Penyuluhan dan Edukasi Program PTSL, Sasar enam Kecamatan di Lampung Selatan

Hankam
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

DBFMinfo (Kalianda) : Enam Kecamatan di lampung Selatan menjadi Locus Sosialisasi dan Edukasi Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Ke-6 Kecamatan itu, Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Sidomulyo, Ketibung dan Kecamatan Palas.

Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang  (ATR) Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Lampung selatan Seto Apriyadi mengatakan, dari 6 Kecamatan itu ada 106 Desa dan sudah beberapa kali dilakukan Edukasi dan Penyuluihan PTSL Pada setiap Penyuluhan, pihaknya juga menghadirkan Polres Lampung selatan dan Kajari lampung selatan, sekaligus menjadi pendampingan dalam PTSL ini.

Menurut Seto Apriyadi ,BPN sudah merlakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPN berdasarkan Time Scedule dan tahapan yang dilewati dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan, sepertti yang dilakukan di Radio Dimensi Baru (DBFM) Lampung Selatan melalui dialog interaktif sehingga masyarakat yang mendengarkan Radio DB FM dapat mengetahui Program PTSL,

“Jadi jujur, kamipun sudah berusaha sesuai dengan SOP di Instansi kami dan time scadule serta tahapan yang kami lewati dan kami akui banyak yang mengontrol kami,dan kami berterimakasih kepada DBFM dengan sosialisasi serperti ini (Dialog interaktif:red) sehingga masyarakat mengethui” Aku Seto Apriyadi, Rabu (31/7/2019).

Penyuluhan tersebut, lanjut Seto Apriyadi  bertujan untuk indetifikasi bidang tanah  berdasarkan peta desa dan pada program PTSL ini  seluruh bidang tanah desa dilakukan pengukuran dan selanjutnya  didaftarkan kedalam program PTSL setelah memenuhi syarat.

“Meskipun kami melakukan penyederhanaan persyaratan namun tetap mengikuti peraturan perundangan yang berlaku penyederhanaan itu terkait kelengkapan berkas berkas yang harus dilampirkan harus ada  identitas diri, pembuktian dengan kartu keluarga kemudian menyertakan bukti kepemilikan  dengan akta jual beli yang atau surat pernyataan penguasaan fisik” lanjut Seto Apriyadi. 

Dialog Interaktif yang mengangkat Topik “Reforma Agraria Untuk Masyarakat Desa” ini dipandu Presenter Icha Chairunisa juga menghadirkan nara sumber Oki Maradha Pratama, kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Agraria dan tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan nasional ( BPN) Lampung Selatan (db).