DBFMRadio.id – Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dengan kekerasan yang menimpa dua remaja di kawasan Pantai Ketang, Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial RA (17) berhasil diamankan petugas usai merampas dua unit telepon genggam milik korban pada Sabtu malam (6/12/2025).


Peristiwa tersebut dialami dua remaja, FM (15) dan PN (15), sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, korban didatangi empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Dua orang pelaku turun dan meminta uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak.


Tak lama berselang, para pelaku langsung merampas handphone milik korban. Saat PN mencoba mempertahankan ponselnya, ia dipukul sebanyak dua kali di bagian pipi kiri, sebelum akhirnya ponsel tersebut direbut paksa. Sementara satu unit ponsel milik FM juga turut dirampas. Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.


Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam (8/12/2025), petugas berhasil mengamankan RA di wilayah Kecamatan Penengahan.


Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dilakukan bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pencarian.


“Kami bergerak cepat menyusul laporan dari korban. Pelaku RA berhasil kami amankan dan langsung mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang saat ini masih kami kejar,” ujar IPTU Sulyadi.


Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil respons cepat dan koordinasi anggota di lapangan. Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.


“Barang bukti berupa satu unit Samsung A02, satu unit Vivo V23E, serta kotak ponsel Samsung A02 sudah kami amankan,” jelasnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Selain itu, PN juga menderita luka memar akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.


Saat ini RA telah ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.


IPTU Sulyadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut demi menjaga rasa aman masyarakat, khususnya di kawasan wisata. (Arya)