14:36:50 DBFMRadio.id : Jakarta - Landasan Yuridis Pendidikan Kepemimpinan Nasional -PKN- tingkat 2 antara lain, Peraturan lembaga administrasi Negara nomor 2 tahun 2019 tentang pelatihan kepemimpinan nasional tingkat 2 dan surat edaran lembaga administrasi Negara nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan.
"Pendidikan Kepemimpinan Nasional -PKN- tingkat 2 antara lain bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi menejerial jabatan pimpinan tinggi Pratama." demikian, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Naim dalam laporannya pada pembukaan Pendidikan Kepemimpinan Nasional -PKN- tingkat 2 di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Kompetensi yang di kembangkan dalam PKN tingkat 2 ini, terus dia, merupakan kompetensi kepemimpinan strategis yakni kompetensi manajerial peserta untuk menjamin akuntabilitas jabatan, terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil organisasi.