KAKPP: "Brantas Mafia Pangan di Lampung Selatan"

Hukum & Kriminal
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
(14.33.05) DBFMinfo : Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepalan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan Subsidi disalurkan non tunai Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari Pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang dlgunakan hanya untuk membeli pangan di E-Warung KUBE/PKH/Pedagang yang bekcrja same dengan Bank Penyulur.
Komite Aksi Kawal Program Presiden, melalui Koordinator Lapangan Iwan Uban, saat berunjuk rasa didepan Kantor Bupati Lampung Selatan di Kalianda hari ini juga mengatakan, semangat BPNT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Bantuan sosial Secara Non Tunai Yuncto Peraturan Menteri sosial 10/2017 tentang Program keluarga Harapan, penyaluran bantuan ini dlharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteram dan kemampuan ekonomi penerima manfaat. Namun,lanjut Iwan, dilapangan terindikasi ada penyimpangan BPNT, oleh suplayer e- warung.
"Temuan investigasi kami Terindikasi adanya dugaan penyimpangan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) oleh Ahmad Kurniawan sebagai Direktur PT. Barokah (MJM) yang menjadi Suplayer e-warung khususnya di Lampung selatan" kata Iwan, Kamis (26/9/2019).
Adapun beberapa temuan yang lain, lanjut dua Keluarga Penenma Manfaat (KPM) hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 butir telur oleh PT Barokah. Beras tersebut diperkirakan dengan harga Rp 8.500 Kg dan telur Rp.1000 per butir. Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT Rp 110.000, dlkurangi Rp.33.000 sehingga yang disalurkan hanya Rp. 77 000.
"Bila dikalikan penerima manfaat di lampung selatan bcrjumlah 60.000 KPM, maka ada kerugian Negara Rp. 1.980.000. /bulan" terang Iwan lagi.
 Atas dasar itulah, terus Iwan, Komlte Aksi Kawal Program Presiden menuntut, mencabut ijin PT. MJM sebagai penyalur beras dan telur di Lampung Selatan. Kemuduan, mengembalikan system penyaluran BPNT, sesuai dengan pedoman sesungguhnya.
" Kami juga minta PT MJM kembalikan sisa LPM periode penyaluran yang sudah berjalan dan mengusut tuntas aliran dana penyelewengan" tutup Iwan.