DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Penegakan Hukum (Dakgar) Simpatik di depan Mapolres Lampung Selatan pada Selasa pagi (27/5) pukul 07.45 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R. Manggala Agung, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan adalah momen penting yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda. Ia juga menekankan pentingnya penindakan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
“Disiplin berlalu lintas adalah kunci dalam menciptakan ketertiban serta mengurangi angka kecelakaan. Hal ini harus diterapkan tidak hanya oleh pengendara sepeda motor, tetapi juga oleh pengemudi mobil dan kendaraan lainnya,” ujar AKP R. Manggala Agung.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Dakgar Simpatik ini tidak hanya diisi dengan edukasi dan penyuluhan, tetapi juga disertai dengan tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di sekitar lokasi kegiatan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum yang bersifat mendidik, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas AKP Manggala.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi program pemutihan yang berlangsung di kantor Samsat Kalianda. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar dapat melunasi pajak kendaraan tanpa terkena denda.
Dengan digelarnya kegiatan ini, Sat Lantas Polres Lampung Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus memperluas jangkauan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Lampung Selatan. (swd)