Silaturahmi Dengan Bupati Nanang Ermanto, Kepala Samsat Kalianda Sampaikan Target Pemutihan 2021

Hankam
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

DBFMRadio : Kalianda - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Gunawan, S.E., M.M., melakukan silaturahmi dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, Kamis (25/3/2021).

Bertempat di Ruang kerja Bupati Lampung Selatan, silaturahmi itu berkaitan dengan pelaksanaan relaksasi pajak kendaraan (pemutihan), yang akan dilaksanakan pada bulan April hingga September mendatang.

Pada kesempatan itu, Gunawan menyampaikan terkait target pajak kendaraan di Lampung Selatan. Dimana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 72 Miliyar Rupiah sementara untuk pemutihan mencapai 29 Miliyar Rupiah.

Sementara, untuk BBN-KB mencapai 67 Miliyar Rupiah. Dengan demikian, lanjut Gunawan, total keseluruhan pajak mencapai 168 Miliar Rupiah.

"Untuk 2020 kita ditargetkan 65 Miliyar untuk PKB, alhamdulillah 2020 kita mencapai target melebihi, mencapai 104 persen," jelasnya kepada Bupati Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu, Gunawan juga menyampaikan mengenai potensi pajak kendaraan di Lampung Selatan, yakni untuk R2 sebanyak 363.861 kendaraan, R3 sebanyak 118 kendaraan, dan R4 sebanyak 31.779 kendaraan.

Dari jumlah tersebut, jumlah potensi pajak yang belum tertagih yakni untuk R2 sebanyak 232.183 kendaraan, R3 sebanyak 38 kendaraan dan R4 sebanyak 7.797 kendaraan.

"Jadi potensi yang sudah tertagih itu berkisar 20 hingga 25 persen dan yang lainnya belum, jadi dengan pemutihan ini mudah-mudahan masyarakat terpacu untuk membayar pajak kendaraan yang nunggak," katanya.

Oleh karena itu, Gunawan meminta kepada pemerintah kabupaten untuk menyampaikan informasi pemutihan kepada Camat maupun Lurah/Kepala Desa se-Lampung Selatan, sehingga dapat segera di informasikan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra, mengatakan akan membuka posko crisis center di depan Gedung Kantor Samsat Kalianda, yang akan digunakan untuk penerimaan berkas pemutihan.

"Karena seperti yang sudah berjalan lalu-lalu, ketika pemutihan awal diberlakukan sudah pasti ada pembeludakan dari pemohon wajib pajak ini," jelasnya.

Maka dari itu, Edwin memohon kerjasama dengan Pemkab Lampung Selatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan pemutihan.

Sementara, H. Nanang Ermanto, mengatakan akan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada para Camat se-Lampung Selatan, sehingga nantinya para Camat dapat kembali mensosialisasikan kepada Lurah/Kepala Desa.

Himbauan itu, kata Nanang, dapat melalui spanduk, banner maupun secara Word of Mouth (WoM) atau yang biasa disebut dengan promosi dari mulut ke mulut.

"Dari himbauan spanduk, misalnya camat nanti saya suruh bikin spanduk bahwa Lampung Selatan sudah ada pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat," jelas Nanang Ermanto. (db/ptm-aap).