18:20:05 DBFMRadio.id: Kalianda - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan kembali Mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (PIPKD) Tahun 2022.


Sosialisasi  yang diselenggarakan di Aula Rajabasa Setdakab setempat, dipimpin Sekda Thamrin, diikuti  Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, Para Kepala OPD serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis sebagai narasumber, Kamis (18/11/2021).


Dalam laporannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Syahlani menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut agar tersosialisasinya pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah dan indeks kepemimpinan kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan.


Selain itu, Balitbang Kabupaten Lampung Selatan  mengadakan kegiatan lomba untuk para OPD yang mempunyai prestasi dan fokus terhadap indeks inovasi daerah.


Berikut 10 besar OPD peraih prestasi tentang indek inovasi daerah, Peringkat 10 Dinas Perumahan dan Permukiman dengan inovasi bantuan swadaya masyarakat Lamsel, Peringkat 9 Bagian Tata Pemerintahan dengan inovasi peta citra satelit, Peringkat 8 Dinas Kominfo dengan inovasi dbfmradio.id, Peringkat 7 Dinas PUPR dengan inovasi sanitasi layak anak, Peringkat 6 BPBD dengan inovasi hunian tetap.


Kemudian, Peringkat 5 Balitbang Lamsel dengan inovasi penjaringan inovasi dan teknologi, Peringkat 4 BAPPEDA dengan inovasi tim pengendalian, Peringkat 3 BPKAD dengan inovasi SIM gaji, Peringkat 2 Disdukcapil, Peringkatan 1 Dinas Kesehatan dengan inovasi program swasembada gizi.


"Kepada OPD yang belum berhasil pada tahun ini, maka ada kesempatan di tahun yang akan datang.  Karena kegiatan ini tetap berlangsung setiap tahun. Dan diharapkan kepada OPD bisa meraih hasil yang lebih maksimal dan berkualitas", kata Syahlani


Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Thamrin mengatakan, hasil dari sosialisasi kiranya dapat menyatukan persepsi tentang semua pelaksanaan Permendagri Nomor 19 tahun 2020 dan peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2017.


"Saya berharap capaian setelah mengikuti sosialisasi ini kita semua dapat mengimplementasikan dan mengukur indeks pengelolaan keuangan daerah. Dimana PIPKD ini merupakan suatu ukuran yang ditetapkan berdasarkan indikator penilaian, kualitas kinerja, tata kelola keuangan daerah yang efektif", ujarnya


Lanjut Thamrin, dengan demikian indeks pengelolaan keuangan daerah dan inovasi daerah dapat terwujud seiring meningkatnya pelayanan publik dan kinerja penyelenggara daerah.


"Oleh karena itu, dibutuhkan juga peran aparatur internal di dalam melakukan pengawasan pada pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan konferensif", kata Thamrin


Lebih lanjut, dengan menerapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 maka,  pengelolaan keuangan daerah akan lebih transparan dan terukur secara menyeluruh.


Kemudian, Thamrin mengucapkan selamat kepada OPD yang berhasil meraih prestasi pada lomba inovasi daerah tingkat OPD se-Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.


"Semoga dengan raihan prestasi ini dapat memacu OPD lain untuk terus mengembangkan dan meningkatkan inovasi daerah", tutup Thamrin.(db-bngpsp-aap).