DBFMRadio.id – Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan PTPN VII, Angga Haris Saputra (38), yang melaporkan kehilangan 15 keping plat aluminium senilai Rp4,5 juta dari gudang perusahaan.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti pada hari yang sama tanpa perlawanan,” ujar Kompol Edi Qorinas, Selasa (02/09/2025).
Peristiwa bermula ketika seorang satpam, Suwarto (41), sedang patroli di area rumah manajer pabrik. Ia melihat seorang pekerja bernama IK (53) berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Suwarto lalu meminta rekannya, Sapta Adi (40), untuk mengecek keberadaan IK di sekitar kolam limbah pabrik.
Saat diperiksa, ternyata pelaku tengah membawa sejumlah plat aluminium keluar dari gudang. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa IK tidak bertindak sendirian. Tiga orang lain yang terlibat adalah EDP (35), EB (51), dan PAW (33).
Keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang pada Sabtu siang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 15 keping plat aluminium serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Keempat tersangka sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Arya)