20:09:06 DBFMRadio.id : Kalianda - Berdasarkan instruksi Mendagri No 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa/Kelurahan dan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti SURAT EDARAN Gubernur Lampung NOMOR : 045.2/ /4ob /v.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan.
Bahwa Lampung Selatan sudah masuk dalam zona orange terkait dengan status peningkatan Covid-19 dan Bupati Lampung Selatan juga mengeluarkan surat edaran tentang pembentukan dan himbauan penutupan tempat wisata pada hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Adapun isi surat edaran ditunjukkan pada pengelola wisata dan pelaku usaha pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, sementara pada tanggal 16 Mei 2021 para pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha kepariwisataan boleh membuka kembali tempat wisata tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan." terang Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.MSenin (10/05/2021)
Pada Dialog interaktif yang dipandu host Melinda, di Studio DBFMRadio, Rini Ariarsih juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuka kembali tempat wisata dengan memasang banner himbauan penerapan protokol kesehatan, menerapkan prokes bagi pengelola dan pengunjung serta menyediakan sarana prasarana cuci tangan dengan air mengalir dan dilengkapi dengan sabun.
"Kabupaten Lampung Selatan harus menyiap siagakan anggota balarista bagi destinasi wisata air seperti pantai, kolam pemandian serta air terjun, mengingat Lampung Selatan sebagian besar wisata bahari", kata Rini
Disamping itu, lanjut Rini, diberlakukan juga pembatasan jumlah wisata lokal dan wisata asing yang datang ke Indonesia guna memutus mata rantai Covid-19 dan juga membatasi bagi wisatawan yang menginap/camping.
Adapun sanksi-sanksi untuk para pengelola wisata dan wisatawan yang tidak mengikuti protokol kesehatan, namun diharapkan semua pengelola wisata dan wisatawan tetap mengikuti prokes sesuai surat edaran Bupati Lampung Selatan.
"Penerapan prokes diberlakukan tidak hanya libur Idul Fitri tetapi harus diterapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan terkait pandemi Covid-19." tegasnya.
Oleh karenanya, terus Rini Ariarsih, Dinas pariwisata dan kebudayaan Lampung Selatan bekerjasama dengan TNI/POLRI melakukan pemantauan secara berkala dengan mendatangi langsung tempat-tempat wisata dan bisa berkomunikasi secara intens dengan para pengelola wisata guna mengontrol prokes Covid-19.
"Dikeluarkannya surat edaran Bupati Lampung Selatan kami berharap dan menghimbau kepada seluruh pengelola wisata dan pelaku usaha wisata di Kabupaten Lampung Selatan untuk bisa mematuhi isi dari suart edaran Bupati serta kepada seluruh masyarakat yang berkunjung ketempat wisata tetap mematuhi protokol kesehatan", tutup Rini.(db-bngpsp-aap).