Langit sore di Kalianda, Senin (25/5/2026), menjadi saksi kepulangan yang telah lama dinanti sebuah keluarga sederhana dari Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan, Mbah Mujiran (72) akhirnya kembali menghirup udara bebas dan pulang ke rumahnya.
Kakek renta yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Kalianda. Bersama dirinya, Nur Wahid yang berstatus sebagai Terdakwa I dalam perkara yang sama juga memperoleh keputusan serupa dari majelis hakim.
Keputusan itu menjadi titik terang bagi Mbah Mujiran yang selama beberapa bulan terakhir harus menjalani proses hukum jauh dari keluarga. Untuk sementara waktu, ia kini dapat kembali berkumpul bersama anak dan cucunya sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme restorative justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Proses pemulangan berlangsung penuh haru. Sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, melakukan serah terima administrasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum Mbah Mujiran dan Nur Wahid dibawa menuju Kejari Lampung Selatan untuk proses akhir pemulangan.
Di tengah suasana yang emosional itu, hadir pula Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Kehadiran pemerintah daerah tersebut menjadi simbol perhatian sekaligus dukungan terhadap upaya penyelesaian perkara melalui jalur kemanusiaan.
Tangis bahagia pecah ketika keluarga menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Sarinah, anak Mujiran, mengaku tak mampu menyembunyikan rasa syukur setelah berbagai pihak ikut membantu mengawal proses hukum ayahnya hingga membuahkan hasil.
“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta pengacara yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Semoga semua yang membantu diberi kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Sarinah dengan mata berkaca-kaca.
Di sisi lain, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara tersebut, termasuk pihak PTPN yang dinilai membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Menurut Syaiful, proses itu tidak terjadi secara instan, melainkan melalui komunikasi panjang dan sinergi lintas pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.
“Berkaitan dengan hal ini, Bapak Doni, CEO Danantara juga telah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN untuk memaafkan atas kejadian yang dialami oleh Mbah Mujiran,” kata Syaiful.
Tak hanya fokus pada proses hukum, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga memastikan akan memberikan perhatian terhadap kondisi sosial Mbah Mujiran selepas bebas sementara dari tahanan.
“Pemerintah daerah akan memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan hidup beliau,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut hingga membuka ruang perhatian publik terhadap penyelesaian berbasis kemanusiaan.
Meski kini telah kembali ke rumah, perjalanan hukum Mbah Mujiran belum sepenuhnya usai. Sidang lanjutan pada awal Juni nanti akan menjadi penentu akhir apakah perkara tersebut benar-benar dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Namun setidaknya, pada sore itu, seorang kakek akhirnya bisa kembali memeluk keluarganya setelah berbulan-bulan terpisah oleh jeruji besi dan proses hukum yang menyita perhatian publik. (Jasmin)