13:17:26 DBFMRadio.id : Jakarta - Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola  pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.


"Sebagai salah satu komponen penting dalam transformasi digital,  data memegang peranan strategis selain dasar perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan, sehingga koordinasi pengelolaan data satu data Indonesia, perlu disebarluaskan ke semua  pemangku kepentingan." Kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pada sosialisasi Rencana Kerja Satu Data, di Jakarta, Senin (22/3/2021).


Suharso  Monoarfa  juga mengatakan, peran koordinasi yang  dilakukan melalui kegiatan ini, sangat  penting dalam mendukung program pembangunan tahun 2021.


"Program  pembangunan itu antara lain reformasi sistem kesehatan nasional,  reformasi sistem perlindungan sosial dan penguatan ketahanan pangan, sehingga berangkat dengan semangat yang sama, tahun ini, satu data  bisa berfungsi secara  kolaboratif, teintegrasi dan menyeluruh untuk mendukung pemulihan  ekonomi nasional akibat dampak Pandemi covid 19." terang Mentri  PPN/Kepala BAPPENAS lagi.


Seperti diatur dalam Peraturan  Presiden nomor 39 tahun 2019, tentang satu data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata kelola data, lanjut Mentri, merupakan  kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah.


Amanah Perpres 39/2019



Pada forum yang sama Sekretaris Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat - Hari Dwi Korianto mengatakan, Peraturan Mentri PPN Nomor 18 /2020 merupakan amanat Perpres satu data Indonesia antara lain mengamanatkan menteri PPN/Kepala BAPPENAS,  selaku
Ketua Dewan Pengarah menyusun suatu peraturan menteri terkait dengan tata kerja dewan pengarah,  tata kerja forum satu data Indonesia dan tata kerja sekretariat satu data Indonesia.


"Secara umum peraturan Mentri 18 tahun 2020  dimaksudkan untuk membuat atau menciptakan suatu data yang berkualitas dan ini sangat erat kaitannya antara satu data Indonesia dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik." ujar Hari DK.


Menurutnya, dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik diamanatkan kepada Menteri PPN/ Kepala daerah BAPPENAS untuk melakukan manajemen data.


"tentu saja manajemen data yang dimaksud adalah untuk menghasilkan suatu data yang berkualitas yaitu suatu data yang akurat mutakhir terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan."jelasnya lagi.


Sosialisasi Rencana Kerja Satu Data tahun 2021 secara virtual di Zoom meeting ini, menghadirkan beberapa narasumber seperti Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik, Badan Pusat Statistik Imam Mahdi. Kepala Pusat Pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial, Rachman Rifa'i, Staff Ahli Bidang Birokrasi, Organisasi dan  Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Sudarto dan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham Hermansyah Siregar.(db-ppnbappenas-aap).