DBFMRadio : Kalianda - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM menegaskan agar pendistribusian Beras yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak virus corona pada bulan Oktober mendatang, tidak dikaitkan dengan pelaksanaan pilkada.
Hal itu terungkap pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendistribusian Sembako (Beras) Tahap II Penanganan Corona Virus Disease (COVID)-19 Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Kalianda, Selasa (29/9/2020).
Sulpakar mengungkapkan, pendistribusian sembako yang akan diberikan kepada masyarakat itu, harus benar-benar sampai kepada masyarakat atas nama Pemerintah Daerah dan tidak ada kalimat ajakan didalamnya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman arti oleh masyarakat.
"Agar pelaksanaan pembagian sembako tidak ada terjemahan lain oleh masyarakat dan teman-teman kita partai politik, oleh karenanya kita harus memastikan bahwa program pemerintah daerah ini dapat mengurangi serta meringankan beban masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Sulpakar juga mengatakan dalam penyelenggaraan distribusi harus terlaksana dengan baik disertai dengan tanggung jawab seluruh lintas sektoral yang nantinya akan turut serta dalam kegiatan itu.
"Kita semua harus bertanggung jawab terhadap tugas-tugas kita kembali dan harus terlaksana dengan sebaik-baiknya," kata Sulpakar dalam arahannya.
Sementara, Kepada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Yansen Mulia, M.P., mengungkapkan bahwa distribusi Beras tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari, yakni pada tanggal, 5, 7, 12, dan 14 Oktober mendatang.
Menurut Yansen, data penerima bantuan Beras itu, sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, dengan daftar penerima sama dengan pada pendistribusian Sembako pada tahap I kemarin, dengan jumlah penerima 24941 kepala keluarga.
"Pelaksanaan distribusi akan dilaksanakan selama 4 hari dan kepala yang menerimanya yaitu kepala keluarga yang sama dengan yang nerima pada saat tahap pertama kemarin yaitu 24941 kepala keluarga," ungkap Yansen dalam laporannya.
Lebih lanjut, Yansen mengatakan bahwa penerima manfaat itu, nantinya akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 5 Kg pada masing-masing keluarga, dengan syarat pengambilan yakni menyerahkan Fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera pada SK Bupati.
"Kepala keluarga akan mendapat sebanyak 5 kg Beras, tanda terimanya itu daftar hadir, tanda terima dan fotokopi KTP. Dan memang sudah dikerjakan oleh pak kepala desa sehingga pada hari itu tinggal membacakan orang-orang yang menerima bantuan," jelasnya. (db/ptm-aap).