18:11:54 DBFMRadio.id : Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Petunjuk Teknis -Juknis- Skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah -BOS- dan Dana Alokasi Khusus -DAK- Fisik untuk tahun 2021, sebesar Rp.52,5 triliun untuk dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Sementara alokasi DAK Fisik sebesar Rp.17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia.
"sejak tahun 2020, Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ditransfer ke Rekening Sekolah, agar cepat sampai, dan langsung menggunakannya. Dan tahun ini, unit biaya satuan diberikan kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan yang ditetapkan oleh sekolah, baik tingkat Dasar, menengah dan atas, yang besarannya berbeda." Kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sutanto, pada
Dialog Kabar Jumat di Media Center KPCPEN Graha BNPB Jakarta, Jum'at (26/3/2021).
Sutanto melanjutkan, jika sebelumnya biaya satuan persiswa, sama rata diseluruh Provinsi, namun mulai tahun ini besarannya variatif, menyesuaikan tingkat kemahalan kabupaten/kota masing-masing.
"Namun, tidak ada yang lebih rendah, minimal sama dengan tahun sebelumnya.' ujar dia.
Sutanto menambahkan, untuk juknis BOS 2021 yang baru diterbitkan oleh Kemendikbud juga mengatur mekanisme pembayaran honor dengan bantuan operasional sekolah. Batas pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
Namun, aturan batasan maksimal 50 persen tersebut tidak berlaku dalam kondisi darurat bencana, baik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, honor pun bisa diberikan pada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.
"Dana BOS reguler juga tetap tidak boleh digunakan untuk membangun sarana fisik apa pun. Dana BOS hanya boleh dipakai untuk keperluan non-fisik, termasuk buat pemeliharaan fasilitas sekolah." pesan Sutanto.
Sementara untuk pembangunan sarana fisik, pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus -DAK- dan bantuan pemerintah lainnya. (db-ytbfmb9ikp-aap).