DBFMRadio.id : Kalianda - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), tentang penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi, Kabupaten/kota secara virtual, di Aula rajabasa, Setdakab Lampung Selatan, Jum'at (17/7/2020).


Ramah Handoko, salah satu anggota Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, yang menjadi pembicara pada rapat tersebut mengatakan, untuk mendidik anak yakni dengan memberikan contoh, bukan hanya memberikan arahan atau perintah.


"Kita harus lebih sadar dengan apa yang ada di lingkungan sekitar kita, dan juga untuk bisa menjadi contoh untuk anak-anak kita," jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa pendidikan di sekolah mempunyai peranan penting, untuk menanamkan nilai anti korupsi kepada anak didik. Ditambah lagi, dengan berbagai kasus yang mengarah kepada korupsi, menjadi tantangan bagi tenaga pendidik.


"Dari kasus yang ada, ada anak yang ketika ditanya cita-citanya, dia menjawab ingin menjadi koruptor. Ini berarti dalam otak anak terkonsep bahwa koruptor itu memiliki uang yang banyak, ini yang harus kita luruskan," jelasnya lebih lanjut.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Kamisan, memaparkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan , meski peraturan bupati (perbub) belum selesai di proses.


"Alhamdulillah meski perbubnya belum kami laksanakan, tapi kegiatannya sudah kami laksanakan di sekolah-sekolah," ungkapnya.



Pembentukan guru inspirasi juga dilakukan, untuk memberikan arahan atau contoh kepada anak, pemberian kalimat-kalimat anti korupsi selama minimal 5 menit, serta membaca surat Al-qur'an sebelum pembelajaran dimulai.


Sementara, mengenai perbub, akan segera ditindak lanjuti sekaligus menyampaikan ke biro hukum untuk melakukan fasilitasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. (db/ptm-dhika/aap).