DBFMRadio.id - Di tengah padatnya tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaringan pengedar sabu lintas provinsi diduga memanfaatkan situasi akhir tahun yang padat untuk melancarkan aksinya. Namun, kerja cermat aparat kepolisian membuat upaya tersebut berakhir gagal.
Sebanyak 122,51 kilogram sabu yang disamarkan di bawah muatan 8 ton jengkol berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Modus penyamaran menggunakan hasil bumi tersebut dinilai sebagai cara serius pelaku untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang kami amankan ini beratnya 122,51 kilogram. Jika diasumsikan nilai ekonomis sabu per satu gram sebesar Rp1 juta, maka total nilainya mencapai sekitar Rp122.515.000.000,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan, dalam konferensi pers pada Senin (11/1/2026) di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan.
Peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025), bertepatan dengan puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, meski saat itu kawasan pelabuhan tengah dipadati aktivitas pelayanan masyarakat.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah diketahui truk tersebut tidak bergerak sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat secara khusus mengawal perjalanan truk sejak memasuki kawasan pelabuhan. Pola pengawalan ini mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung-karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial W.S (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai pembawa truk bermuatan narkotika. Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kapolda Lampung menambahkan, jika sabu tersebut berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak masa depan lebih dari 612.575 orang. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan profiling untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Para pelaku merupakan bagian dari jaringan nasional. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan di tengah padatnya pelayanan masyarakat pada momentum libur besar nasional.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, serta melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. (Arya)