DBFMRadio.id — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan pada Minggu (27/7/2025). Ia menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan sebagai bentuk respons terhadap tingginya antusiasme masyarakat sejak awal program dijalankan.
“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam pernyataannya.
Selama periode sebelumnya, program pemutihan ini mendapat sambutan luar biasa. Masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di Lampung berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda.
Tak hanya memperpanjang durasi program, Pemprov Lampung juga berkomitmen menghadirkan beragam kemudahan layanan untuk semakin mempermudah wajib pajak. Salah satu inovasi utama adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambah Wagub Jihan.
Lebih lanjut, Jihan mengajak masyarakat Lampung untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan.
“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat memiliki waktu tiga bulan tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Pemprov berharap, semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini, sehingga kesadaran pajak masyarakat dapat terus tumbuh dan berdampak positif pada pembangunan daerah. (Arya)