DBFMRadio.id – Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang sebelumnya terjadi di wilayah Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Kecamatan Palas.
Dari hasil pengembangan terbaru, polisi menemukan satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru di wilayah Kalianda serta berhasil mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Pelaku diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.
Pelaku diduga masuk ke area tower dengan memanjat pagar dan kemudian memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang 180 meter menggunakan gergaji besi.
Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus serupa di wilayah Canggung dan Palas, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi baru mengenai pelaku lain yang beraksi di wilayah Kalianda.
Petugas kemudian bergerak cepat dan pada Rabu (5/11/2025) sore, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., Kamis (6/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga serta dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus-kasus pencurian tower di wilayah Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, kami menemukan keterkaitan antar-TKP dan pelaku,” tegas Iptu Sulyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi dan jaringan listrik.
“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik,” pungkasnya. (Arya)