BFMRadio.id : Kalianda - Rupanya, dunia broadcasting tidak asing lagi bagi Piyu Padi Reborn, karena ditahun 90-an gitaris Padi Reborn ini pernah menjadi penyiar Radio di Surabaya, bersama Maya Estianty.
Piyu mengaku, dari sinilah karir bermusiknya berawal. Sambil menyelam minum air, dirinya mulai memperkenalkan lagu ciptaannya. Sembari meng-handle program musik, Rock Klasik 70's. Gitaris yang punya nama Satriyo Yudi Wahono ini kemudian membawakan lagu ciptaannya.
"Akhirnya saya mulai untuk mencoba memperkenalkan lagu saya sebagai penyiar radio, kebetulan saya punya acara sendiri yaitu acaranya namanya rock klasik & heavy metal night atau apa ya lupa saya" Aku Piyu pada Webinar Radio for Music, Music for Radio, Persatuan Radio Publik Daerah Indonesia (Persadaindonesia.id), Minggu (7/2/2021).
Sebenarnya lanjut Piyu, lagu ataupun musik yang bisa dibawakan oleh para New B atau penyanyi pendatang baru bisa dilakukan lewat radio, sehingga ketika bergabung dengan Padi, untuk mempromosikan lagunya memanfaatkan Radio.
"Lagu lagu Padi, saya promosikan melalui media radio, ketika saya bisa bisa berkenalan dengan radio dan saya pernah jadi penyiar kalau saya juga kemudian saya jadi musisi bersama-sama dengan padi di situlah awal perkenalan saya dengan radio saya membawakan rekaman lagu Padi di radio." urainya.
Dikatakan Piyu, ketika Padi pertama merilis single pertamanya "Sobat" ditahun 1998, waktu itu masih dalam bentuk kompilasi lagu dengan penyanyi dan Band lain.
Meskipun hanya satu lagu, Padi merilisnya ke semua radio di Surabaya dan Jakarta dalam bentuk Cassete, dan langsung menemui Music Director (MD) Radio TMII sampai akhirnya kenal Bens Leo, jurnalis Majalah Musik Aktuil dan diundang ke Jakarta untuk tampil di sebuah event di Ancol
"Padahal, kita (Padi: red) baru punya satu single, mungkin ini satu-satunya band yang baru punya satu singgel tapi sudah tampil di acara di Ancol waktu itu dan itulah membuat saya yakin banget bahwa Radio adalah sebuah garda terdepan untuk untuk mempromosikan musik (lagu) kita" terangnya lagi.
Pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi
Selain Piyu, sebagai narasumber, pengamat musik senior Bens Leo, yang mengatakan, ada kenyataan diera digital ini memudahkan orang untuk membuat konten terkadang melanggar hak cipta, contohnya mengcover karya orang tanpa izin.
Pada era Lomba Cipta Lagu Remaja (LCLR) Prambors tahun 77-78, muncul lagu Lilin-Lilin Kecil, Kidung dan Apatis, pada saat itu, terjadi pembajakan lagu, dengan memperbanyak album Cassete tanpa seijin produsernya.
"Fenomena saat ini yang terjadi adalah pelanggaran hak cipta berkaitan dengan pemakaian nama jadi misalnya pemakaian nama itu adalah, sebuah Band dengan formasi berlima, namun saat lagu itu dirilis di pasaran dan tidak mencantumkan nama penciptanya dikatagorikan pelanggaran hak cipta" Kata Benny "Bens Leo" Hadi Utomo.
Jurnalis dan pengamat musik/entertainment Indonesia, Bens Leo melanjutkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak cipta ada dua, Hak Moral dan Hak Ekonomi.
"Hak Moral, berkaitan dengan pencantuman dan penyebutan nama, apresiasi terhadap pencipta lagu, aranger dan lain-lain. Sedangkan Hak ekonomi adalah apabila kita melakukan kegiatan memperbanyak tanpa seijin penciptanya, konten YouTube misalnya dan mendapatkan reward, atau sejumlah uang" terang Bens Leo.
Bens Leo mencontohkan, saat Via Vallen mengcover lagu milik Superman Is Death (SID) yang bergenre punk Rock dibawakan dalam genre koplo oleh via Vallen tanpa seijin SID.
Diberitakan sebelumnya, Webinar yang membahas kebutuhan musik untuk siaran radio, sekaligus sebagai penanda tepat dua tahun Konferensi Nasional LPPL Indonesia yang berlangsung 6 – 7 Pebruari 2019 lalu di Surabaya.
Konferensi itulah yang melahirkan INDONESIAPERSADA.ID dan kepengurusannya dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara waktu itu, di Tangerang pada 28 Agustus 2019. (db-liveyoutubesusi-aap).