DBFMRadio.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan penanganan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya diamankan warga.


Terduga pelaku berinisial SI (21), warga Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, diserahkan warga kepada pihak kepolisian pada Rabu (24/12/2025) setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga setempat. Saat proses penyerahan, situasi sempat memanas akibat emosi warga, namun petugas Polsek Penengahan dengan sigap mengevakuasi terduga pelaku guna menghindari tindakan anarkis.


Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan fakta baru terkait keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian ternak.


“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga terlibat dalam pencurian satu ekor sapi di Desa Karangsari yang terjadi pada September lalu,” ujar IPTU Donal Afriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2025).


Kasus pencurian sapi tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di kandang sapi milik seorang warga Desa Karangsari. Pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara merusak pintu yang diikat menggunakan tali rafia hitam, kemudian menuntun satu ekor sapi betina jenis simental keluar dari kandang.


Aksi pelaku sempat diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku menuntun sapi keluar dari kandang. Namun karena kondisi sapi yang kelelahan serta situasi sekitar yang gelap, pelaku akhirnya melarikan diri dan meninggalkan sapi tersebut di lokasi.


IPTU Donal Afriansyah menjelaskan bahwa pengakuan pelaku diperkuat dengan keterangan para saksi serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi betina jenis simental dan tali rafia hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.


“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Namun demikian, pihaknya mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum. (Jasmin)