22:57:33 DBFMRadio.id : Kalianda - Menghadapi Bulan Ramadhan 1442 H Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat membahas tentang zakat fitrah, infak dan shadaqah, bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, di aula krakatau kantor bupati lampung selatan, Rabu (7/4/2021).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto saat memimpin rapat mengatakan, rapat ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung tertanggal 15 Maret 2021 dan surat edaran menteri agama Republik Indonesia tanggal15 April 2021 tentang pelaksanaan ibadah shalat tarawih.
"Surat edaran Gubernur Lampung menetapkan nilai zakat fitrah 2,5 Kg beras, dengan nilai 15 ribu rupiah /Kg, jika diuangkan 37 ribu rupiah, nanti pelaksanannya di bulan Mei dengan cara potong gaji." terang nya.
Namun demikian, lanjut Supriyanto, pemerintah provinsi Lampung juga masih membahas terkait dengan penjabaran surat edaran tersebut. Sambil menunggu, akan diterbitkan Surat Edaran Bupati dan sebelum tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriyah diharapkan sudah ada konfirmasi dari pemerintah propinsi Lampung.
" Sambil menunggu hasil pembahasan dari Provinsi, kita menyiapkan turunannya melalui surat edaran Bupati, dan akan di distribusikan ke OPD secepat mungkin, sebelum bulan ramadhan, mudah mudahan konfirmasi dari pemprov segera kita dapatkan." ujar Supriyanto.
Sementara Surat Edaran Menteri Agama, berkaitan dengan Ibadah dibulan ramadhan, solat tarawih dan Salat idul Fitri 1443 H diperbolehkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat, jama'ahnya terbatas pada komunitas lingkungan dan sudah kenal satu sama lain.
"Mengenai kegiatan sekolah tatap muka yang tidak memungkinkan untuk dilakukan, kita sudah mengajukan tidak mampu terhadap rencana untuk melaksanakan belajar tatap muka itu karena terlalu banyak resiko dan keberatan dari orang tua siswa" tukasnya.(db-bgpspt-aap).