16:37:31 DBFMRadio.id : Kalianda - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tri Wulan II KPK RI, Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 Kab. Lamsel secara virtual melalui zoom meeting, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (30/08/21).
Nanang Ermanto menyampaikan laporan dalam rangka pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.
Pertama, pencapaian progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 pada perbaikan tata kelola pemerintahan adalah sebesar 63,66% menempati urutan 10 dari 16 pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Lanjut Nanang, nilai tertinggi adalah perencanaan dan pendaftaran APBD sejumlah 95,2% dan nilai terendah adalah pada area optimalisasi pada pajak daerah 28,6%
"Kedua, pencapaian di tahun 2020 tersebut, kami dijadikan bahan evaluasi perbaikan di tahun 2021, sampai terulang 2021 pencapaian progres perbaikan tata kelola perbaikan Pemkab Lamsel adalah sebesar 38,39%, menepati urutan 2 dari 18 Pemkab di Provinsi Lampung." Rinci Bupati.
Kemudian, ketiga, progres pencapaian masing-masing area interpensi Lamsel pada triwulan 2, yakni, perencanaan dan penganggaran APBD 36,11%, barang dan jasa 56,30%, perizinan 41,49%, pengawasan apid 11,55% dan manajemen ASN 1,30%, optimalisasi pajak daerah 48,55%, manajemen aset daerah 57,42%, tata kelola desa 49,95%.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, berdasarkan pencapaian progres tersebut maka Pemkab Lamsel berkomitmen melakukan berbagai upaya pada triwulan ke 3 dan 4 agar terjadi peningkatan pencapaian seluruh area interpensi terutama pada area interpensi yang masih rendah.
"Tentunya kami mengharapkan bantuan fasilitas dan bimbingan teknis dari satgas pencegahan korupsi korwil II KPK RI", harap Nanang.
Adapun upaya-upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan tata kelola Pemkab Lamsel pada masing-masing area interpensi yakni, pelaksanaan penganggaran APBD, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, mengoptimalkan proses perizinan.
Sementara, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk area pengawasan Aparat Pengawasan lndeperent Pemerintah (APIP) yakni, meningkatkan kapabilitas, mengoptimalkan seluruh pengaduan masyarakat, melaksanakan priority, audit dan pemeriksaan khusus.
Serta, area ASN upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Lamsel yakni, melakukan dan mengoptimalkan sistem informasi serta memperbaiki tata kelola ASN.
Bupati Nanang juga merinci, pada area optimalisasi pajak dengan melakukan peningkatan kegiatan penagihan tunggakan pajak, kemudian pada area manajemen aset daerah dapat memeprbaiki data aset daerah dan melakukan penertibannya, Dan untuk tata kelola dana desa dengan memperbaiki regulasi dan pengawasan tata kelola dana desa.
"Selanjutnya, dalam setiap kesempatan kami selalu menghimbau dan sekaligus menegaskan kepada para kepala OPD dan jajarannya agar memprioritaskan pemenuhan area-area program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2021 sebagai salah satu target kinerja yang harus dicapai OPD" tutup Nanang.(db-bngpsp-aap).