KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara AIM, Sebagai Tersangka Suap

Hukum & Kriminal
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
(23:52:33) DBFMinfo, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Utara AIM, sebagai tersangka  penerima suap dana Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung utara, proyek pembangunan 3 Pasar.
Pada siaran pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta malam ini (7/10/2019) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain tersangka  AIM, juga menetapkan RSY, orang kepercayaan Bupati, SYA, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, RRA, Kepala seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara, WHN, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara serta CHN & HND Swasta, sebagai pemberi suap.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lanjut Basaria,  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Kemudian, setelah mendapat informasi Tim langsung melakukan penangkapan di rumah dinas bupati lampung utara" terang Basaria Panjaitan, Senin (7/10/2019).
Pada OTT hari ini, KPK berhasil mengamankan Rp.728  Juta, AIM dan RSY dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, SYA dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian, diduga sebagai pemberi CHN dan HND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" jelas Basaria Panjaitan. (db).