DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu ekor sapi jantan di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda. Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat pagi (20/6/2025).


Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari tujuh jam setelah laporan dari korban diterima.


"Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban," ujar Sulyadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (21/06/2025).


Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari bahwa sapi jantan jenis metal berwarna merah miliknya telah raib dari kandang yang terletak di belakang rumah. Kandang tersebut diketahui tanpa pintu, sehingga pelaku diduga dengan mudah masuk dan melepas tali pengikat sapi sebelum menariknya keluar secara diam-diam.


Setelah menyadari sapi miliknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Kalianda. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek IPTU Sulyadi bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga dan hasil pengembangan di lapangan, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, sekitar pukul 11.00 WIB.


"Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban," ungkap IPTU Sulyadi.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun, yang ditaksir bernilai sekitar Rp12 juta. Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," tegas Kapolsek Kalianda.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian, termasuk pencurian ternak yang belakangan kerap terjadi di wilayah pedesaan. (Siska)