DBFMRadio.id - Jakarta : Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru Syahroni (SY) pada kasus suap yang menjerat ex Bupati Lampung Selatan Zaenudin Hasan, setelah pertengahan bulan lalu menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) Asisten Dua Sekdakab Lampung Selatan, sebagai tersangka dan telah ditahan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, dalam keterangan persnya Selasa, (6/10/2020) menerangkan, KPK telah menetapkan SY Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. Tersangka SY dan HH mendapat perintah dari Zaenudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, lanjut Karyoto, SY membentuk tim khusus yang tugasnya mengupload penawaran pada rekanan.
"SY lalu membentuk tim khusus yang tugasnya mengupload penawaran pada rekanan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah ditetapkan." terang nya.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Kasus ini bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek." Katanya lagi.
Penetapan SY ini, lanjut Karyoto, diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan -OTT- pada 27 Juli 2018. Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu GR sebagai Pemberi suap, owner CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH, Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021.
Diketahui, Syahroni sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.(db/fbkpk-aap).