(DBFMRadio.id) : Kalianda - Putus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan, dan menindak lanjuti Maklumat Kapolri, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan batasi kegiatan perkumpulan massa, baik ditempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo mengatakan, pembatasan kegiatan massa tersebut dengan tidak diberikan izin keramaian kepada masyarakat, guna mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Yang sudah berjalan kemarin paling banyak hajatan, kurang lebih ada sepuluh, namun dengan kami berikan imbauan, alhamdulillah semuanya mengerti dan mau bekerja sama," jelas Eddie Purnomo ketika menjadi narasumber pada dialog publik DBFM Radio, Jum'at (27/3/2020).
Eddie Purnomo menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Pihaknya akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Apabila masyarakat masih ada yang melakukan kegiatan massa atau kumpul-kumpul, itu melanggar Undang-Undang. maka ancaman hukumannya lebih dari 1 tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, Eddie Purnomo menjelaskan pembatasan massa tersebut juga berpengaruh pada pembatasan pelayanan yang diberikan oleh pihak polres, seperti pembuatan SIM, Pembuatan SKCK, dan pelayanan lainnya.
"Untuk sekarang kami tidak melayani pembuatan SKCK dalam hal sidik jari, karena itu sangat berbahaya dalam situasi genting seperti ini, untuk pelayanan lainnya kami hanya memberikan waktu setengah hari," terangnya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Eddie Purnomo menyebut pihaknya melakukan kerjasama dengan jajaran terkait, termasuk pihak Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II sebagai pintu utama keluar masuk Provinsi Lampung, yang letaknya tepat di Kabupaten Lampung Selatan.
Khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang merupakan jalur transportasi penghubung Pulau Jawa dan Sumatera, Polres Lampung Selatan bersama Forkopimda terus melakukan inspeksi dan pemantauan terkait kesiapsiagaan operator pengelolanya.
"Kita selalu mengecek dan memberikan masukan terkait sarana dan prasarana dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19, kemarin belum ada penyemprotan disimpektan, sekarang setelah diimbau alhamdulillah sudah ada," terangnya lebih lanjut.
Eddie Purnomo menuturkan, hingga saat ini belum ada tindakan untuk melakukan penutupan destinasi wisata dan kuliner di Lampung Selatan, namun pihak Polres mengimbau agar dilakukan pembersihan secara intensif guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami belum ada tindakan penutupan untuk tempat makan, cafe atau tempat wisata di Lampung Selatan, yang terpenting pembersihan secara intensif," tuturnya.
Pada penghujung acara, Eddie Purnomo mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 serta masyarakat atas kerja samanya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan. (db/ptm).