didapatkan oleh musisi selama ini.
Freddy Harris, pada Dialog Forum Merdeka Barat -FMB- 9, Senin (21/6/2021), mengaku banyak mendapat pertanyaan dari pelaku usaha mikro kecil menengah -UMKM- yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.
"Bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini." tegas Freddy.
Sementara menanggapi pertanyaan sejauh mana hak royalti yang didapatkan oleh musisi selama ini, Pencipta lagu Stefanus Pongki Tri Barata, menyimpulkan suatu hal yang paling penting harus dilaksanakan dalam waktu dekat adalah dibentuk Pusat Data Lagu, yang merinci Judul dan penciptanya.
"hal ini dimaksudkan agar manakala ada pembayaran Royalti Pemilik Hak Cipta bisa langsung menerima berdasarkan keterangan di Pusat Data Lagu." terang vokalis Jikustik ini.
Dalam pada itu, Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Komunikasi Nasional -LMKN- Marulam J. Hutauruk menyatakan, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
"Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni, lanjut Marulam, harus membayar royalti yang diatur oleh LMKN." terang dia.
Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak ekonomi, harus membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga hukum nirlaba yang di legalisasi dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta ini. (db-ytbfmb9-aap).
13:35:24 DBFMRradio.id : Candipuro - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendampingi Kapolda Lampung Irjen. Pol. Hendro Sugiatno meninjau Mapolsek Candipuro yang di bakar massa pada Selasa Malam (18/5/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyayangkan ulah sebagian warga yang melakukan pembakaran kantor Polsek Candipuro.
Dikutip dari Antara Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga melakukan tindakan perusakan fasilitas negara.
Senada dengan Kapolda, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berjanji akan membentuk posko pengamanan di tiap desa di Lampung Selatan atas maraknya tindak kriminal dan memfasilitasi dengan Radio panggil atau Handy Talky, juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi.
"Kepada tokoh masyarakat dan pemuda, jangan mudah terprovokasi, kita ini kan negara demokrasi, semua persoalan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Untuk membantu pihak kepolisian, saya akan membentuk posko pengamanan, disetiap desa. Jadi nanti, akan saya fasilitasi dengan HT (Handy Talky)" janjinya, Rabu (19/5/2021).
Nanang juga mengakui, di Candipuro fasilitas komunikasi sangat kurang disamping juga jarak nya terlalu jauh dengan Ibukota Kabupaten dan minim personil.
Seperti diketahui, aksi damai masyarakat yang berujung anarkis dengan pembakaran Mapolsek Candipuro, sekira pukul 23.15 WIB Selasa 18 Mei, ratusan massa mendatangi Mapolsek Candipuro bertujuan untuk minta solusi kepada aparat kepolisian setempat terkait maraknya aksi pembegalan menggunakan senjata api yang terjadi beberapa hari terakhir belakangan ini di wilayah Kecamatan Candipuro.
Karena banyaknya massa dan terprovokasi dan secara spontan merusak, hingga membakar Mapolsek Candipuro.
Dari informasi yang didapat dbfmradio.id Polres Lampung Selatan telah mengamankan Delapan orang yang di duga memprovokasi pembakaran Mapolsek yang sudah dipasang garis polisi tersebut.(db-antara-dokpimlamsel-aap).
13:35:24 DBFMRradio.id : Candipuro - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendampingi Kapolda Lampung Irjen. Pol. Hendro Sugiatno meninjau Mapolsek Candipuro yang di bakar massa pada Selasa Malam (18/5/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyayangkan ulah sebagian warga yang melakukan pembakaran kantor Polsek Candipuro.
Dikutip dari Antara Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga melakukan tindakan perusakan fasilitas negara.
Senada dengan Kapolda, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berjanji akan membentuk posko pengamanan di tiap desa di Lampung Selatan atas maraknya tindak kriminal dan memfasilitasi dengan Radio panggil atau Handy Talky, juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi.
"Kepada tokoh masyarakat dan pemuda, jangan mudah terprovokasi, kita ini kan negara demokrasi, semua persoalan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Untuk membantu pihak kepolisian, saya akan membentuk posko pengamanan, disetiap desa. Jadi nanti, akan saya fasilitasi dengan HT (Handy Talky)" janjinya, Rabu (19/5/2021).
Nanang juga mengakui, di Candipuro fasilitas komunikasi sangat kurang disamping juga jarak nya terlalu jauh dengan Ibukota Kabupaten dan minim personil.
Seperti diketahui, aksi damai masyarakat yang berujung anarkis dengan pembakaran Mapolsek Candipuro, sekira pukul 23.15 WIB Selasa 18 Mei, ratusan massa mendatangi Mapolsek Candipuro bertujuan untuk minta solusi kepada aparat kepolisian setempat terkait maraknya aksi pembegalan menggunakan senjata api yang terjadi beberapa hari terakhir belakangan ini di wilayah Kecamatan Candipuro.
Karena banyaknya massa dan terprovokasi dan secara spontan merusak, hingga membakar Mapolsek Candipuro.
Dari informasi yang didapat dbfmradio.id Polres Lampung Selatan telah mengamankan Delapan orang yang di duga memprovokasi pembakaran Mapolsek yang sudah dipasang garis polisi tersebut.(db-antara-dokpimlamsel-aap).
DBFMRadio.id - Jakarta : Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru Syahroni (SY) pada kasus suap yang menjerat ex Bupati Lampung Selatan Zaenudin Hasan, setelah pertengahan bulan lalu menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) Asisten Dua Sekdakab Lampung Selatan, sebagai tersangka dan telah ditahan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, dalam keterangan persnya Selasa, (6/10/2020) menerangkan, KPK telah menetapkan SY Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. Tersangka SY dan HH mendapat perintah dari Zaenudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, lanjut Karyoto, SY membentuk tim khusus yang tugasnya mengupload penawaran pada rekanan.
"SY lalu membentuk tim khusus yang tugasnya mengupload penawaran pada rekanan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah ditetapkan." terang nya.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Kasus ini bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek." Katanya lagi.
Penetapan SY ini, lanjut Karyoto, diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan -OTT- pada 27 Juli 2018. Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu GR sebagai Pemberi suap, owner CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH, Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021.
Diketahui, Syahroni sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.(db/fbkpk-aap).
DBFMRadio.id - Jakarta : Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru Syahroni (SY) pada kasus suap yang menjerat ex Bupati Lampung Selatan Zaenudin Hasan, setelah pertengahan bulan lalu menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) Asisten Dua Sekdakab Lampung Selatan, sebagai tersangka dan telah ditahan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, dalam keterangan persnya Selasa, (6/10/2020) menerangkan, KPK telah menetapkan SY Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. Tersangka SY dan HH mendapat perintah dari Zaenudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, lanjut Karyoto, SY membentuk tim khusus yang tugasnya mengupload penawaran pada rekanan.
"SY lalu membentuk tim khusus yang tugasnya mengupload penawaran pada rekanan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah ditetapkan." terang nya.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Kasus ini bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek." Katanya lagi.
Penetapan SY ini, lanjut Karyoto, diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan -OTT- pada 27 Juli 2018. Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu GR sebagai Pemberi suap, owner CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH, Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021.
Diketahui, Syahroni sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.(db/fbkpk-aap).
DBFMRadio.id : Kalianda – Dalam rangka HUT ke 20 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dan HUT ke 60 Bhakti Adhyaksa Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahan barang bukti narkotika dan cukai rokok di halaman Kajari Kalianda.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan, Nurhayati, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan cukai rokok ini berasal dari 197 perkara, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan uang palsu.
"Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 280gr, ekstasi sebanyak 37gram, ganja 22kg, alat hisap atau bong sebanyak 86 paket dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4800 bungkus dan uang bisa sebanyak 85 lembar" jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin, SH.MH menyatakan bahwa ini merupakan barang bukti pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Lampung Selatan pada HUT Bhayangkara 1 Juli yang lalu dan dijamin tidak ada barang bukti yang dislewengkan oleh penegak hukum.
"Kita sudah melaksanakan pemusnahan bertahap dalam proses penyidikan pihak kepolisian yang melakukan pemusnahan, penuntut umum (Kejari: red) memusnahkannya setelah ada eksekusi atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan" terang Hutamirin, Senin(20/7/2020).
Selama kurun waktu 2019 dan 2020, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menuntut perkara narkoba 12 kasus hukuman mati 9 kasus seumur hidup dan seratusan perkara tuntutan ringan, bervariasi ada yang 2 tahun berdasarkan fakta persidangan.
"Kami laporkan bahwa di tahun 2019 dan 2020 kejaksaan negeri Lampung Selatan telah menuntut dari perkara narkoba sebanyak 12 orang hukuman mati, 9 orang hukuman seumur hidup dan perkara dengan masa hukuman beragam berdasarkan fakta persidangan" tegasnya.
Hutamrin juga memaparkan bahwa kalkulasi perkara kejaksaan negeri Lampung Selatan ini diseluruh kejaksaan negeri terbesar di se-sumatera. Dari 12 terdakwa dengan tuntutan hukuman mati, PN Kalianda sudah memutus 1 orang dan 3 orang untuk pidana seumur hidup.
Untuk itulah, Hutamirin berharap perlunya dukungan dan kerjasama semua pihak, tidak hanya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan pencegahan, namun lebih kepada upaya agar pengedar setelah menjalani pidanan tidak kembali melakukannya.
"Bagaimana memikirkan bukan hanya pemberantasan dan pencegahan tetapi mencari jalan supaya para pengedar narkoba ini tidak kembali ke habitat sebelumnya, namun dapat kembali di terima di masyarakat setelah mereka selesai menjalankan hukuman, kita akan mencarikan pekerjaan kepada mantan narapidana narkoba agar mempunyai penghasilan tidak dari narkoba" tutup Hutamrin.(db / lmhr-aap).
DBFMRadio.id : Kalianda – Dalam rangka HUT ke 20 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dan HUT ke 60 Bhakti Adhyaksa Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahan barang bukti narkotika dan cukai rokok di halaman Kajari Kalianda.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan, Nurhayati, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan cukai rokok ini berasal dari 197 perkara, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan uang palsu.
"Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 280gr, ekstasi sebanyak 37gram, ganja 22kg, alat hisap atau bong sebanyak 86 paket dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4800 bungkus dan uang bisa sebanyak 85 lembar" jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin, SH.MH menyatakan bahwa ini merupakan barang bukti pemusnahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Lampung Selatan pada HUT Bhayangkara 1 Juli yang lalu dan dijamin tidak ada barang bukti yang dislewengkan oleh penegak hukum.
"Kita sudah melaksanakan pemusnahan bertahap dalam proses penyidikan pihak kepolisian yang melakukan pemusnahan, penuntut umum (Kejari: red) memusnahkannya setelah ada eksekusi atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan" terang Hutamirin, Senin(20/7/2020).
Selama kurun waktu 2019 dan 2020, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menuntut perkara narkoba 12 kasus hukuman mati 9 kasus seumur hidup dan seratusan perkara tuntutan ringan, bervariasi ada yang 2 tahun berdasarkan fakta persidangan.
"Kami laporkan bahwa di tahun 2019 dan 2020 kejaksaan negeri Lampung Selatan telah menuntut dari perkara narkoba sebanyak 12 orang hukuman mati, 9 orang hukuman seumur hidup dan perkara dengan masa hukuman beragam berdasarkan fakta persidangan" tegasnya.
Hutamrin juga memaparkan bahwa kalkulasi perkara kejaksaan negeri Lampung Selatan ini diseluruh kejaksaan negeri terbesar di se-sumatera. Dari 12 terdakwa dengan tuntutan hukuman mati, PN Kalianda sudah memutus 1 orang dan 3 orang untuk pidana seumur hidup.
Untuk itulah, Hutamirin berharap perlunya dukungan dan kerjasama semua pihak, tidak hanya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan pencegahan, namun lebih kepada upaya agar pengedar setelah menjalani pidanan tidak kembali melakukannya.
"Bagaimana memikirkan bukan hanya pemberantasan dan pencegahan tetapi mencari jalan supaya para pengedar narkoba ini tidak kembali ke habitat sebelumnya, namun dapat kembali di terima di masyarakat setelah mereka selesai menjalankan hukuman, kita akan mencarikan pekerjaan kepada mantan narapidana narkoba agar mempunyai penghasilan tidak dari narkoba" tutup Hutamrin.(db / lmhr-aap).
DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), tentang penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi, Kabupaten/kota secara virtual, di Aula rajabasa, Setdakab Lampung Selatan, Jum'at (17/7/2020).
Ramah Handoko, salah satu anggota Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, yang menjadi pembicara pada rapat tersebut mengatakan, untuk mendidik anak yakni dengan memberikan contoh, bukan hanya memberikan arahan atau perintah.
"Kita harus lebih sadar dengan apa yang ada di lingkungan sekitar kita, dan juga untuk bisa menjadi contoh untuk anak-anak kita," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa pendidikan di sekolah mempunyai peranan penting, untuk menanamkan nilai anti korupsi kepada anak didik. Ditambah lagi, dengan berbagai kasus yang mengarah kepada korupsi, menjadi tantangan bagi tenaga pendidik.
"Dari kasus yang ada, ada anak yang ketika ditanya cita-citanya, dia menjawab ingin menjadi koruptor. Ini berarti dalam otak anak terkonsep bahwa koruptor itu memiliki uang yang banyak, ini yang harus kita luruskan," jelasnya lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Kamisan, memaparkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan , meski peraturan bupati (perbub) belum selesai di proses.
"Alhamdulillah meski perbubnya belum kami laksanakan, tapi kegiatannya sudah kami laksanakan di sekolah-sekolah," ungkapnya.
Pembentukan guru inspirasi juga dilakukan, untuk memberikan arahan atau contoh kepada anak, pemberian kalimat-kalimat anti korupsi selama minimal 5 menit, serta membaca surat Al-qur'an sebelum pembelajaran dimulai.
Sementara, mengenai perbub, akan segera ditindak lanjuti sekaligus menyampaikan ke biro hukum untuk melakukan fasilitasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. (db/ptm-dhika/aap).
DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), tentang penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi, Kabupaten/kota secara virtual, di Aula rajabasa, Setdakab Lampung Selatan, Jum'at (17/7/2020).
Ramah Handoko, salah satu anggota Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, yang menjadi pembicara pada rapat tersebut mengatakan, untuk mendidik anak yakni dengan memberikan contoh, bukan hanya memberikan arahan atau perintah.
"Kita harus lebih sadar dengan apa yang ada di lingkungan sekitar kita, dan juga untuk bisa menjadi contoh untuk anak-anak kita," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa pendidikan di sekolah mempunyai peranan penting, untuk menanamkan nilai anti korupsi kepada anak didik. Ditambah lagi, dengan berbagai kasus yang mengarah kepada korupsi, menjadi tantangan bagi tenaga pendidik.
"Dari kasus yang ada, ada anak yang ketika ditanya cita-citanya, dia menjawab ingin menjadi koruptor. Ini berarti dalam otak anak terkonsep bahwa koruptor itu memiliki uang yang banyak, ini yang harus kita luruskan," jelasnya lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Kamisan, memaparkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan , meski peraturan bupati (perbub) belum selesai di proses.
"Alhamdulillah meski perbubnya belum kami laksanakan, tapi kegiatannya sudah kami laksanakan di sekolah-sekolah," ungkapnya.
Pembentukan guru inspirasi juga dilakukan, untuk memberikan arahan atau contoh kepada anak, pemberian kalimat-kalimat anti korupsi selama minimal 5 menit, serta membaca surat Al-qur'an sebelum pembelajaran dimulai.
Sementara, mengenai perbub, akan segera ditindak lanjuti sekaligus menyampaikan ke biro hukum untuk melakukan fasilitasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. (db/ptm-dhika/aap).
DBFMRadio.id : Kalianda, Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. S
satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi unjuk rasa terkait tentang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (6/7/2020).
Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan oleh GMBI ini, menurut Kepala Divisi Non Litigasi GMBI Fajar Ryan Hidayay, ialah karena GMBI tidak ada negoisasi terhadap RUU HIP.
“LSM GMBI menolak tegas terkait adanya Rancangan Undang-Undang HIP tersebut. Kita menolak tegas karena kita tidak ada negoisasi terkait untuk RUU HIP tersebut.” ujar Ryan Fajar Hidayat, Senin (6/7/2020).
Dirinya mengaku, aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM GMBI tersebut disambut dengan baik oleh DPRD Lampung Selatan.
Beberapa perwakilan anggota GMBI mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dalam hal ini diwakilkan oleh Agus Hartono, A.Md selaku Wakil Ketua Fraksi PAN
“Saya mewakili teman-teman DPRD Lampung Selatan mendukung GMBI Lampung Selatan dan menolak secara tegas RUU HIP, Pancasila adalah ideologi Bangsa dan Negara dan itu harga mati.” ujar Agus.
Selanjutnya organisasi LSM GMBI akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di Provinsi dan di DPR RI pada pertengahan bulan ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut LSM GMBI melihat adanya peluang untuk kebangkitan kembali komunisme di Indonesia.(lmhr-ptm-dika/aap)
DBFMRadio.id : Kalianda, Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. S
satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi unjuk rasa terkait tentang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (6/7/2020).
Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan oleh GMBI ini, menurut Kepala Divisi Non Litigasi GMBI Fajar Ryan Hidayay, ialah karena GMBI tidak ada negoisasi terhadap RUU HIP.
“LSM GMBI menolak tegas terkait adanya Rancangan Undang-Undang HIP tersebut. Kita menolak tegas karena kita tidak ada negoisasi terkait untuk RUU HIP tersebut.” ujar Ryan Fajar Hidayat, Senin (6/7/2020).
Dirinya mengaku, aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM GMBI tersebut disambut dengan baik oleh DPRD Lampung Selatan.
Beberapa perwakilan anggota GMBI mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dalam hal ini diwakilkan oleh Agus Hartono, A.Md selaku Wakil Ketua Fraksi PAN
“Saya mewakili teman-teman DPRD Lampung Selatan mendukung GMBI Lampung Selatan dan menolak secara tegas RUU HIP, Pancasila adalah ideologi Bangsa dan Negara dan itu harga mati.” ujar Agus.
Selanjutnya organisasi LSM GMBI akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di Provinsi dan di DPR RI pada pertengahan bulan ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut LSM GMBI melihat adanya peluang untuk kebangkitan kembali komunisme di Indonesia.(lmhr-ptm-dika/aap)