14:03:20 DBFMRadio.id : Kalianda- Sosialisasi Penataan Sempadan Pantai Lampung Selatan, di Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Senin (07/06/2021).
Selain dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Muhadi, S.Sos, MM, Staf Ahli Bupati Bid. Ekobang dan kemasyarakatan Burhanuddin, SH, MH, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra Supriyanto, S.Sos, MM dan Para Kepala OPD, Camat Kalianda, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Muhadi berharap,
sosialisasi bisa mengambil keputusan mematok batas pantai 100 meter dari bibir pantai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Yuncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas sempadan pantai, peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Lampung.
"Saya harapkan sosialisasi ini bisa mengambil keputusan, menetapkan batas Pantai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" harapnya.
Ditempat yang sama Supriyanto menambahkan, bahwa perda surat penjabaran dari Undang-Undang menjadi surat keputusan bersama pemerintah maupun rakyat dengan DPR, terkait dengan perda yang sejak awal disahkan dan perlu dilaksanakan sosialisasi.
Beberapa kegiatan Sesuai surat perda yaitu kegiatan pariwisata, Perlindungan terkait dengan abrasi yang tidak terlepas kerusakan tumbuhan, Pengendalian banjir, dan memberikan akses publik kepada seluruh masyarakat tidak hanya yang berada di pesisir pantai.
"Sempadan pantai harus dijaga bersama-sama, masih ada masyarakat yang belum sadar masih membuang limbah kelaut, ini bukan tugas dalam rangka penataan tetapi sudah menjadi tugas bersama", tegas Supriyanto.(db-bgpspt-aap).