DBFMRadio.id : Kalianda -Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)  melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili. Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Lampung Selatan


"Selepas libur akhir pekan, berdasarkan pengalaman,  tren kasus covid-19 di Lampung Selatan cenderung naik." terang Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M. Sefri Masdian kepada dbfmradio.id  via telepon Kamis (11/2/2021).


Untuk itulah,  lanjut Sefri,  Bupati Lampung Selatan telah menerbitkan  Surat Edaran  Nomor 04 Tahun 2021, tanggal 10 Februari 2021  tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek dari  tanggal 11 hingga 14 Februari mendatang.


"Bupati sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan bepergian bagi ASN di saat libur Imlek ini, kenapa hal itu dilakukan, bukan  hanya sebatas  mengikuti arahan dari pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi untuk ASN , namun warga masyarakat juga harus menyadari dampak yang ditimbulkan libur panjang, bisa menambah  kasus covid 19" kata vs Sefri Masdian menjelaskan.



Surat edaran ini, lanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.(db-kmf-aap).