DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,09 kilogram di wilayah Kecamatan Ketapang. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (18/6/2025), dan lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.


Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025), menyebutkan kelima tersangka masing-masing berinisial MS (14), AD (16), BWD (26), MM (20), dan satu tersangka lain yang juga berinisial AD (16). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ketapang.


“Awalnya petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Ketapang. Setelah dilakukan penyelidikan, dua remaja, MS dan AD, ditangkap di bawah jembatan Desa Ruguk dengan barang bukti sabu seberat 3,11 gram,” ungkap Iptu Donal.


Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku remaja, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap BWD di kediamannya. Di rumah pelaku, ditemukan sabu seberat 800 gram yang disembunyikan dalam wadah tupperware berwarna kuning, yang diletakkan di dalam mesin pendingin (kulkas).


Pengembangan kasus berlanjut ke dua tersangka lainnya, yakni AD dan MM. Petugas kembali menemukan lima wadah tupperware yang berisi sabu dengan berat total sekitar 200 gram di tempat tinggal kedua pelaku.


"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami sita mencapai sekitar 1,09 kilogram," tegas Kapolsek.


Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan guna dilakukan pendalaman jaringan dan pengembangan kasus.


Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lampung Selatan, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Indah)