15:50:41 DBFMRadio.id : Kalianda - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, secara virtual meeting, dari Ruang Sekdakab Lampung Selatan, Kamis (02/12/2021).
Hadir diruang sekda Lamsel, Sekretaris Daerah Thamrin, Plt. Staf Ahli Bupati Bid. Ekobang dan Kemasyarakatan Isro Abdi, Plt. Asisten Bid. Ekobang Muhadi, Inspekturkab Anton Carmana, serta OPD terkait.
Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.
Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Pusat dan Daerah yang dihadiri secara langsung dan virtual oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, sejumlah Gubernur diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalteng, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Dl Yogyakarta serta Bupati/Walikota dan Forkopimda Prov. Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor mengatakan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan Negara baik dalam APBN maupun APBD.
"Setiap tahun anggaran untuk belanja barang dan jasa daerah mencapai angka triliunan Rupiah." katanya.
Lanjut Sahbirin, Pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.
H. Sahbirin Noor juga mengatakan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Fungsional pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, H. Sahbirin Noor mengucapkan terimkasih kepada LKPP RI dan KPK RI yang secara terus menerus memberikan pembinaan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa sehingga dapat menyebabkan terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi mengatakan, sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Lanjut Lili Pintauli, Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar Lembaga dan Instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia", jelasnya
Kemudian, Lili Pintauli Siregar menjelaskan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD, adanya pungli dalam setiap hal perijinan, mutasi dan rotasi kepegawaian, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur”, ucap Lili.
Kemudian, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan.(db-bngpsp-aap).