DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil membekuk seorang pria bernama Muhammad Alfin Firdaus (27), pelaku penipuan bermodus pengobatan palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp250 juta terhadap seorang pensiunan PNS.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/6/2025) menjelaskan bahwa tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Selasa malam, 3 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban, Siti Khoironi (61), warga Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
"Awalnya, korban menghubungi pelaku untuk mengobati suaminya yang tengah sakit stroke sekitar bulan November 2024," ungkap Iptu Sulyadi.
Pada hari kejadian, pelaku datang membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp4,2 juta sebagai pengganti biaya pembelian minyak pengobatan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mulai memperdayai korban dengan menyatakan bahwa penyakit sang suami parah dan butuh pengobatan khusus menggunakan perhiasan emas.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan berpura-pura kesurupan, mengeluarkan beberapa jarum besi berwarna keemasan dari mulutnya disertai muntahan cairan merah, serta membaca mantra sambil menggosok perhiasan emas hingga muncul asap putih.
"Korban kemudian menyerahkan perhiasan emas 24 karat seberat 85 gram dan satu liontin bermata intan kepada pelaku, yang mengaku akan membawa barang tersebut ke Aceh untuk dibersihkan dari pengaruh jahat," terang Kapolsek.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, perhiasan tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Kalianda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Setelah enam bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Pada Selasa (17/6/2025), Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tim Resmob Polres Pati melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Pelaku, yang berasal dari Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, mengakui bahwa seluruh aksinya merupakan kebohongan. Perhiasan emas milik korban dijual ke seorang pedagang emas seharga Rp97.750.000 dan digunakan untuk biaya pernikahannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sarung hitam bermotif daun merek BHS
- Mukena warna emas
- Cincin emas 24 karat seberat 3 gram
- Kopiah dan baju koko motif batik warna emas
- Empat lembar nota pembelian emas
- Satu lembar surat perjanjian
"Barang bukti tersebut diduga berasal dari hasil penjualan perhiasan milik korban," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Muhammad Alfin Firdaus dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (Siska)