DBFMRadio.id - Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda pada Sabtu sore (2/8). Sebanyak sembilan narapidana resmi menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.


Kesembilan warga binaan itu meninggalkan Lapas dengan wajah berseri, membawa harapan baru dan tekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.


Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sebelumnya telah mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Mereka adalah Rudiansyah (2 Juni 2025), Adam Sobari (7 Juli 2025), Rizki Ardian (27 Maret 2025), dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025). Sementara lima lainnya—Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung—resmi bebas murni hari ini berkat amnesti yang diberikan negara.


Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, mengungkapkan bahwa pembebasan ini merupakan momentum penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.


“Amnesti ini adalah bentuk kasih sayang negara. Harapan kami, mereka dapat memanfaatkannya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Beni dalam keterangannya.


Proses pembebasan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan. Para petugas Lapas turut mendampingi hingga ke gerbang utama, di mana keluarga para narapidana telah menunggu dengan penuh haru. Tangis bahagia dan pelukan hangat pun mewarnai momen perpisahan dengan Lapas yang telah menjadi tempat pembinaan selama masa hukuman.


Momen tersebut menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi masih ada harapan, perubahan, dan kesempatan untuk memulai lembaran hidup yang baru. Pemerintah berharap agar amnesti ini menjadi titik balik positif bagi para penerimanya dan turut memperkuat semangat reintegrasi sosial di tengah masyarakat. (Arya)