DBFMRadio.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Keberhasilan ini bermula dari temuan sebuah PlayStation 3 (PS3) milik korban yang dijual di sebuah rental gim, hingga akhirnya mengarah pada penangkapan tiga pelaku.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Katibung.
“Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Rudi.
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak jendela, lalu mengambil sejumlah barang berharga, antara lain:
- Satu unit PlayStation 3 bertuliskan “MOHAN DAN PUAN”
- Satu unit ponsel Samsung A26
- Satu KTP atas nama Nurma Yulis
- Satu helm NHK
- Satu knalpot motor Kawasaki ZX25R
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sebelumnya pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah PS3 yang identik dengan milik korban. Barang tersebut ditemukan di sebuah rental gim di Desa Sukajaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memastikan bahwa PS3 itu merupakan barang yang hilang dalam pencurian tersebut. Dari temuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Pengembangan pertama mengarah pada AS, yang berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya BR alias Wan, yang kemudian turut berhasil diamankan.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan penyisiran dan menangkap pelaku ketiga, ADS, yang diduga berperan dalam proses pembongkaran rumah korban.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit PS3 warna putih bertuliskan “MOHAN DAN PUAN”
- Satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi
- Satu bilah pahat bergagang plastik biru
- Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam
- Delapan unit ponsel yang diduga hasil pencurian
- Dua buku tabungan BRI
- Dua BPKB kendaraan
- Dijerat Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian di wilayah Katibung. (Arya)