20:55:42 DBFMRadio.id : Jakarta - Kabar menggembirakan datang dari Istana, Selasa (20/7/2021) malam,  Presiden Joko Widodo mengumumkan akan mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM- Darurat secara bertahap.


Menurut Presiden Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021,  adalah kebijakan yang tidak bisa  dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun  sangat berat.


Hal Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit karena  over kapasitas pasien covid-19.


"PPKM Darurat juga dimaksudkan agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya." terang Presiden Jokowi.


Selama dua pekan, lanjut Jokowi,  sejak diberlakukannya PPKM Darurat, data penambahan kasus dan Bed Occupancy Rate (BOR)  Rumah sakit mengalami penurunan. Dan Satgas Penanganan Covid 19 selalu memantau dinamika sosial di masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.



"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat. Oleh karena itu,  jika tren kasus terus mengalami penurunan,  maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap." Janji Presiden.


Bahkan, Presiden Jokowi, melalui akun YouTube sekretariat presiden,  juga menyatakan, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan dibuka sampai pukul 20.00 Waktu setempat,  dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan  pasar atau pusat perbelanjaan diluar kebutuhan pokok  buka sampai dengan pukul 15.00 Waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan ketat,  yang pengaturannya  ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Hal yang sama juga berlaku bagi  pedagang kaki lima,  toko kelontong,  Bisnis retail berbasis toko, seperti Counter HP (Voucher),  Barber Shop,  Laundry,  pedagang asongan,  bengkel kecil,  cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.


Termasuk juga Warung makan  kaki lima,  lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka,  diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.


Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol kesehatan akan dijelaskan secara terpisah.


"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu membahu,  untuk melaksanakan PPKM Darurat ini dengan harapan kasus akan segera turun dan hunian pada rumah sakit juga menurun.  Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan." Harap Presiden.


Kepala Negara  juga menekankan, pemerintah akan terus melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin serta membagikan 2 juta paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan.


Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak.


Presiden menjanjikan Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dengan  mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp. 55,21 Triliun rupiah,  berupa Bantuan Sosial Tunai  ( BST) untuk  Desa dan Program Keluarga Harapan  (PKH) juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.


Tidak saja itu, Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro Informal sebesar Rp. 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan Presiden  sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.


"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan covid-19 ini memang ini situasi yang sangat berat.  Namun dengan usaha kelas kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari covid 19,  sehingga  kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dapat kembali hidup." tutup Presiden.(db-ytbsetpres-aap).