DBFMinfo (Bandarlampung) : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah merevisi jumlah prosentase Sistem Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.


Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menyebut, semula prosentase di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, quota peserta didik yang diterima melalui PPDB yakni Zonasi sebanyak 90 % , Prestasi sebesar 5 % dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 %, hal ini tertuang di dalam Ketentuan Pasal 16 Ayat (2,3 dan 4) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 .


"Alhamdullilah, setelah adanya protes dan kekisruhan secara nasional terkait PPDB, Kemendikbud atas saran Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta desakan dari berbagai elemen termasuk KPKAD Lampung, maka ada perubahan prosentase PPDB menjadi Zonasi sebanyak 80 % , Prestasi sebesar 15. % dan perpindahan tugas orang tua tetap sebesar 5 %" jelas Gindha Ansori Wayka, Sabtu (22/6/2019).


Namun demikian, Gindha menambahkan, meski telah prosentase telah direvisi persoalan belum selesai, karena dalam memenuhi persyaratan zonasi ini harus menggunakan Bukti Domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi dari alamat calon peserta didik yang diterakan dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.


" Fakta yang kami temui di lapangan peraturan ini telah membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat Kartu Keluarga palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah" tegasnya.


Terkait hal Ini, lanjut Gindha, KPKAD Lampung sebelumnya telah merilis pernyataan resmi terkait persoalan dugaan pemalsuan Kartu keluarga atau keterangan domisili dan KPKAD Lampung mempredikasi kedepan jika sistem PPDB ini tetap dipertahankan, bakalan ada "eksodus" alamat siswa.


"sehingga menjadi penting untuk melibatkan stakeholders yang memiliki kewenangan terkait dengan kependudukan dengan mencantumkan minimal ada persyaratan dari disukcapil setempat di dalam revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jadi bukan hanya soal prosentase saja" kata Gindha A.W.


Di Lampung, masih menurut Gindha, ada beberapa kasus yang mencuat berdasarkan hasil laporan masyarakat menyampaikan akibat persoalan zonasi ini diduga telah ada 1 Kartu Keluarga yang isinya 10 (sepuluh siswa ) dan 1 lagi dugaan pemalsuan Kartu Keluarga double dalam satu rumah. Berkaitan dengan hal tersebut, KPKAD Lampung memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan persyaratan domisili dengan melibatkan stakeholders setempat termasuk disdukcapil dan kepolisian didalamnya untuk meminimalisir persoalan baru akibat kebijakan zonasi yang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini.


Diketahui, perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai prosentase jalur PPDB dirubah atau direvisi.(aap)