Kalau ada yang bermain-main perkara di Pengadilan Agama Kalianda, laporkan!

Hukum & Kriminal
Tools
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

20:06:37 DBFMRadio.id : Kalianda - Radio Dimensi Baru Lembaga Penyiaran Publik Lokal  (LPPL) Lampung Selatan menjalin kerjasama siaran dengan Pengadilan Agama Kelas I B Lampung Selatan, Kamis, (3/11/2022).

Kerjasama tersebut dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak.

Direktur utama DBFM Radio, Rudi Suhaimi, usai penandatanganan menyampaikan harapannya, kerjasama ini dapat terus terjalin dalam menyiarkan program kerja Pengadilan Agama Lampung Selatan dan disiarkan di BFM.

"Saya berharap kerjasama ini dapat terus berjalan untuk mensosialisasikan program kerja pengadilan agama" harapnya.


Usai penandatanganan nota kesepahaman dilanjutkan dialog dengan topik "Tugas dan fungsi pengadilan agama Kalianda sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman" di Media Centre Pengadilan Agama Kalianda.

Ketua pengadilan agama kelas 1 B Kalianda Dr. AL FITRI, S.Ag., S.H., M.H.I menerangkan,
pengadilan agama berdasarkan konstitusi UUD 1945 pasal 24 menyatakan bahwa pengadilan agama merupakan salah satu pelaksanan kehakiman Indonesia.

" jadi pengadilan agama ini merupakan salah satu institusi peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung RI dari 4 lingkungan pada peradilan yang berada di Indonesia" terangnya.

Menurut AL FITRI Berdasarkan UU NO 7 tahun 1989 yang dirubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No 50 tahun 2009, terus dia,   pengadilan Agama atau peradilan Agama merupakan Peradilan untuk orang-orang yang beragama Islam dalam perkara tertentu,  dalam pasal 49 disebutkan bidang perkawinan, kewarisan, Hibah, Wakaf, zakat, Infak, sedekah dan sengketa ekonomi syariah.

Fungsi pengadilan agama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman pihak bebas merdeka yang berarti bahwa pengadilan agama tidak bisa di interpensi oleh kekuasaan apapun dalam hal menyelesaikan mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.

Untuk itu, AL FITRI berharap kepada pencari keadilan, untuk datang langsung  ke pengadilan agama, jangan melalui Makelar Kasus (Maksus).

"Saya berharap kepada masyarakat, khusus nya para pencari keadilan,  bahwa ketika berperkara sebaiknya masyarakat datang langsung saja ke pengadilan agama Kalianda, tanpa melalui MAKSUS." Katanya lagi.

Pada dialog yang dipandu Edy Karnizal ini, juga mengungkap, jika  tidak  bisa datang ke pengadilan di agama,  bisa membuka website http://www.pa-kalianda.go.id  bahkan kalau ada pihak pengadilan agama ada yang bermain-main perkara,  dilaporkan ke pengadilan agama Kalianda.

"Lapork kepada saya (Maksus : red) sebagai ketua pengadilan kalianda atau  langsung berkirim surat atau mengadukannya ke
Mahkamah Hukum" tutupnya.(db-arya/iqbala-ap)