Aksi pencurian di sebuah rumah warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berujung gagal setelah korban menyadari rumahnya dimasuki orang dan berteriak meminta pertolongan.
Terduga pelaku berinisial FA (36), warga Dusun Citerep, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, akhirnya berhasil diamankan polisi sehari setelah kejadian. Pria yang diketahui pernah terlibat perkara pencurian tersebut ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, FA diduga merusak kunci gembok rumah korban sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.
Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Korban yang mengetahui keberadaan pelaku langsung berteriak. Teriakan itu membuat pelaku panik dan memilih melarikan diri.
Bahkan, televisi yang sebelumnya telah berhasil dibawa keluar rumah ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan segera melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata Setyo.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan FA. Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu sore.
FA diamankan di SPBU Sumber, Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Setyo.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut di antaranya satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, dua unit telepon seluler, satu kaos jersey warna biru, satu celana pendek bermotif cokelat, serta satu set kunci gembok.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada perkara pencurian di rumah warga tersebut. Polisi masih mendalami keterangan FA, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA diketahui merupakan residivis perkara pencurian.
“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara pencurian. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara lain di wilayah Natar maupun di tempat lainnya,” kata Setyo.
Keterangan tersebut menjadi perhatian penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Natar sebagai dasar proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah serta pencurian dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat terjadinya tindak pidana.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana kewaspadaan korban dan respons cepat aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam menggagalkan aksi kejahatan. Aksi yang semula berlangsung dalam suasana dini hari itu akhirnya kandas setelah teriakan korban membuat pelaku meninggalkan barang curian dan melarikan diri.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan FA serta menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Natar. (Jasmin)