DBFMRadio.id – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial S (35) ditangkap di rumahnya setelah polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatannya melalui rekaman CCTV.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (21/10/2025) malam, ketika korban R (43), warga Desa Palembapang, mengutus keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah tersebut. Saat perjalanan pulang, dua anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Dalam situasi itu, uang sebesar Rp13 juta yang baru diambil hilang, diduga dicuri oleh seseorang yang memanfaatkan keadaan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ujar Iptu Sulyadi, Jumat (24/10/2025) malam.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku S berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Zairul, anggota tim yang terlibat dalam operasi penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Berkat kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata AKP Indik Rusmono.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKP Indik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. (Arya)