DBFMRadio.id - Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian seekor kambing jantan milik warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara. Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) berhasil diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan yang masuk pada awal November 2025.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota Unit Opsnal setelah menerima laporan dari korban berinisial MS (44).
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penelusuran tersebut, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar Kompol Edi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku diduga masuk ke kandang kambing milik korban, membuka pintu kandang, melepas tali ikat, lalu membawa kabur satu ekor kambing jantan jenis Peranakan Etawa (PE). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Setelah menerima laporan, petugas mulai mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan yang kemudian mengarah pada keterlibatan EK. Tim opsnal berhasil mengamankan EK dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, EK mengakui perbuatannya dan menyebutkan kambing hasil curian disimpan di kandangnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, aksi pencurian dilakukan bersama DA. Polisi kemudian bergerak ke kediaman DA di Desa Trimulyo dan berhasil melakukan penangkapan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu ekor kambing jantan serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian.
Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mendapati setidaknya delapan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah menjadi sasaran. TKP tersebut tersebar di wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani, Kecamatan Jati Agung, kemudian lima TKP di Kecamatan Merbau Mataram, serta satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu Oktober hingga November 2025.
“Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan,” tegas Kompol Edi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Arya)