Sunyi dini hari di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Selasa (19/5/2026), mendadak berubah menjadi awal petaka bagi Vebri Prayoga. Saat sebagian besar warga masih terlelap, sepeda motor Honda Kharisma hitam miliknya raib digondol pencuri dari teras samping rumah.


Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika pagi menjelang. Motor bernomor polisi B 6342 KMC itu lenyap tanpa jejak, meninggalkan kerugian sekitar Rp4 juta. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Candipuro.


Namun, kasus yang awalnya tampak seperti pencurian biasa itu perlahan membuka tabir lebih besar. Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk adanya seseorang yang diduga hendak menjual motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.

Dari situlah benang merah terungkap.


Petugas kemudian menangkap seorang pemuda berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Dalam pemeriksaan, P tak bisa lagi mengelak. Ia mengaku beraksi bersama tiga rekannya.


Pengembangan bergerak cepat. Polisi kembali meringkus AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Lampung Selatan.


“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” kata Ali saat konferensi pers di Mapolsek Candipuro, Senin (25/5/2026).


Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta sebilah senjata tajam jenis celurit.


Celurit itu diduga sengaja dibawa komplotan tersebut sebagai alat antisipasi apabila aksi mereka dipergoki warga.


“Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga,” lanjut Ali.


Meski para pelaku berhasil ditangkap, motor milik korban hingga kini masih belum ditemukan. Polisi menduga kendaraan tersebut telah dijual atau dipindahkan ke lokasi lain.


Yang lebih mengejutkan, hasil pendalaman penyidik mengungkap salah satu tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lain di beberapa wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.


Fakta lain yang menambah keprihatinan muncul saat ketiga tersangka menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Kepada penyidik, para tersangka mengaku hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.


Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jasmin)