Praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan dua pria beserta sekitar 2.500 liter solar subsidi di sebuah gudang di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026).


Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pengemudi truk berinisial BS (52) dan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga berperan sebagai penjaga gudang penampungan solar.


Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS sekitar pukul 09.45 WIB.


“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.


Dari pemeriksaan awal terhadap BS, polisi menduga pengemudi tersebut menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total volume 105 liter kepada pihak gudang.


Solar tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga Rp400.000 per jeriken.


Temuan itu kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat truk tersebut dihentikan.


Di dalam gudang, polisi menemukan sejumlah sarana penampungan BBM yang diduga digunakan untuk menyimpan solar subsidi sebelum diperdagangkan kembali.


Petugas mendapati tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dengan total isi sekitar 2.395 liter solar.


Selain itu, ditemukan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.


Dengan temuan tersebut, total solar subsidi yang diamankan mencapai sekitar 2.500 liter.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan dengan modus mengangkut solar menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.


Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.


“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.


Kedua pria yang diamankan masing-masing BS (52), selaku pengemudi truk, dan MR (26), yang diduga bertugas sebagai penjaga gudang.


Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing, termasuk asal-usul BBM dan aktivitas distribusinya.


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengangkutan maupun penjualan solar subsidi tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.


Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Meski demikian, proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan. Dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi merupakan sumber energi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima manfaatnya.


Pengawasan terhadap distribusi solar subsidi menjadi penting untuk mencegah penyimpangan, menjaga ketersediaan pasokan, serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. (Jasmin)