15:29:40 DBFMRadio.id : Bandarlampung - Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mudik lebih awal diluar ketentuan yang diberlakukan, Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru Peniadaan Mudik Lebaran 1443 Hijriyah.
Aturan/Regulasi dimaksud yakni Pengetatan mudik "pra" dilaksanakan dari tanggal 22 April s.d. 5 Mei 2021. Dilanjutkan dengan peniadaan atau larangan mudik dari tanggal 6 Mei s.d. 17 Mei 2021. Lalu pengetatan mudik "pasca" dilakukan mulai dari tanggal 18 Mei s.d. 24 Mei 2021.
Dari akun IG @pemprovlampung disebutkanPengetatan mudik merujuk kepada Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Akses pada tautan https://s.id/A5KkS atau pindai QR pada gambar dengan kamera smartphone Anda.
Sedangkan peniadaan atau larangan mudik merujuk kepada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.(db-ig-aap).