DBFMRadio : Kalianda - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lampung Selatan kembali melakukan Aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kalianda, Senin (12/10/2020).


Aksi itu didasari oleh penolakan sejumlah mahasiswa atas disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dianggap banyak merugikan kaum buruh dibandingkan para pengusaha serta investor.


Meski Aksi tersebut kondusif, namun para Mahasiswa sempat bergejolak karena dihadang pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Lamsel dan Satpol PP, saat merengsek masuk kehalaman DPRD.


Bukan tanpa alasan, di dalam sedang berlangsung Sidang Paripurna terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Lampung Selatan TA. 2021.


Berdasarkan pantauan DBFM Radio, terlihat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, Thomas Amirico didampingi Kasubag Humas Polres Lamsel, AKP Budi Purnomo, turut menemui para demonstran terlebih dahulu.


Selang beberapa lama, akhirnya perwakilan Anggota Dewan keluar menemui para demonstran serta menanggapi maksud dan tujuan dari para pengunjuk rasa.



Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, didampingi Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, mengatakan adanya pergerakan penolakan UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia, termasuk Lampung Selatan, merupakan hal yang wajar, dikarenakan perbedaan pendapat, dan hal ini yang nantinya akan menjadi pertimbangan di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Saudara-saudara mahasiswa sekalian, Hari ini seluruh Indonesia melakukan gerakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, itu wajar, sangat wajar, dikarenakan adanya perbedaan pendapat, justru perbedaan pendapat inilah yang nantinya akan dihimpun menjadi satu dan diuji di MK," ungkapnya.


Jenggis Khan menjelaskan, nantinya akan ada hak uji formil dan uji materiil, yang akan menguji prosedur, legislasi serta isi dari Undang Undang yang telah disahkan.


"Hak uji formil ini menguji prosedur, bagaimana Undang Undang bisa terjadi, prosedurnya, legislasinya bagaimana, benar atau tidak. yang kedua, hak uji materiil, apa isi dari Undang Undang itu, siapa yang menguji, kita semua," jelasnya.


Meski sedang berlangsung sidang Paripurna, kata Jenggis khan, pihak DPRD menskors sidang dan menemui para Mahasiswa guna menampung aspirasi mereka.


"Bertepatan pada hari ini, kami DPRD Lampung Selatan, sedang mengadakan rapat paripurna tentang kemakmuran rakyat Lampung Selatan, tetapi kami tunda untuk menghargai adek-adek sekalian," ungkapnya.


Jenggis Khan juga mengucapkan terimakasih atas gerakan Unjuk Rasa para Mahasiswa secara tertib dan aman, serta para Polisi serta Satpol PP yang turut mengawal gerakan itu, dan pihak DPRD akan menyampaikan hal tersebut ke DPR RI.


Sementara, Perwakilan PMII, Danang, menuntut DPRD Lampung Selatan untuk menyetujui penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta meminta pernyataan resmi dari DPRD dengan KOP DPRD dibuktikan dengan video dan tertulis menyatakan tidak sepakat kepada MK.


"Kepada dewan legislatif DPRD Lampung Selatan, alhamdulillah sampai dengan detik ini, masih menjaga kekondusifan satuan aksi mahasiswa Lampung Selatan, dalam hal ini, pertama kami menuntut DPRD Lampung Selatan untuk menyetujui menolak UU Cipta Kerja," ungkapnya. (db/ptm-aap).