DBFMRadio.id – Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial P (29) berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) setelah sempat menghilang selama dua hari.


Kapolsek Sidomulyo IPTU Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban D (27), warga Desa Sidodadi, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (23/10/2025). Motor jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 itu sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.


“Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo,” ujar IPTU Sugiyanto, Senin (27/10/2025).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.


Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.


Kapolsek menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap alasan seseorang yang hendak meminjam barang tanpa kejelasan.


“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus kejahatan serupa yang kerap terjadi di lingkungan sekitar. (Arya)